Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.
Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Februari 2011

Sertifikasi Produk Kertas RAPP Ditangguhkan

Senin, 19 April 2010 | 04:26 WIB

Pekanbaru, Kompas - Smartwood, lembaga sertifikasi pengelolaan hutan independen internasional, menangguhkan sertifikasi sementara produk bubur kertas dan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper yang merupakan anggota grup Asia Paper Resource International Limited. RAPP dianggap gagal memenuhi standar minimum sertifikasi dari Forest Stewardhip Council.

"Penangguhan sertifikasi sementara itu disebabkan adanya temuan bahwa PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) melanggar kriteria standar FSC (Forest Stewardship Council). Misalnya, PT RAPP melanggar larangan membuka hutan hujan untuk pengadaan bahan baku kertas. Perusahaan itu juga terbukti merusak hutan dengan nilai konservasi tinggi seperti lahan gambut dan memiliki konflik dengan masyarakat. Itu beberapa alasan penangguhan yang kami baca dari laporan Smartwood," ujar Ahmad Zazali, koordinator lembaga pemerhati lingkungan Scale-Up di Pekanbaru, Minggu (18/4).

Senin, 31 Januari 2011

Menhut: Cabut Izin HTI RAPP untuk Selamatkan Hutan Riau - Siaran Berita 12 Organisasi Pemerhati Lingkungan Hidup di Riau, 12 Februari 2010

Pekanbaru, 12 Februari 2010 – Sekitar 50 orang aktifis lingkungan hidup di Riau hari ini menuntut Mentri Kehutanan untuk mencabut izin Hutan Tanaman Industri PT RAPP di Riau karena mengancam kehidupan masyarakat di Riau dan memperparah pemanasan global.

50 aktifis tersebut berasal dari 12 organisasi pemerhati lingkungan di Riau, nasional dan internasional yang prihatin atas lajunya aktifitas deforestasi di Riau dan terancamnya habitat hewan dilindungi akibat pemberian izin pembukaan lahan yang diterbitkan pemerintah tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

Minggu, 30 Januari 2011

Greenpeace Mengungkap Kegiatan Deforestasi Ilegal Sinar Mas - Siaran Berita Greenpeace 10 Desember 2009

Tuntut Penghentian Seluruh Operasi SM di Hutan Indonesia

10 Desember 2009, Jakarta – Greenpeace hari ini memaparkan bukti-bukti baru yang membongkar kegiatan pembabatan hutan ilegal Sinar Mas Grup di Kalimantan dan meminta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan pencabutan sementara izin semua perusahaan di bawah Sinar Mas Grup. Sinar Mas juga telah dikenal dalam keterlibatannya membabat hutan ilegal melalui perusahaan subsider mereka Asia Pulp and Paper (APP).

Laporan baru Greenpeace (1) menunjukkan bagaimana operasi perusahaan ini di Kalimantan melangar hukum dan juga melanggar beberapa prinsip Perkumpulan Perusahaan Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan - Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dimana Sinar Mas menjadi anggotanya (2). dengan cara membabat hutan dan mengeringkan serta mengkonversi lahan gambut dalam tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang menyeluruh serta izin yang benar.

Jumat, 28 Januari 2011

Tambang di Hutan Tak Miliki Izin

Truk Batu Bara Masih Lewati Jalan Negara

Sabtu, 20 Maret 2010 | 03:33 WIB

Jambi, Kompas - Saat ini sejumlah perusahaan tambang batu bara belum mengurus izin pinjam pakai hutan di Provinsi Jambi. Namun, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Budidaya mengelak disebut-sebut membiarkan aktivitas penambangan terus terjadi.

Budidaya, Jumat (19/3) di Kota Jambi, menyatakan, pihaknya sejak lama menyurati dinas kehutanan kabupaten di Provinsi Jambi supaya mengadakan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan. Para pemilik usaha tambang ini dituntut agar mengurus izin pinjam pakai hutan jika areal kuasa pertambangan (KP) mereka berada di hutan milik negara.