Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Minggu, 06 Februari 2011

Pemko akan siapkan RTH 30,5% (Sumatera Utara)


(WOL Photo/Avian Tumengkol)
MEDAN - Dalam rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, sejumlah objek (lokasi) disiapkan guna memenuhi kawasan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30,5 persen dari luas wilayah kota.
Selain tempat pemakaman umum, atap bangunan juga dijadikan kawasan RTH. Dalam draf rancangan RTRW Kota Medan 2010-2030 yang diajukan ke DPRD, RTH dibentuk sebagai alat untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Medan. "Jumlahnya sebanyak 30,5% dari luas wilayah kota," kata Walikota Medan, Rahudman Harahap.


Menanggapi hal ini Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Parlindungan Batubara, mengatakan upaya penambahan RTH dengan objek-objek ini dikarenakan Kota Medan tidak bisa lagi melakukan perluasan wilayah.

"Satu-satunya cara untuk membuat RTH adalah dengan memanfaatkan lapangan terbuka hingga atap bangunan sebagai RTH publik dan privat," kata Parlindungan, tadi malam.

Untukitu, kata Parlindungan, Pemko Medan diminta bisa menjaga keberadaan ruang terbuka agar tidak berubah peruntukan lagi. Dengan begitu, target RTH yang dicantumkan dalam draf RTRW 2010-2030 bisa dicapai. "Cara menjaganya dengan peraturan daerah.RDTRK kami minta segera disiapkan untuk diajukan," kata Parlindungan.

Kedepan,menurut dia, Pemko Medan juga harus mulai menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan supaya dijadikan RTH. Beberapa lokasi seperti Lapangan Sejati dan Taman Gajah Mada mesti diperjelas kepemilikannya oleh Pemko Medan. "Sejumlah jalur hijau yang ditetapkan dalam RDTRK juga perlu dibebaskan dengan anggaran yang dimiliki Pemko," katanya

Dalam draf RTRW itu objek yang akan dijadikan RTH adalah kawasan wisata, hutan kota, taman kota, tempat pemakaman umum, jalur hijau jalan, jalur pejalan kaki, atap bangunan dan lapangan olahraga.

RTH kawasan wisata dalam draf RTRW tersebut meliputi kebun binatang dan Taman Mora Indah di wilayah selatan Kota Medan. Sementara itu, untuk wilayah utara Kota Medan ada Theme Park dan Natural Park.

Sedangkan hutan kota meliputi Taman Beringin di Medan Baru,Bumi Perkemahan Pramuka Cadika di Medan Johor, Kebun Binatang Medan, taman hutan kota semula Bandara Polonia, kanal Sungai Deli Zona A dan D di Medan Johor dan hutan kota di Kelurahan Ladang Bambu.
Editor: SATRIADI TANJUNG
(dat02/wol)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=171578:pemko-akan-siapkan-rth-305&catid=77:fokusutama&Itemid=131

Tidak ada komentar:

Posting Komentar