Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Senin, 07 Februari 2011

(Jambi) Izin Prinsip PT DAM Terancam Batal

Jumat, 21 Agustus 2009

Agustus Batas Akhir Pengurusan Amdal
BANGKO - PT Duta Alam Makmur (DAM), yang telah mengantongi izin prinsip penguasaan Hutan Tanaman Industri seluas kurang lebih 83 ribu hektare di Kabupaten Merangin, berkemungkinan besar bakal dicabut oleh Menteri Kehutanan (Menhut).

Pasalnya, berdasarkan surat dari Menhut nomor S.224/Menhut-VI/2009 tentang perintah pemenuhan kewajiban SP 1 IUPHHK-HTI, PT DAM wajib menyampaikan Amdal yang telah mendapat persetujuan, paling lambat tanggal 24 Agustus 2009. Kenyataannya, PT DAM belum sama sekali mengurus Amdal yang telah mendapat persetujuan.


Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merangin, Takat Himawan melalui Kabid Penataan Hutan, F P Sihotang, tidak membantah jika kemungkinan besar izin prinsip PT DAM akan batal.

''Kalau dilihat dari surat Menhut tanggal 24 Maret, PT DAM diharuskan menyampaikan Amdal yang telah mendapat persetujuan dalam jangka waktu 150 hari terhitung dari tanggal surat tersebut diterbitkan. Dengan kata lain, 24 Agustus 2009 adalah batas akhir PT DAM untuk menyampaikan ijin Amdal. Kalau tidak, ijin prinsipnya akan gugur,''jelas Sihotang.

Pengurusan ijin Amdal tersebut kata Sihotang memang di Provinsi Jambi, yakni di Bapedalda Provinsi. Namun sebelum persetujuan Amdal tersebut keluar, pihak PT DAM harus melakukan sosialisasi didaerah tempat mereka mendapat ijin prinsip HTI.

Untuk sosialisasi tersebut, PT DAM harus mengikutsertakan Kantor Lingkungan Hidup Merangin dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Namun, kenyataannya pihak PT DAM, kata Sihotang tidak pernah datang ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk menyampaikan jadwal sosialisasi mereka.

''Sebelum persetujuan Amdal tersebut keluar, PT DAM harus melalukan sosialisasi dengan sepengetahuan Kantor Lingkungan Hidup dan Dinas Hutbun Merangin, dan itu harus ada tanda-tangannya. Tetapi sampai sekarang (kemarin) PT DAM belum mendatangi kantor Dishutbun,''tutur Sihotang.

Padahal, waktu untuk pengurusan ijin Amdal tinggal beberapa hari lagi. PT DAM, dengan sepengetahuan Dishutbun Merangin belum sama sekali melakukan sosialisasi.

''Kalau mereka tidak melakukan sosialisasi, bagaimana mau mendapatkan persetujuan Amdal,''kata Sihotang.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Fauziah beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pihak PT DAM tidak pernah mendatangi kantor LH untuk menyampaikan sosialisasi. ''Dulu mereka (PT DAM) memang pernah datang. Tetapi setelah itu mereka tidak datang lagi. Dan mereka belum sama sekali menyampaikan keinginan untuk sosialisasi,''jelas Fauziah.

Ditempat terpisah, Bupati Merangin, Nalim cukup keberatan dengan kehadiran PT DAM yang telah mendapatkan ijin prinsip HTI seluas kurang lebih 83 ribu hektar. Dengan alasan, hal tersebut akan merusak tatanan hutan di Kabupaten Merangin.

''Saya cinta sama Merangin dan saya menginginkan agar hutan di Merangin tetap alami dan tidak gundul. Karena itu saya cukup keberatan dengan kehadiran PT DAM,''ucap Nalim beberapa waktu lalu.

Bahkan, Nalim pernah menyampaikan penolakkanya atas kehadiran PT DAM di Kabupaten Merangin. ''Saya pernah menolak kehadiran PT DAM. Saya akan selalu berbuat untuk kebaikan Merangin,''tandasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar