Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Kamis, 03 Februari 2011

Jakarta - Kantor Berita Radio (KBR) 68H memprotes PT Tebo Multi Agro, anak perusahaan Sinar Mas Group. Penyebabnya, salah satu wartawan mereka, Muhamad Usman, sempat ditahan saat sedang meliput di kawasan hutan eks HPH PT IFA (Industries et Forest Asiatiqu

Jakarta - Kantor Berita Radio (KBR) 68H memprotes PT Tebo Multi Agro, anak perusahaan Sinar Mas Group. Penyebabnya, salah satu wartawan mereka, Muhamad Usman, sempat ditahan saat sedang meliput di kawasan hutan eks HPH PT IFA (Industries et Forest Asiatiques) yang masih termasuk wilayah Kabupaten Tebo, Jambi, 14 Maret kemarin.

"Kami menyampaikan protes keras atas peristiwa yang dialami wartawan kami Muhamad Usman, reporter KBR 68H yang berbasis di Jambi, pada hari Minggu, 14 Maret 2010," ujar Pemimpin Redaksi KBR68H, Heru Hendratmoko, dalam suratnya pada direksi Sinar Mas, yang ditembuskan pada media massa, Senin (15/3/2010).



Heru membenarkan jika Usman saat itu memang sedang mendapat tugas liputan. Saat itu, Usman melihat beberapa truk yang sedang melakukan bongkar muat gelondongan kayu berdiameter sekitar 50 centimeter.

Tidak beberapa lama kemudian, belasan orang mendatangi Usman dan membawanya ke camp PT Tebo Multi Agro, anak perusahaan Sinar Mas Group. Seluruh tas Usman digeledah oleh orang tersebut. Bahkan recorder miliknya disita.

Tak terima, Usman pun bernegosiasi dengan mereka. Satu jam berlalu, akhirnya recorder Usman dikembalikan, tapi tidak dengan memory card-nya yang berisi hasil rekaman.

"Karena itu kami meminta Sinar Mas segera mengembalikan memory card Saudara Usman secepatnya dalam keadaan utuh," tegas Heru.

(mok/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar