Operasi Lembah Masurai akan mengusir 15.000 jiwa, 5.000 Kepala Keluarga warga petani dari kawasan hutan lembah masurai dengan paksa karena kawasan ini untuk uji coba model proyek perubahan iklim (REDD). Lembah Masurai terletak di Kecamatan lembah Masurai, KabupatenMerangi, Provinsi Jambi - Indonesia
Operasi Lembah Masurai yang dilakukan mulai tanggal 12 s/d 26 November 2010, personil yang terlibat terdiri dari Polhut (Polisi Hutan) Dinas Kehutanan Kabupaten Merangin, Polhut Provinsi Jambi, Pasukan SPORC (SATUAN POLHUT REAKSI CEPAT) Jambi, Polhut Balai Taman Nasional Kerinci Seblat. Dimpimpin oleh RISWENDI dari Pasukan SPORC. Operasi ini berjumlah 148 orang, dengan perlengkapan yang digunakan oleh operasi Senapan laras panjang dan laras pendek, Parang dan Gergaji Mesin (Chainsaw).
Kerusakan yang diderita petani kopi adalah pohon-pohon kopi yang di tebang, rumah sekitar 20 dibakar, ada 5.000 KK terintimidasi dan ketakutan, 15.000 jiwa penduduk harus di keluarkan dari kawasan hutan. Ada sekitar 10.000 hektar kebun kopi dengan jumlah kopi 30 juta pohon kopi. Tiap satu satu hektar kebun kopi di Lembah Masurai paling sedikit menghasilkan 3 ton per tahun. Jika harga kopi 1 kgnya sama dengan Rp, 10.000,- maka setiap petani bisa mendapatkan uang senilai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) setiap tahunnya. Akibat penebangan yang dilakukan oleh Polhut, setiap petani korban harus menunggu 2 tahun lamanya sampai kopi yang ditebang tersebut kembali berbuah. Sebagai informasi tambahan, penebangan yang dilakukan oleh Polhut tidak sampai membuat tanaman kopi itu mati.
Fasilitas lain yang akan terbengkalai adalah Sekolah SD 2 unit dan 1 smp akan ditinggalkan oleh murid, 3 unit mikrohydro terbengkalai, serta 100 langgar/ mushola akan di bongkar paksa.
Bila ada peduli terhadap atas nasib 15.000 jiwa, 5.000 Kepala Keluarga yang akan di USIR paksa oleh tim operasi atas dukungan kerjasama proyek perubahan iklim (REDD) sebagaimana telah di bicarakan oleh Indonesia dengan Negara-negara maju atas isu Perubahan Iklim ini. Maka, Operasi dan proyek yang di rencanakan ini adalah proyek yang MELANGGAR HAK-HAK ASASI MANUSIA atas Sivil Politik, Ekonomi mata pencaharian), Sosial (ketenangan jiwa dan hubungan social), Budaya (pengetahuan masyarakat dalam budidaya pertanian dan pengetahuan), maka selayaknya proyek ini di Batalkan, dan tidak layak untuk di kerjakan sebagai solusi krisis iklim – yang berdampak pada krisis social berkepanjangan bagi derita rakyat – atas dosa-dosa Negara maju menghasil emisi karbon.
Silahkan kirim protes melalui sms ke nomer di bawah ini:
1. Gubernur Prop Jambi No HP : 08127407973
2. Bupati Kabupaten Merangin No HP : 081366368186
3. Kadishut Prop Jambi No HP : 08121813447
4. Kadishut Kabupaten Merangin No HP : 081366163757
5. Kepala BTNKS No HP : 081353900767
6. Kepala BKSDA Prop Jambi No HP : 08161436353
7. Koordinator FFI Indonesia No HP : 08125614030
Tidak ada komentar:
Posting Komentar