Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Minggu, 06 Februari 2011

Bangunan tanpa SIMB dibongkar


(Istimewa)
MEDAN - Tim terpadu Pemko Medan kembali membongkar 6 unit bangunan rumah toko (ruko) berlantai dua yang berlokasi di Jalan Kol Yos Sudarso Kelurahan  Martubung Kecamatan Medan Labuhan.



Sehari sebelumnya tim terpadu juga membongkar bangunan di Jalan AR Hakim Kec Medan Area. Bangunan ruko tersebut dibongkar karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, selaku Ketua Tim Terpadu, Ahmad Basyaruddin yang memimpin langsung pembongkaran tersebut mengatakan,  bangunan itu dibongkar karena tidak memiliki SIMB. Itu berarti melanggar Perda No.9 Tahun 2002.

Ahmad menjelaskan tadi malam, sebelum pembongkaran dilakukan pihaknya telah melayangkan tiga kali surat perintah penyetopan pembangunan kepada si pemilik bangunan. Surat pertama yang dikirimkan No.640/0100 tanggal 3 Januari 2011. Disusul surat kedua No.640/0173 tanggal   12 Januari 2011 dan surat ketiga No.640/0356 tanggal 25 Januari 2011.

Namun, lanjut Ahmad, pemilik bangunan tetap saja meneruskan proses pembangunan. Karenanya, Tim Terpadu terpaksa melakukan pembongkaran. "Sebelum SIMB  yang diurus selesai, pemilik bangunan tidak boleh melanjutkan pembangunan," tegas Ahmad.

Proses pembongkaran yang melibatkan beberapa instansi terkait dibantu aparat dari kepolisian dan koramil setempat itu berlangsung lancar. Karena menyadari kesalahannya,  pemilik bangunan tak menghalangi Tim Terpadu melakukan pembongkaran. Dalam sekejap dinding bangunan dan beberapa tiang yang baru selesai dicor ditumbangkan.

Sebelumnya, Rabu (26/1), Tim Terpadu juga melakukan pembongkaran terhadap  bangunan di Jalan AR Hakim Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang diperuntukan sebagai rumah tempat tinggal itu tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan Dinas TRTB Kota Medan No.648.1/1415.K tanggal 5 Oktober 2010.

Meski warga setempat banyak yang menyaksikan pembongkaran  namun tidak menghalangi Tim Terpadu dalam menjalankan tugas. Tim Terpadu kemudian menjebol dinding bangunan yang berbatasan dengan Gang Sila tersebut.

Untuk mencegah dilakukannya pembongkaran, Ahmad Basyaruddin tak bosan-bosannya mengimbau kepada seluruh pengembang (developer) serta pemilik bangunan agar  terlebih dahulu  mengurus SIMB ke Dinas TRTB Kota Medan sebelum dilakukan proses pembangunan.

"Jika bangunan tidak ada SIMB,  langsung kita bongkar. Kepada pemilik bangunan kita sudah memberikan surat peringatan. Namun tidak diindahkan, sehingga pembongkaran terpaksa dilakukan. Kita minta kepada pemilik bangunan untuk memperbaiki SIMB-nya ," tegas Ahmad.

Usai itu Tim Terpadu bergerak menuju Jalan Aksara Gang Lingkungan I Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung. Di tempat itu ada satu unit rumah yang dibangun untuk tempat kos tanpa SIMB. Dinding kamar dan dinding bangunan yang kondisinya rampung 45 persen itu pun dibongkar.
Editor: SASTROY BANGUN
(dat03/waspada)

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=171284:bangunan-tanpa-simb-dibongkar&catid=14:medan&Itemid=27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar