Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.
Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran tata ruang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran tata ruang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Februari 2011

KOMPAS, 19 April 2010, SBY dan Mafia Kehutanan

SBY dan Mafia Kehutanan

Senin, 19 April 2010 | 03:51 WIB

Oleh Khalisah Khalid

Beberapa waktu yang lalu, secara tegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum memberantas mafia penebangan liar (illegal logging).

Pertanyaan kritisnya kemudian adalah apakah cukup pernyataan dari Presiden ini membuat hutan Indonesia terselamatkan dan rakyat sejahtera dengan kekayaan yang dimilikinya? Pernyataan SBY sangat jauh dari cukup, terlebih di tengah situasi kedaruratan ekologi yang kian genting dan sulit terpulihkan. Juga di tengah kondisi di mana sekitar 39 juta hektar luasan hutan kita yang tersisa setiap saat terancam oleh kepungan industri yang semakin masif, baik ekspansi perkebunan sawit skala besar maupun industri tambang, bahkan dalam kawasan hutan lindung sekalipun.

Senin, 31 Januari 2011

UU Lingkungan Hidup Perkuat Komitmen

Rabu, 9 September 2009 | 04:07 WIB

Jakarta, Kompas - Komitmen pemerintah tampak menguat terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disahkan DPR, Selasa (8/9), sebagai pengganti Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997.

"Melalui undang-undang yang baru disahkan ini, ingin dicapai pembangunan berkelanjutan," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar seusai pengesahan undang-undang tersebut pada Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Menhut: Cabut Izin HTI RAPP untuk Selamatkan Hutan Riau - Siaran Berita 12 Organisasi Pemerhati Lingkungan Hidup di Riau, 12 Februari 2010

Pekanbaru, 12 Februari 2010 – Sekitar 50 orang aktifis lingkungan hidup di Riau hari ini menuntut Mentri Kehutanan untuk mencabut izin Hutan Tanaman Industri PT RAPP di Riau karena mengancam kehidupan masyarakat di Riau dan memperparah pemanasan global.

50 aktifis tersebut berasal dari 12 organisasi pemerhati lingkungan di Riau, nasional dan internasional yang prihatin atas lajunya aktifitas deforestasi di Riau dan terancamnya habitat hewan dilindungi akibat pemberian izin pembukaan lahan yang diterbitkan pemerintah tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

Minggu, 30 Januari 2011

Greenpeace Mengungkap Kegiatan Deforestasi Ilegal Sinar Mas - Siaran Berita Greenpeace 10 Desember 2009

Tuntut Penghentian Seluruh Operasi SM di Hutan Indonesia

10 Desember 2009, Jakarta – Greenpeace hari ini memaparkan bukti-bukti baru yang membongkar kegiatan pembabatan hutan ilegal Sinar Mas Grup di Kalimantan dan meminta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan pencabutan sementara izin semua perusahaan di bawah Sinar Mas Grup. Sinar Mas juga telah dikenal dalam keterlibatannya membabat hutan ilegal melalui perusahaan subsider mereka Asia Pulp and Paper (APP).

Laporan baru Greenpeace (1) menunjukkan bagaimana operasi perusahaan ini di Kalimantan melangar hukum dan juga melanggar beberapa prinsip Perkumpulan Perusahaan Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan - Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dimana Sinar Mas menjadi anggotanya (2). dengan cara membabat hutan dan mengeringkan serta mengkonversi lahan gambut dalam tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang menyeluruh serta izin yang benar.

Rabu, 26 Januari 2011

PT. MPM Bantah Buang Limbah ke Air Sabai, Warga Ancam Demo

PUTRI HIJAU RU – Tudingan warga adanya limbah CPO yang dibuang ke sungai Air Sabai Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Mukomuko, Propinsi Bengkulu, dibantah oleh pihak perusahaan PT. MPM berasal dari pihak pabrik CPO miliknya.

Ketika dikonfirmasi ke PT Mitra Puding Mas (MPM) wartawan koran ini sulit sekali menemui petinggi di perusahaan besar di wilayah Putri Hijau ini. Salah seorang security yang bertugas malah bingung akan mengarahkan maksud kedatangan wartawan koran ini dan akan bertemu dengan siapa. `'Duh...susah mas, apa lagi mau konfirmasi soal limbah," ujar security yang tak mau disebut namanya.

Rabu, 29 September 2010

PENYELESAIAN KONFLIK Menyerang Lewat Pasar

Kompas Jumat, 24 September 2010 | 03:06 WIB

Pengalaman sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi warga dalam penyelesaian konflik lahan menunjukkan, berjuang tidak cukup berbasis ideologi. Banyak celah yang harus disusupi agar perusahaan yang berkonflik mau bernegosiasi.

"Perusahaan tidak takut kepada pemerintah. Mereka lebih takut kepada bank yang memberi pinjaman dan pasar produk mereka," kata Nurbaya, Kepala Divisi Pendidikan Publik Yayasan Setara Jambi, dalam suatu percakapan di kantornya, akhir Agustus lalu.

Yayasan Setara mengadvokasi suku Anak Dalam-mereka sendiri lebih suka disebut Orang Rimba-warga Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang terlibat konflik lahan dengan perusahaan kebun sawit PT Asiatic Persada. Konflik lahan sudah mencuat sejak 1998, tetapi tidak pernah ada solusi yang diterima warga ataupun perusahaan. Tahun 2008, Pemerintah Provinsi Jambi sempat melakukan mediasi dengan tawaran pola kemitraan atas 1.000 hektar lahan yang disengketakan. Namun, tidak semua warga setuju dengan opsi
penyelesaian itu.

Warga yang menamakan diri kelompok 133 itu termasuk yang menolak pola kemitraan. Pintu perundingan tertutup karena posisi warga yang lemah. Selama hampir enam bulan, Yayasan Setara mencari celah agar perusahaan mau merundingkan opsi lain dengan warga. Bersama-sama dengan jaringan LSM di beberapa daerah, mereka kemudian bersepakat menyerang anak perusahaan Grup Wilmar itu lewat jalur internasional.

Grup Wilmar, produsen minyak sawit mentah terbesar di Indonesia, mendapat pinjaman dari International Finance Corporation (IFC). IFC adalah anak perusahaan Bank Dunia. Sebagai debitur, Wilmar terikat pada ketentuan Bank Dunia yang mensyaratkan perusahaan menjalankan bisnis dengan menaati etika dan tata kelola yang baik. Konflik sosial dan lingkungan adalah isu serius bagi bank-bank internasional yang memberi pinjaman.

Pada Juli 2008, bersama-sama dengan warga di beberapa provinsi yang terlibat konflik dengan anak perusahaan Wilmar, warga suku Anak Dalam mengadu ke Lembaga Pengawas Kepatutan (Compliance Advisor Ombudsman). Yayasan Setara juga mengadukan konflik lahan tersebut kepada Forum Meja Bundar Minyak Sawit Lestari (Roundtable on Sustainable Palm Oil/RSPO) Ke-6 di Bali, akhir 2008. Anggota forum ini terikat pada ketentuan bahwa pengelolaan perkebunan mereka tidak boleh meminggirkan masyarakat.

"Setelah kami ajukan komplain ke IFC dan RSPO soal perilaku yang tidak sesuai standar bisnis, perusahaan mau membuka ruang negosiasi; warga dan mereka sudah beberapa kali bertemu," kata Nurbaya.

Saat ini warga dalam proses persiapan perundingan dengan perusahaan. Perusahaan mau berunding karena dua hal: takut kehilangan akses pinjaman dari bank-bank internasional dan khawatir produknya ditolak pasar. Konsumen minyak sawit mentah di Eropa sangat ketat terhadap isu lingkungan.

Manager Program Yayasan Setara Rian Hidayat mengatakan, pendamping warga kerap terjebak pada pendekatan lama untuk menaikkan posisi tawar. "Pola reclaiming atau menduduki lahan tidak lagi ampuh untuk menaikkan posisi tawar karena perusahaan tinggal panggil polisi, lalu rakyat dikriminalisasi," kata Rian.

Yayasan Setara diminta masyarakat sebagai mediator karena mereka tidak percaya kepada pemerintah. Pemerintah berada di posisi yang berkonflik karena mengeluarkan izin lahan di atas lahan yang secara turun-temurun ditempati suku Anak Dalam. "Jambi termasuk provinsi yang diprioritaskan pemerintah pusat untuk diselesaikan rencana tata ruang wilayahnya. Ini menjadi salah satu indikasi tingginya konflik lahan. Ini sebenarnya momen besar untuk penyelesaian konflik, tumpang tindih lahan, ataupun ketidakberesan pelepasan kawasan, " papar Rian. (DOT)

Perangkap Pola Kemitraan

http://cetak.kompas.com/read/2010/09/24/03211625/perangkap.pola.kemitraan

Jumat, 24 September 2010 | 03:21 WIB

Konflik lahan yang berlarut-larut tidak lepas dari pilihan strategi pengembangan ekonomi nasional yang lebih berpihak pada investasi besar. Pemerintah lebih memilih pemasukan dari pajak dan retribusi perusahaan besar
yang lebih mudah ditarik daripada mengurusi petani kecil-kecil yang lokasinya tersebar dan sebagian besar gurem.

Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas tanah yang mereka tempati turun-temurun berakhir menjadi buruh. Yanuar Fitri, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Jambi, mencatat, konflik masyarakat pemilik lahan dengan perusahaan kelapa sawit menunjukkan kenaikan sejak pola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) diterapkan.

Melalui pola ini, petani menyerahkan lahannya kepada perusahaan untuk dikelola. Para petani memilih pola ini karena keterbatan akses terhadap modal. Meskipun secara de facto mereka adalah pemilik lahan, secara de jure bukti kepemilikan lahan sangat lemah. Mayoritas petani hanya memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan kepala desa setempat. SKT tidak diakui dalam sistem legal formal kepemilikan lahan sehingga tidak bisa dipakai mengajukan pinjaman ke bank. Selain itu, kebanyakan bank tidak mau memberi pinjaman perorangan dengan alasan risiko pengembalian.

Pola kemitraan antara petani pemilik lahan dan perusahaan bisa saling menguntungkan jika ada transparansi dari pihak perusahaan terkait. Perusahaan yang memiliki akses permodalan dan menguasai teknologi mengelola perkebunan untuk mendapat hasil maksimal tidak perlu repot mencari lahan produktif.

Dalam praktik, petani justru sering dirugikan karena perusahaan tidak transparan melaksanakan kemitraan. "Perusahaan tidak terbuka menjelaskan risiko ataupun klausul kesepakatan kerja sama, seperti besar kredit yang sudah dibayar petani, berapa sisa utang mereka, bagaimana nasib lahan yang dikerjasamakan jika hak guna usaha habis," papar Yanuar.

Berdasarkan catatan Kompas, konflik akibat pola kemitraan semacam tahun ini antara lain terjadi di Jambi dan Riau. Awal Mei lalu, satu petani plasma di Kabupaten Batang Hari, Jambi, tertembak saat aksi pendudukan pabrik milik perusahaan kelapa sawit PT Tunjuk Langit Sejahtera. Para petani kecewa perusahaan tidak kunjung melakukan akad kredit tanah. Padahal, angsuran kredit petani selama 10 tahun telah melampaui nilai utang petani.

Di Riau, dua warga Desa Koto Cengar, Kabupaten Kuantan Singingi, Juli lalu, tewas tertembak aparat Brimob Kepolisian Daerah Riau dalam kerusuhan di perkebunan kelapa sawit PT Tri Bakti Sarimas. Warga anggota Koperasi Unit Desa Prima Sehati merasa dibohongi karena pembagian hasil dari kebun sawit yang mereka dapat tidak seperti yang dijanjikan.

Menurut Yanuar, banyak informasi penting yang seharusnya diketahui warga peserta kemitraan. Sebagai contoh, lahan harus dikembalikan ke negara setelah HGU habis. "Di Jambi, rata-rata HGU sudah berumur 20 tahun, sementara belum ada aturan jelas terkait relokasi dan redistribusi lahan warga. Setahu warga, lahan yang tidak lagi dikelola perusahaan otomatis kembali kepada masyarakat," tutur Yanuar.

Kejelasan mekanisme pengelolaan lahan pasca-selesainya HGU perlu diperjelas agar warga bisa mempersiapkan diri setelah pola kemitraan berakhir. Yanuar mengatakan, banyak warga yang sekarang menikmati bagi hasil kelapa sawit terancam tidak memiliki apa-apa setelah HGU perusahaan berakhir dan
kemitraan selesai. (DOT)