Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Kamis, 05 Mei 2011

RTRW terkendala peruntukan lahan

RTRW Tertunda Peruntukan Lahan
Padang Ekspres • Jumat, 15/04/2011 13:17 WIB • no • 26 klik
“Persetujuan DPR RI ini diperlukan terkait perubahan peruntukan hutan untuk areal penggunaan lain, bukan kawasan hutan lagi, di mana tidak ada kewenangan Menteri Kehutanan menyetujuinya,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Hendri Octavia, di ruang kerjanya, kemarin.

Dikatakan Hendri, perubahan peruntukan kawasan hutan untuk areal penggunaan lain (APL) terjadi penambahan seluas 120.057 hektare, berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu Usulan Revisi RTRW Sumbar.
Sebelumnya, dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 422/1999, penunjukan kawasan APL seluas 1.629.444 hektare, kemudian tim terpadu merekomendasikan menjadi 1.885.693 hektare.

Perubahan fungsi dan peruntukan hutan ini juga mempengaruhi luas hutan di Sumbar. Dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 422/1999 tersebut, luas kawasan hutan Sumbar (darat dan air) 2.600.286 hektare atau 61,48 persen dari luas provinsi Sumbar. Luas kawasan hutan ini dibagi menjadi hutan suaka alam dan wisata (KSA/KPA) 846.175 hektare, hutan lindung (HL) 910.533 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 246.383 hektare, hutan produksi (HP) 407.849 hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) 189.346 ha.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian tim terpadu, direkomendasikan luas kawasan hutan provinsi Sumbar menjadi 2.344.037 ha (55,42 persen dari luas Sumbar) atau berkurang 120.057 ha. Berdasarkan hasil rekomendasi tersebut, maka terdapat pengurangan luas hutan KSA/KPA 1.077 ha, hutan lindung berkurang 131.737 ha, hutan produksi terbatas terjadi penambahan seluas 17.287 ha, hutan produksi terdapat pengurangan seluas 47.047 ha, dan hutan produksi yang dapat dikonversi terjadi penambahan luas 42.517 ha.

“Kami sedang menunggu pokja DPR melakukan pengkajian dan penelitian terkait penambahan APL. Kalau pokjanya sudah terbentuk dan bekerja, RTRW Sumbar sudah bisa dibahas dan disahkan,” tutur Hendri.

Sementara itu, untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Sumbar yang beroperasi sekarang hanya diberikan kepada tiga perusahaan, yaitu, PT Minas Lamber, yang beroperasi di Kepulauan Mentawai terhadap hutan sekitar 70 ribu ha. HPH untuk PT Minas Lumber tersebut berakhir April tahun ini. Yang lainnya diberikan kepada PT ANT yang mengusahakan hutan di Solok Selatan seluas 28 ribu ha. Serta, PT Sumber Surya Semesta (SSS) di pulau Siberut seluas 40 ribu ha. (no)
[ Red/Redaksi_ILS ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar