Rabu, 24 Maret 2010, 00:03:11 WIB
Jakarta, RMOL. Jangan Sampai Program BPN Ini Hanya Angin Surga Jilid II
Badan Pertahanan Nasional (BPN) melakukan terobosan jitu untuk membantu rakyat untuk memanfaatkan 7,3 juta hektar tanah telantar.
Tanah itu sudah terindentifikasi, yakni 3,1 juta hektar tanah terdaftar dan 4,2 juta hektar tanah yang telah ada dasar penguasaan tetapi belum dilengkapi hak atas tanah.
Mulai April mendatang, instansi yang dikomandoi Joyo Winoto itu menertibkan tanah-tanah telantar milik negara untuk dimanfaatkan masyarakat.
Keinginan itu memang sudah matang. Sebab, udah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Januari 2010.
Namun sebelum itu terwujud bisa saja keinginan itu sekadar wacana saja. Sebab, sebelumnya juga pernah pemerintah mau membagikan 100 juta hektar kepada rakyat tapi belum terwujud hingga kini.
Makanya program kali ini hendaknya jangan sampai angin surga jilid II. Tapi kalau dilihat kesiapan dan keseriusan BPN, tampaknya kali ini benar-benar bisa terwujud. Kalau ini terjadi, berarti Joyo Winoto telah menggoreskan tinta emas dalam kariernya.
Sebagai tindak lanjut dari PP ini, aturan pelaksanaan teknisnya juga sudah ditetapkan oleh Kepala BPN melalui Peraturan Kepala BPN Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Telantar.
Ketersediaan tanah negara bekas tanah telantar dalam jumlah luas ini akan mempercepat dan memperluas dua jalan pelaksanaan reforma agraria di masa-masa mendatang.
Apalagi Presiden SBY melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010 telah mengagendakan beberapa program pertanahan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria melalui kedua jalan di atas.
Dalam Inpres ini disebutkan target program-program penataan sistem politik dan hukum pertanahan/keagrariaan sebagai berikut, terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Reformasi Agraria paling lambat bulan April 2010, tersusunnya draf UU Pertanahan paling lambat bulan Desember 2010, dibahasnya RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan tersosialisasikannya PP Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar dan PP Reforma Agraria di seluruh provinsi.
Selain terobosan ini, BPN tahun 2010 ini akan fokus pada percepatan program-program pertanahan, di antaranya adalah legalisasi pertanahan, reformasi agraria, dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Menanggapi soal penertiban tanah telantar itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo berharap agar BPN hendaknya dengan cepat merealisasikannya.
"Rakyat tentu tertawa dan senang mendengar program ini. Tapi jangan sampai program BPN ini hanya angin surga jilid II. Sebab, sebelumnya juga pernah ada program seperti itu,'' paparnya (lengkapnya baca berita: Awas, Wacana Doang).
Sementara pemerhati agraria, Idham Arsyad mengatakan, jangan sampai penertiban tanah telantar ini hanya pindah tangan saja dari pmerintah ke swasta, sementara rakyat tidak mendapatkan tanah tersebut.
"Semangat reformasi agraria adalah agar rakyat mendapatkan tanah. Program ini sudah punya semangat itu. Tinggal kita menunggu realisasinya saja,'' ujarnya.
"Kalau program penertiban tanah telantar itu dilaksanakan berarti kekurangan selama ini sudah tertutupi,'' tambahnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Berry N Forqon menyambut gembira program penertiban tanah telantar untuk dimanfaatkan masyarakat.
"Semangat reformasi agraria adalah agar petani diperhatikan. Tapi selama ini petani sepertinya diabaikan,'' katanya.
''Ini Untuk Kepentingan Masyarakat''
Joyo Winoto, Kepala BPN
Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai April 2010 akan menertibkan tanah-tanah telantar milik negara. Kemudian tanah itu dimanfaatkan untuk masyarakat.
"Pada dasarnya tanah telantar yang dimaksud adalah tanah negara yang ada hak penggunaannya, tapi tidak dimanfaatkan. Total luas tanah telantar yang sudah teridentifikasi mencapai 7,3 juta hektar," kata Kepala BPN, Joyo Winoto, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Proses penertiban lahan telantar tersebut, lanjutnya, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.
Menurutnya, 7,3 juta hektar lahan terabaikan yang akan ditertibkan oleh negara tersebut merupakan tanah subur dan berada di luar kawasan hutan. Lahan tersebut akan sangat bermanfaat apabila dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.
Berdasarkan perhitungan BPN, kata Joyo, pemanfaatan tanah telantar tersebut akan meniadakan potensi kerugian negara.
"Pemanfaatan tanah telantar, antara lain ini untuk kepentingan masyarakat dalam rangka reformasi agraria. Lalu untuk kepentingan strategis negara dan pemerintah, di antaranya untuk ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pengembangan perumahan rakyat.
Tanah terbengkalai tersebut dapat pula digunakan sebagai cadangan umum negara untuk relokasi masyarakat jika terjadi bencana, atau relokasi masyarakat jika terdapat keperluan penting terkait pertahanan dan keamanan.
Sesuai dengan Undang- Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 dan UU Nomor 5 Tahun 1960, pengambilalihan tanah negara yang terbengkalai dapat dilakukan dengan mekanisme sebelumnya dilakukan pemberian peringatan kepada pemilik hak.
"Penertiban tanah telantar ini juga untuk mengurangi konflik pertanahan," ujarnya.
Dikatakan, BPN fokus memfasilitasi percepatan program-program pertanahan, di antaranya adalah legalisasi pertanahan, reformasi agraria, pengurusan tanah telantar, dan penyelesaian sengketa serta konflik pertanahan.
"Untuk mengurangi sengketa tanah yang diakibatkan oleh sertifikat ganda, BPN melakukannya dengan membawanya ke pengadilan dan melakukan mediasi pihak yang bersengketa,'' tuturnya.
BPN juga , lanjut Joyo, berhasil membuat program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita). Program ini untuk memberikan keadilan pelayanan sertifikasi pertanahan kepada masyarakat dan mengurangi makelar tanah.
"Sampai dengan akhir 2009 BPN berhasil melaksanakan program Larasita pada 274 kabupaten/kota, itu sudah 66 persen wilayah Indonesia, dan tahun ini ditargetkan akan mencapai seluruh Indonesia," tandasnya.
''Itu Terobosan Jitu...''
Nirwono Yoga, Pengamat Tata Ruang
Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah melakukan reformasi birokrasi, sehingga lebih transparan dalam pengurusan sertifikat pertanahan.
"Sekarang ini pengurusan sertifikat tanah lebih cepat. Ini berarti BPN merespon keluhan masyarakat bahwa pembuatan sertifikat sangat lamban dan tidak transparan,'' ujar pengamat tata ruang dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga.
"Rakyat tentu berharap agar lebih transparan lagi dalam setiap pengurusan tanah. Dan status tanah dapat dilihat di websitenya," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, BPN harus terlibat aktif dalam pengelolaan tata ruang wilayah, sehingga daerah yang menjadi ruang terbuka hijau, tidak bisa dibangun menjadi tempat komersil.
"Sekarang ini banyak tanah yang seharusnya jadi ruang hijau, malah dibangun tempat komersil. Misalnya yang terjadi di Puncak, Bogor, banyak bangunan mewah di jalur hijau," ujarnya.
Dikatakan, masalah peruntukan lahan, yang perlu diperhatikan BPN adalah mengenai sertifikat ganda dan sengketa tanah. Soalnya masih ada persoalan sertifikat tanah meski jumlahnya sudah berkurang.
Menurutnya, rencana BPN yang akan menertibkan dan mendayagunakan lahan terlantar yang jumlahnya mencapai 7,3 juta hektar merupakan sebuah terobosan dalam pengelolaan tanah.
"Itu terobosan jitu. Soalnya, banyak lahan tanah yang telantar. Dengan penertiban ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tapi semuanya itu harus ada aturannya," jelasnya.
"Di daerah Kalimantan, banyak lahan tanah yang peruntukannya tidak jelas, malah banyak hutan lindung yang berubah menjadi kebun kelapa sawit," tambahnya.
''Prona & Larasita Digemari''
Rahmat Salam, Pengamat Otonomi Daerah
Kinerja Badan Pertanahan Nasional di bawah pimpinan Joyo Winoto dianggap berhasil. Sebab, berbagai programnya untuk sertifikasi nasional sangat disukai masyarakat.
"Misalnya saja program Prona (Proyek Operasi Nasional Pertanahan) dan Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah) digemari masyarakat,'' ujar pengamat otonomi daerah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rahmat Salam, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Memang, lanjutnya, masih banyak masyarakat yang mengeluh tentang kinerja BPN. Sebab, masih ada sengketa pertanahan. Padahal, ini bisa dieliminir bila sertifikat ganda tidak muncul.
Hal lain, kata Rahmat, BPN juga hendaknya proaktif menawarkan program Prona dan Larasita kepada masyarakat Indonesia yang berdomisili di pulau-pulau terluar dan pulau-pulau yang belum punya nama.
"Kalau ini tidak dilakukan, dikhawatirkan pulau-pulau tersebut dicaplok negara lain. Ini berarti kelemahan BPN," katanya.
''Bentuk Satgas Reformasi Agraria''
Ahmad Yakub, Pengamat Pertanian
BPN hendaknya meningkatkan pelaksanaan reformasi agraria.
"BPN perlu segera bentuk Satgas (Satuan Tugas) reformasi agraria. Soalnya sampai sekarang pelaksanaan reformasi agraria belum berjalan maksimal,'' ujar pengamat pertanian, Ahmad Yakub.
Menurut peneliti Serikat Petani Indonesia (SPI) itu, memang ada beberapa hal yang berhasil diperbaiki BPN. Antara lain soal sertifikat tanah.
"Berbagai program sertifikat lahan diluncurkan, dan itu sangat efektif. Jadi, bisa dikatakan di bidang sertifikat tanah itu berhasil dengan maksimal," ucapnya.
''Awas, Wacana Doang''
Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR
Rencana BPN menertibkan 7,3 hektar tanah telantar disambut baik Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo.
"Kalau itu benar-benar terjadi, berarti bagus dong," ujarnya.
Dikatakan, sebenarnya pemerintah dulu pernah berjanji mau membagikan lahan 100 juta hektar kepada masyarakat. Tapi itu tidak terjadi.
"Sekarang keluar PP Nomor 11 Tahun 2010 yakni mau menertibkan tanah telantar dan diberdayakan kepada masyarakat. Tapi jangan sampai angin surga jilid II. Jadi awas, wacana doang,'' ujarnya.
Dikatakan, semangat PP Nomor 11 Tahun 2010 itu sudah benar, agar tanah yang terlantar itu bisa dimanfaatkan masyarakat. Inilah filosofi dari UU Pokok Agraria.
Menurut politisi PDIP itu, jika data ini bisa ditarik dan disimpulkan dengan betul maka ini menjadi suatu yang ditunggu-tunggu. Khususnya para petani penggarap yang tidak mempunyai tanah.
"Saya kira para petani tersebut berhak mendapat prioritas soal itu. Kemudian disusul sektor-sektor yang lain," tandasnya.
''Kurangi Sengketa Tanah''
Supriansa, Pemerhati Pembangunan Daerah
BPN sudah berhasil mengurangi terjadinya sertifikat ganda.
Demikian disampaikan pemerhati pembangunan daerah, Supriansa.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Center (IMC) itu, selama ini yang sering menjadi permasalahan pertanahan adalah terjadinya sengketa tanah karena adanya sertifikat ganda.
"BPN sudah berhasil kurangi jumlah sengketa tanah yang diakibatkan sertifikat ganda," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, BPN juga melakukan terobosan dengan membuat program Layanan Rakyat Sertifikat Tanah (Larasita) untuk membantu masyarakat dalam membuat sertifikat tanah.
"Program ini mempercepat pelayanan pembuatana sertifikat tanah, namun perlu ditingkatkan lagi sampai ke daerah-daerah," ujarnya.
[RM]
Jakarta, RMOL. Jangan Sampai Program BPN Ini Hanya Angin Surga Jilid II
Badan Pertahanan Nasional (BPN) melakukan terobosan jitu untuk membantu rakyat untuk memanfaatkan 7,3 juta hektar tanah telantar.
Tanah itu sudah terindentifikasi, yakni 3,1 juta hektar tanah terdaftar dan 4,2 juta hektar tanah yang telah ada dasar penguasaan tetapi belum dilengkapi hak atas tanah.
Mulai April mendatang, instansi yang dikomandoi Joyo Winoto itu menertibkan tanah-tanah telantar milik negara untuk dimanfaatkan masyarakat.
Keinginan itu memang sudah matang. Sebab, udah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Januari 2010.
Namun sebelum itu terwujud bisa saja keinginan itu sekadar wacana saja. Sebab, sebelumnya juga pernah pemerintah mau membagikan 100 juta hektar kepada rakyat tapi belum terwujud hingga kini.
Makanya program kali ini hendaknya jangan sampai angin surga jilid II. Tapi kalau dilihat kesiapan dan keseriusan BPN, tampaknya kali ini benar-benar bisa terwujud. Kalau ini terjadi, berarti Joyo Winoto telah menggoreskan tinta emas dalam kariernya.
Sebagai tindak lanjut dari PP ini, aturan pelaksanaan teknisnya juga sudah ditetapkan oleh Kepala BPN melalui Peraturan Kepala BPN Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Telantar.
Ketersediaan tanah negara bekas tanah telantar dalam jumlah luas ini akan mempercepat dan memperluas dua jalan pelaksanaan reforma agraria di masa-masa mendatang.
Apalagi Presiden SBY melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010 telah mengagendakan beberapa program pertanahan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria melalui kedua jalan di atas.
Dalam Inpres ini disebutkan target program-program penataan sistem politik dan hukum pertanahan/keagrariaan sebagai berikut, terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Reformasi Agraria paling lambat bulan April 2010, tersusunnya draf UU Pertanahan paling lambat bulan Desember 2010, dibahasnya RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan tersosialisasikannya PP Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar dan PP Reforma Agraria di seluruh provinsi.
Selain terobosan ini, BPN tahun 2010 ini akan fokus pada percepatan program-program pertanahan, di antaranya adalah legalisasi pertanahan, reformasi agraria, dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Menanggapi soal penertiban tanah telantar itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo berharap agar BPN hendaknya dengan cepat merealisasikannya.
"Rakyat tentu tertawa dan senang mendengar program ini. Tapi jangan sampai program BPN ini hanya angin surga jilid II. Sebab, sebelumnya juga pernah ada program seperti itu,'' paparnya (lengkapnya baca berita: Awas, Wacana Doang).
Sementara pemerhati agraria, Idham Arsyad mengatakan, jangan sampai penertiban tanah telantar ini hanya pindah tangan saja dari pmerintah ke swasta, sementara rakyat tidak mendapatkan tanah tersebut.
"Semangat reformasi agraria adalah agar rakyat mendapatkan tanah. Program ini sudah punya semangat itu. Tinggal kita menunggu realisasinya saja,'' ujarnya.
"Kalau program penertiban tanah telantar itu dilaksanakan berarti kekurangan selama ini sudah tertutupi,'' tambahnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Berry N Forqon menyambut gembira program penertiban tanah telantar untuk dimanfaatkan masyarakat.
"Semangat reformasi agraria adalah agar petani diperhatikan. Tapi selama ini petani sepertinya diabaikan,'' katanya.
''Ini Untuk Kepentingan Masyarakat''
Joyo Winoto, Kepala BPN
Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai April 2010 akan menertibkan tanah-tanah telantar milik negara. Kemudian tanah itu dimanfaatkan untuk masyarakat.
"Pada dasarnya tanah telantar yang dimaksud adalah tanah negara yang ada hak penggunaannya, tapi tidak dimanfaatkan. Total luas tanah telantar yang sudah teridentifikasi mencapai 7,3 juta hektar," kata Kepala BPN, Joyo Winoto, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Proses penertiban lahan telantar tersebut, lanjutnya, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.
Menurutnya, 7,3 juta hektar lahan terabaikan yang akan ditertibkan oleh negara tersebut merupakan tanah subur dan berada di luar kawasan hutan. Lahan tersebut akan sangat bermanfaat apabila dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.
Berdasarkan perhitungan BPN, kata Joyo, pemanfaatan tanah telantar tersebut akan meniadakan potensi kerugian negara.
"Pemanfaatan tanah telantar, antara lain ini untuk kepentingan masyarakat dalam rangka reformasi agraria. Lalu untuk kepentingan strategis negara dan pemerintah, di antaranya untuk ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pengembangan perumahan rakyat.
Tanah terbengkalai tersebut dapat pula digunakan sebagai cadangan umum negara untuk relokasi masyarakat jika terjadi bencana, atau relokasi masyarakat jika terdapat keperluan penting terkait pertahanan dan keamanan.
Sesuai dengan Undang- Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 dan UU Nomor 5 Tahun 1960, pengambilalihan tanah negara yang terbengkalai dapat dilakukan dengan mekanisme sebelumnya dilakukan pemberian peringatan kepada pemilik hak.
"Penertiban tanah telantar ini juga untuk mengurangi konflik pertanahan," ujarnya.
Dikatakan, BPN fokus memfasilitasi percepatan program-program pertanahan, di antaranya adalah legalisasi pertanahan, reformasi agraria, pengurusan tanah telantar, dan penyelesaian sengketa serta konflik pertanahan.
"Untuk mengurangi sengketa tanah yang diakibatkan oleh sertifikat ganda, BPN melakukannya dengan membawanya ke pengadilan dan melakukan mediasi pihak yang bersengketa,'' tuturnya.
BPN juga , lanjut Joyo, berhasil membuat program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita). Program ini untuk memberikan keadilan pelayanan sertifikasi pertanahan kepada masyarakat dan mengurangi makelar tanah.
"Sampai dengan akhir 2009 BPN berhasil melaksanakan program Larasita pada 274 kabupaten/kota, itu sudah 66 persen wilayah Indonesia, dan tahun ini ditargetkan akan mencapai seluruh Indonesia," tandasnya.
''Itu Terobosan Jitu...''
Nirwono Yoga, Pengamat Tata Ruang
Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah melakukan reformasi birokrasi, sehingga lebih transparan dalam pengurusan sertifikat pertanahan.
"Sekarang ini pengurusan sertifikat tanah lebih cepat. Ini berarti BPN merespon keluhan masyarakat bahwa pembuatan sertifikat sangat lamban dan tidak transparan,'' ujar pengamat tata ruang dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga.
"Rakyat tentu berharap agar lebih transparan lagi dalam setiap pengurusan tanah. Dan status tanah dapat dilihat di websitenya," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, BPN harus terlibat aktif dalam pengelolaan tata ruang wilayah, sehingga daerah yang menjadi ruang terbuka hijau, tidak bisa dibangun menjadi tempat komersil.
"Sekarang ini banyak tanah yang seharusnya jadi ruang hijau, malah dibangun tempat komersil. Misalnya yang terjadi di Puncak, Bogor, banyak bangunan mewah di jalur hijau," ujarnya.
Dikatakan, masalah peruntukan lahan, yang perlu diperhatikan BPN adalah mengenai sertifikat ganda dan sengketa tanah. Soalnya masih ada persoalan sertifikat tanah meski jumlahnya sudah berkurang.
Menurutnya, rencana BPN yang akan menertibkan dan mendayagunakan lahan terlantar yang jumlahnya mencapai 7,3 juta hektar merupakan sebuah terobosan dalam pengelolaan tanah.
"Itu terobosan jitu. Soalnya, banyak lahan tanah yang telantar. Dengan penertiban ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tapi semuanya itu harus ada aturannya," jelasnya.
"Di daerah Kalimantan, banyak lahan tanah yang peruntukannya tidak jelas, malah banyak hutan lindung yang berubah menjadi kebun kelapa sawit," tambahnya.
''Prona & Larasita Digemari''
Rahmat Salam, Pengamat Otonomi Daerah
Kinerja Badan Pertanahan Nasional di bawah pimpinan Joyo Winoto dianggap berhasil. Sebab, berbagai programnya untuk sertifikasi nasional sangat disukai masyarakat.
"Misalnya saja program Prona (Proyek Operasi Nasional Pertanahan) dan Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah) digemari masyarakat,'' ujar pengamat otonomi daerah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rahmat Salam, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Memang, lanjutnya, masih banyak masyarakat yang mengeluh tentang kinerja BPN. Sebab, masih ada sengketa pertanahan. Padahal, ini bisa dieliminir bila sertifikat ganda tidak muncul.
Hal lain, kata Rahmat, BPN juga hendaknya proaktif menawarkan program Prona dan Larasita kepada masyarakat Indonesia yang berdomisili di pulau-pulau terluar dan pulau-pulau yang belum punya nama.
"Kalau ini tidak dilakukan, dikhawatirkan pulau-pulau tersebut dicaplok negara lain. Ini berarti kelemahan BPN," katanya.
''Bentuk Satgas Reformasi Agraria''
Ahmad Yakub, Pengamat Pertanian
BPN hendaknya meningkatkan pelaksanaan reformasi agraria.
"BPN perlu segera bentuk Satgas (Satuan Tugas) reformasi agraria. Soalnya sampai sekarang pelaksanaan reformasi agraria belum berjalan maksimal,'' ujar pengamat pertanian, Ahmad Yakub.
Menurut peneliti Serikat Petani Indonesia (SPI) itu, memang ada beberapa hal yang berhasil diperbaiki BPN. Antara lain soal sertifikat tanah.
"Berbagai program sertifikat lahan diluncurkan, dan itu sangat efektif. Jadi, bisa dikatakan di bidang sertifikat tanah itu berhasil dengan maksimal," ucapnya.
''Awas, Wacana Doang''
Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR
Rencana BPN menertibkan 7,3 hektar tanah telantar disambut baik Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo.
"Kalau itu benar-benar terjadi, berarti bagus dong," ujarnya.
Dikatakan, sebenarnya pemerintah dulu pernah berjanji mau membagikan lahan 100 juta hektar kepada masyarakat. Tapi itu tidak terjadi.
"Sekarang keluar PP Nomor 11 Tahun 2010 yakni mau menertibkan tanah telantar dan diberdayakan kepada masyarakat. Tapi jangan sampai angin surga jilid II. Jadi awas, wacana doang,'' ujarnya.
Dikatakan, semangat PP Nomor 11 Tahun 2010 itu sudah benar, agar tanah yang terlantar itu bisa dimanfaatkan masyarakat. Inilah filosofi dari UU Pokok Agraria.
Menurut politisi PDIP itu, jika data ini bisa ditarik dan disimpulkan dengan betul maka ini menjadi suatu yang ditunggu-tunggu. Khususnya para petani penggarap yang tidak mempunyai tanah.
"Saya kira para petani tersebut berhak mendapat prioritas soal itu. Kemudian disusul sektor-sektor yang lain," tandasnya.
''Kurangi Sengketa Tanah''
Supriansa, Pemerhati Pembangunan Daerah
BPN sudah berhasil mengurangi terjadinya sertifikat ganda.
Demikian disampaikan pemerhati pembangunan daerah, Supriansa.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Center (IMC) itu, selama ini yang sering menjadi permasalahan pertanahan adalah terjadinya sengketa tanah karena adanya sertifikat ganda.
"BPN sudah berhasil kurangi jumlah sengketa tanah yang diakibatkan sertifikat ganda," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, BPN juga melakukan terobosan dengan membuat program Layanan Rakyat Sertifikat Tanah (Larasita) untuk membantu masyarakat dalam membuat sertifikat tanah.
"Program ini mempercepat pelayanan pembuatana sertifikat tanah, namun perlu ditingkatkan lagi sampai ke daerah-daerah," ujarnya.
[RM]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar