Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Kamis, 05 Mei 2011

Tapal batas kota padang

Tapal Batas belum Direvisi
Hambat Penetapan RTRW Padang
Padang Ekspres • Kamis, 24/03/2011 11:55 WIB • (ayu) • 48 klik
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Pansus III dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perkebunan (Dispernakhutbun) Kota Padang, kemarin (23/3).

“Sejak tahun 1993, Pemko tak pernah melakukan rekonstruksi terhadap kawasan tapal batas. Padahal, di kawasan tapal batas telah terjadi pergeseran tanda bahkan ada tanda tapal batas yang raib begitu saja. Dalam waktu dekat Pemko bersama Pemprov akan melakukan pengukuran ulang terhadap wilayah tapal batas di seluruh Sumbar termasuk Padang,” kata Kasi Inventarisasi Tata Guna Hutan Dispernakhutbun, Remran.

Remran menyebutkan, ada kejadian di Kototangah, walau wilayah itu termasuk kawasan hutan lindung, namun sudah ada sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 11 sertifikat. Sebetulnya, mana boleh masyarakat memiliki sertifikat atas lahan yang menjadi kawasan hutan lindung. “Kami dari pemerintah daerah tidak mengakui sertifikat kepemilikan lahan itu,” tuturnya.

Saat ini, luas areal hutan di Padang 36.505 ha. Sebanyak 23.645 ha kawasan hutan suaka alam dan 12.840 ha hutan lindung. “Kami yakin luas areal  kita tak akan jauh berbeda dengan pengukuran ulang yang akan kami dan tim provinsi lakukan untuk wilayah tapal batas wilayah,” ucapnya.

Anggota DPRD Hadison mengatakan, tanpa merujuk tapal batas wilayah yang  terbaru, maka penyusunan Ranperda RTRW hanya akan sia-sia. Sebab, harus mengakomodir aturan terbaru soal tapal batas.

Sampai hari ini, DPRD belum mendapat kepastian dari pemerintah dalam lampiran peta wilayah yang telah diberikan sudah mengakomodir perubahan tapal batas wilayah dari pemerintah pusat. Jika Ranperda RTRW ditetapkan, maka untuk merevisi ranperda ini dibutuhkan waktu 5 tahun lagi untuk merevisinya.

“Untuk merevisi perda tidak bisa semaunya kita namun harus menunggu waktu 5 tahun lagi. Alangkah baiknya jika tapal batas wilayah ini diperjelas dulu,” ucapnya.

Anggota pansus lainnya, Jamasri  juga mempertanyakan Ranperda RTRW sudah mengacu dengan Ranperda RTRW Sumbar. “Jika daerah menetapkan Perda RTRW  lebih awal, konsekuensinya tetap saja daerah harus merevisi Perda RTRW. Namun sampai hari ini belum ada kepastian perda RTRW provinsi dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat,” ujar  politisi Partai Golkar itu.

Karena itu, wakil ketua Komisi III itu mengusulkan Padang mesti menunda  penetapan Perda RTRW hingga Perda RTRW provinsi ditetapkan dan kejelasan tapal batas.

“Saran saya, kita tak perlu bekerja dua kali. Pemko kan bisa melakukan koordinasi dengan provinsi soal ini.  Baik soal tapal batas wilayah ataupun hal-hal prinsip yang telah diatur dalam Perda RTRW  yang dapat dimungkinkan akan mempengaruhi ranperda RTRW yang telah disusun. Kejelasan tapal batas wilayah ini harus jelas  dulu,” katanya. (ayu)
[ Red/admin ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar