Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Minggu, 06 Februari 2011

7 kecamatan jadi pusat pelayanan kota (Sumatera Utara)

Koresponden Pemerintahan & Politik
WASPADA ONLINE




(Istimewa)
MEDAN – Pemerintah Kota Medan terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada warganya. Salah satunya melakukan pemetaan terhadap wilayah yang dijadikan kawasan pelayana pemerintahan.
Dalam draft Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), Pemko Medan mencantumkan tujuh kecamatan direncanakan menjadi pusat pelayanan kota.  Kawasan ini diharapkan menjadi sentral pemerintahan, perdagangan dan bisnis.


Menanggapi rencana penetapan kawasan pusat pelayanan ini, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan, Ahmad Arif, menegaskan rencana ini harus didukung RDTRK.

Menurutnya, kawasan yang masuk dalam pusat pelayanan kota harus benar-benar steril. "Jangan pula di kawasan itu ada gudang dan bangunan yang tak sesuai peruntukan,"  tukas Arif, pagi ini.

Di kawasan pusat pelayanan kota ini, hal-hal terkait infrastruktur dan drainase untuk menunjang kawasan itu sebagai pusat perdagangan dan bisnis,harus diperbaiki dan dimaksimalkan.

"Hambatan-hambatan yang bisa mengganggu aktivitas bisnis di kawasan tersebut harus dihilangkan. Dalam pembahasan RTRW nanti kami akan mendorong komitmen dan konsistensi Pemko Medan untuk mewujudkan itu," pungkasnya.

Sebelumnya dalam dokumen yang disampaikan Walikota Medan, Rahudman Harahap, bahwa Kecamatan Medan Polonia dan Medan Maimun menjadi wilayah yang disiapkan penuh sebagai pusat pelayanan kota.

Sementara pusat pelayanan kota di lima kecamatan lain dibatasi pada kelurahan tertentu yang kawasannya berada di tengah kota, yakni Kecamatan Medan Kota meliputi Kelurahan Pusat Pasar, Pasar Baru dan Mesjid.

Kemudian Kecamatan Medan Barat mencakup Kelurahan Kesawan dan Silalas. Sementara itu, untuk Kecamatan Medan Timur ditetapkan Kelurahan Persiapan Perintis dan Gang Buntu. Selanjutnya, pusat pelayanan kota di Kecamatan Medan Petisah meliputi Kelurahan Petisah Tengah dan Kelurahan Sekip. Kecamatan Medan Baru mencakup Kelurahan Darat dan Petisah Hulu.

Sementara untuk kawasan Utara, kawasan pusat pelayanan kota direncanakan ada di Kelurahan Pekan Labuhan, sekitar Masjid Raya Labuhan,yang terletak diantara Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Marelan.

Rahudman juga mengatakan, selain pusat pelayanan kota, RTRW itu juga memuat kawasan subpusat pelayanan kota di seluruh kecamatan.
Editor: SATRIADI TANJUNG
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=171071:7-kecamatan-jadi-pusat-pelayanan-kota&catid=77:fokusutama&Itemid=131

Tidak ada komentar:

Posting Komentar