Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Selasa, 08 Februari 2011

(Riau) Ratusan Ribu Hektar Kebun Sawit di Riau Tanpa HGU

Rabu, 26 Agustus 2009 13:30
Keberadaan 1.7 juta hektar kebun kelapa sawit di Riau tak sekedar mendatang keunggulan daerah, tapi juga masalah, karena ratusan ribu hektar di antaranya tanpa HGU.
Riauterkini-PEKANBARU- Kepala Dinas Perkebunan Riau Muhammad Yafiz mengungkapkan banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sait di Provinsi Riau yang membuka kebun melebihi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki. Kondisi tersebut sangat merugikan daerah. Baik dari aspek penerimaan, maupun aspek tanah sebagai aset daerah.
"Sangat banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membuka kebun melebihi HGU yang dimilikinya. Inilah yang kita sedang rancang penertibannya," ujar Yafiz saat berbincang dengan riauterkini di kantor Gubernur Riau, Rabu (26/8/09).
Dipaparkan Yafiz, dari sekitar 225 perusahaan perkebunan yang mengantongi HGU, diperkirakannya sektiar 60 persen membuka kebun melebihi luas HGU. Dari total luas kebun kelapa sawit di Riau 1.7 juta hektar, diperkirakan sekitar 20 persennya ditanam di lahan yang berada di luar areal HGU.
Sebagai contoh Yafis menyebut PTPN V dengan kebun seluas 2.800 hektar di Sinamanenek, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. "Kebun itu terbukti ditanam di luar HGU dan sekarang bersengketa dengan masyarakat. Meskipun BPN (Badan Pertanahan Nasional.red) dan Menteri BUMN menyatakan kebun tersebut ilegal, namun sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya sampai sekarang," keluhnya.
Dijelaskan Yafiz, pihaknya saat ini tengah merancang penertiban kelapa sawit yang ditanam di luar HGU, hanya saja regulasi menjadi hambatan paling besar. Pasalnya, Dinas Perkebunan bukan merupaka intansi terkait dalam proses perizinan pembukaan perkebunan. "Izinnya lewat BPN dan langsung ke Jakarta setelah dari kabupaten. Jadi tidak melalui kita. Kita hanya menerima laporan data," tuturnya.
Meski demikian, lanjut Yafiz, pihanya telah memulai dengan langkah presuasif. "Secara bertahap kita sudah mulai memanggil perusahaan-perusahaan bersangkutan untuk kita cek kebenaran datanya. Selanjutnya pada 2010 mendatang kita akan usulan program penertibannya," demikian penjelasan Yafiz.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar