Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.
Tampilkan postingan dengan label Konflik Ruang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konflik Ruang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Februari 2011

Eksplorasi Pertambangan Ancam Taman Nasional

Sumber : Jambi Ekspres, 19 Maret 2010
Kegiatan eksplorasi yang dilakukan beberapa perusahaan pemegang Izin Kuasa Pertambangan (KP) di beberapa kabupaten di Propinsi Jambi,
kini mulai mengancam eksitensi wilayah taman nasional yang ada di Jambi.
Sedikitnya dua Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) dan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), berdasarkan investigasi yang dilakukan
secara sporadic oleh AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hutan), non-governmental organization yang konsisten menyikapi kegiatan pertambangan di Jambi, menemukan bahwa eksitensi dua taman nasional ini mulai terancam oleh kehadiran perusahaan yang melakukan eksplorasi di sekitarnya. 

Sabtu, 29 Januari 2011

8.000 Izin Perkebunan Ilegal

 Pemerintah mengidentifikasi sedikitnya 8.000 kasus perizinan pertambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan.

"Tahun ini, Kemenhut telah menyelesaikan 58 kasus yang juga melibatkan KPK dan institusi penegak hukum lainnya,"ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, akhir pekan lalu.

Penyelesaian kasus itu ditangani tim terpadu yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan juga KPK untuk menyelesaikan pelanggaran di kawasan hutan ini.

7,3 Juta Ha Untuk Rakyat (Rakyat Merdeka Online)

Rabu, 24 Maret 2010, 00:03:11 WIB

Jakarta, RMOL. Jangan Sampai Program BPN Ini Hanya Angin Surga Jilid II

Badan Pertahanan Nasional (BPN) melakukan terobosan jitu untuk membantu rakyat untuk memanfaatkan 7,3 juta hektar tanah telantar.
Tanah itu sudah terinden­tifi­kasi, yakni 3,1 juta hektar tanah terdaftar dan 4,2 juta hektar tanah yang telah ada dasar pe­nguasaan tetapi belum dileng­kapi hak atas tanah.
Mulai April mendatang, instan­si yang dikomandoi Joyo Winoto itu menertibkan tanah-tanah te­lan­tar milik negara untuk diman­faatkan masyarakat.

Keinginan itu memang sudah matang. Sebab, udah ada aturan­nya, yakni Peraturan Pemerin­tah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 ten­tang Penertiban dan Pendaya­gu­naan Tanah Telantar yang ditan­datangani Presiden Susilo Bam­bang Yudhoyono, Januari 2010.

CATATAN AKHIR TAHUN 2010 - MENGUTUK OPERASI DI LEMBAH MASURAI UNTUK BISNIS KARBON

Laporan dan analisis hasil Investigasi petani kopi tanggal 12s/d 26 November 2010

Operasi Lembah Masurai  akan mengusir 15.000 jiwa, 5.000 Kepala Keluarga warga petani dari kawasan hutan lembah masurai dengan paksa karena kawasan ini untuk uji coba model proyek perubahan iklim (REDD). Lembah Masurai terletak di Kecamatan lembah Masurai, KabupatenMerangi, Provinsi Jambi - Indonesia

Operasi Lembah Masurai yang dilakukan mulai tanggal 12 s/d 26 November 2010, personil yang terlibat terdiri dari Polhut (Polisi Hutan) Dinas Kehutanan Kabupaten Merangin, Polhut Provinsi Jambi, Pasukan SPORC (SATUAN POLHUT REAKSI CEPAT)  Jambi, Polhut Balai Taman Nasional Kerinci Seblat. Dimpimpin oleh RISWENDI dari Pasukan SPORC. Operasi ini berjumlah 148 orang, dengan perlengkapan yang digunakan oleh operasi  Senapan laras panjang dan laras pendek, Parang dan Gergaji Mesin (Chainsaw).

Jumat, 28 Januari 2011

500,00 ha jadi tambang batu bara

Izin Dikeluarkan Para Bupati

Jumat, 19 Maret 2010 | 04:15 WIB

Jambi, Kompas - Lebih dari 500.000 hektar hutan di Provinsi Jambi masuk dalam kuasa pertambangan batu bara. Aktivitas sejumlah usaha pertambangan batu bara itu bahkan disinyalir berada di kawasan taman nasional.

Berdasarkan data Dinas Pertambangan Provinsi Jambi, terdapat 181 kuasa pertambangan (KP) batu bara yang tersebar di kawasan hutan produksi di enam kabupaten. KP itu terbagi atas 37 izin eksploitasi di areal seluas 21.186 hektar (ha). Kegiatan eksploitasi tersebar di lima kabupaten, yaitu Bungo (20 izin seluas 5.500 ha), Muaro Jambi (8 izin seluas 13.000 ha), Tanjung Jabung Barat (4 izin seluas 1.100 ha), Tebo (3 izin seluas 300 ha), dan Batanghari (2 izin seluas 1.286 ha).

Kamis, 27 Januari 2011

3 Meninggal_POLRES ROHUL BEBASKAN WARGA YANG DITAHAN

Pasca bentrok warga Tangun dengan PT.SSL Polres Rohul Masih cari alat Bukti

Riau Pos, 6 Juni 2009 Laporan Engki Prima Putra dan Harjono
Kapolres Rohkan Hulu AKBP Drs Hersadwi Rusdiyono SH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Ansori mengatakan, dari pemeriksaan 19 saksi oleh penyidik, belum ada yang mengarah pada pelaku atas tewasnya tiga warga bangun purba, pasca bentrok dengan karyawan dan security PT.SSL.

"Dari saksi yang telah kita periksa dari pihak masyarakat maupun karyawan dan security PT SSL belum ada seorangpun yang mengarah pada tersangkanya. Polisi tetap berupaya untuk mengkaji dan mencari saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan dan melakukan cek ulang TKP, dalam pengungkapan terhadap pelaku atas tewasnya tiga warga tersebut" ujarnya menjawab Riau Pos di ruang kerjanya, Jumat (5/6).

Rabu, 26 Januari 2011

Hutan Kemasyarakatan Ancam Hutan Lindung

http://www.jurnalnasional.com/
by : Yogyo Susaptoyono

DIREKTUR Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Departemen Kehutanan (Dephut), memperkirakan hutan lindung seluas 9.595 hektare berpotensi rusak akibat program Hutan Kemasyarakatan (Hkm).

"Kerusakan hutan lindung akibat kegiatan Hkm terjadi karena perilaku masyarakat sekitar hutan dalam melakukan kegiatan nonkehutanan lebih besar daripada menjaga fungsi hutannya," kata  Dirjen RLPS, Indriastuti di Jakarta, kemarin.

Berita Diskusi Tanah Terlantar KPA

Kamis, 23 Juli 2009 , 19:26:00
Gawat, Revisi PP Pertanahan Tertutup

JAKARTA--
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Deputi Bidang Riset dan Kampanye KPA Iwan Nurdin menilai, proses revisi PP yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat tertutup. Revisi yang tertutup ini, menurut Iwan, menumbuhkan kekhawatiran.

"Arah revisi ini akan semakin menjauh dari usaha menertibkan tanah terlantar. Bahkan, karena proses yang tertutup tersebut akan membuka pintu bagi lahirnya sebuah kebijakan yang tidak selaras bahkan bertentangan dengan para pemangku kepentingan, khususnya masyarakat miskin yang mengharapkan keadilan agraria di tanah air," ujar Iwan Nurdin dalam keterangan persnya yang dikirim ke JPNN.

Dishut sumsel Didesak Cabut Izin Usaha PT RHM

Thursday, 16 July 2009

PALEMBANG (SI) – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diminta untuk mencabut izin hak pengelola hutan tanaman industri (HPHTI) PT Rimba Hutani Mas (RHM) yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Desakan itu disampaikan langsung aliansi organisasi yang fokus terhadap masalah lingkungan yang tergabung dalam Sahabat Lingkungan Sayang Alam Sumsel saat menggelar demo di Kantor Dishut Sumsel,Kompleks Perkantoran Kehutanan, Jalan Kolonel H Barlian,kemarin.

Tata-batas Riau-Jambi Disetujui Kedua Gubernur

Rabu, 26 Januari 2011 11:58
Satu lagi tata-batas Riau dengan daerah tetangga tuntas. Gubernur kedua daerah sudah setujui dan membubuhkan tanda tangan. 

Riauterkini-PEKANBARU- Setelah melalui proses perundingan dan peninjauan lapangan, akhirnya Provinsi Riau dan Jambi menyepakati tata-batas kedua daerah. Kesepakatan itu tertuang dalam kesepakatan kedua gubernur. Naskah kesepakatan dan peta tata-batas terlebih dahulu diteken Gubernur Jambi Hasan Basri, kemudian Gubernur Riau M Rusli Zainal menekennya pada Rabu (26/1/11) di Pekanbaru.

Grup Sinar Mas Rugikan Petani Kelapa Sawit


Bogor - Pernyataan Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) yang termuat di situs berita antara news pada Kamis (20 /1/2011), tentang Apkasindo-minta-pemerintah-usut-kasus-mendapo, adalah sangat merugikan petani kelapa sawit di Desa Karangmendapo, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang sedang berjuang untuk keadilan akibat pembangunan skema kemitraan yang di bangun oleh PT Kresna Duta Agro Indo milik group Sinar Mas.

SPKS Prihatin Konflik Petani Sawit di Desa Karangmendapo


BOGOR--MICOM: Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyesalkan terjadinya konflik di Desa Karangmendapo, Jambi beberapa waktu lalu. SPKS menilai pembangunan kelapa sawit yang di lakukan oleh PT Kresna Duta Agro Indo (KDA) yang tidak berkeadilan dan menerapkan pola kemitraan tidak sejajar dan mengerdilkan petani kelapa sawit.

Transmigran Asal Mataram dan Pabrik Sawit Berebut Pemakaman

Transmigran Mataram dan Pabrik Sawit Berebut Pemakaman
Sumber: infosawit@yahoogroups.com Dipostingkan tanggal 23 January 2011 13:14:00 oleh FB Rian Anggoro*

Pekanbaru, 23/1 (ANTARA) - Warga transmigran di Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau memprotes pabrik pengolahan kelapa sawit PT Inti Karya Plasma Perkasa yang mengklaim areal tempat pemakaman umum secara sepihak.

"Tanpa seizin warga, perusahaan mengklaim tanah pemakaman yang sudah ada lebih dari 100 kuburan itu," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sungai Putih Syuhada kepada ANTARA, Minggu.

Konflik Petani dengan PT. Anam Koto Pasaman Barat

SULITNYA KEADILAN UNTUK PETANI
Finalnya Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat

Senin (24/1) menjadi tanggal yang bersejarah bagi Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman bahwa mereka menyaksikan ketidakberpihakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang tidak bisa berlaku adil pada mereka untuk kedua kalinya. Setelah gagal memperjuangkan keadilan dalam pada saat penangkapan yang tidak besertakan Surat Perintah Penangkapan dan sempat di Praperadilan akan tetapi Hakim tetap saja membenarkan perilaku Polisi yang menangkap para Petani dengan tidak memakai Surat Perintah Penangkapan, walalupun Suhartono seorang Polisi yang bertugas menangkap Petani ini mengaku dihadapan Sidang melakukan penangkapan tidak mengantongi Surat Perintah Penangkapan. Kemudian keadaan ini diperparah lagi bahwa perkara ini layak untuk (di P21 kan) diserahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Lengkap sudah penderitaan Yunasril, Erpan dan Bulkhaini selaku Petani yang mencoba mengantungkan hidup ditanah ulayat mereka sendiri. Mereka dianggap Bersalah oleh pengadilan, Hakim yang mengadili perkara ini memenangkan PT. Anam Koto yang jelas-jelas sudah merebut ulayat mereka, sekarang mesti mendekap di Jeruji Besi Rumah Tahanan Cabang Talu Kabupaten Pasaman Barat. Yunasril, Erpan dan Bulkhaini merupakan Petani yang dituduh telah menyerobot lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto.

Kamis, 14 Oktober 2010

Jangan Usir Masyarakat dari Kawasan Hutan

Untuk segera disiarkan
Joint Media Release Gerakan Pencinta Manusia
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Community Alliance for Pulp-Paper Advocacy (CAPPA), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Forum Masyarakat Pemilik Lahan, Forum Mahasiswa Jambi (FORMAJA), Kelompok Makekal Bersatu (KMB), LIRRA, Mapala Himapastik STIKES, Mapala Gema Cipta Persada UNBARI, OPPA Gita Buana Club (GBC), Mapala Pelangi Biru ASM Jambi, Perkumpulan Hijau (PH), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Otonomi Daerah (PSHK-ODA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan SETARA Jambi

Jangan Usir Masyarakat dari Kawasan Hutan, Biarkan Hutan memberi Kehidupan buat Masyarakat

Pengantar
Pola pengelolaan kehutanan --- HPH dan HTI --- yang dijalankan oleh pemerintah, ternyata telah mengakibatkan penyusutan kawasan hutan secara massif dan drastis. Di tahun 1998, setelah rezim Orde Baru "lengser", sekitar 1,1 juta hektar kawasan HPH di Jambi tidak jelas penguasaan dan pengelolaannya. Pemegang konsesi HPH, setelah membalak kayunya, kemudian menyerahkan penguasaanya kembali ke Negara, melalui Mentri Kehutanan. Beberapa kawasan yang kemudian berstatus tidak jelas adalah PT Serestra II dan PT Injapsin di Kabupaten Merangin, total luas dua kawasan ini sekitar 140,000 hektar.