Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Jumat, 04 Februari 2011

Datangi DPR RI,Anggota DPRD Pelalawan Minta Kemenhut Stop Usir Warga dari TNTN

Rabu, 19 Januari 2011 19:44
Langkah penertiban perambah dari Taman Nasional Teso Nilo membuat rakyat sengsara. Karena itu, utusan DPRD Pelalawan mendatangi DPP RI dan meminta tolong agar Kemenhut tak mengusir warga Desa Bagan Limau.

Riauterkini-JAKARTA-DPRD Pelalawan Sunardi meminta warga desa di Desa Bagan Limau tidak tergusur dari perlusan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mengingat keberadaan 1700 jiwa warga desa telah lebih dulu mendiami dibanding keberadaan TNTN.


Hal itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Pelalawan Sunardi didampingi oleh Anggota komisi IV DPR RI Adi Sukemi (Fraksi Partai Golkar) saat menemui Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementrian Kehutanan Ahmad Darori di Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Didampingi oleh Kepala Desa Bagan Limau M.Nur, Idris (Badan Permusyawaratan Desa) dan Lahmudin Harahap (Kepala Urusan Pembangunan), Sunardi menegaskan eksekusi yang dilakukan pada 25 Nopember lalu, seharusnya tak perlu terjadi. Pasalnya sebanyak 480 Kepala Keluarga yang menghuni selama ini dikenal patuh, tidak pernah bersikap frontal dan anarkis. Akibat eksekusi tersebut sejumlah warga menangis dan meratapi tindakan petugas TNTN yang berupaya menyingkirkan mereka.

"Eksekusi tanpa musyawarah dahulu itu menyebabkan masyarakat emosional dan geram, namun sebagai wakil rakyat, kami berhasil meredam gejolak masyarakat tersebut. Hentikan eksekusi, mari duduk bersama, dan tak ada lagi saling ancam-mengancam dan tindaka anarkis, " ujar politisi Partai Golkar yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Pelalawan itu.

Sunardi menyesalkan sikap Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pelalawan Hayani yang duakali menolak hadir ketika dipanggil DPRD Pelalawan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Adi Sukemi berharap pemerintah tak menyamakan karakteristik masyarakat Bagan Limau yang dikenal penurut, santun dan anti kekerasan apalagi memberontak.Pemerintah mestinya aktif menjalin komunikasi dengan Pemda, DPRD dan masyarakat setempat.

Tindakan pengosongan wilayah atau eksekusi hendaknya dilakukan seusai pengesahan UU Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah yang diperkirakan bulan Juni 2011. Kejelasan tapal batas TNTN juga bermafaat untuk menghindari tejadinya kerusakan lahan rakyat oleh satwa Gajah.

Ditegaskan Adi, karena saat sedang pembahasan RUU RT/RW, pihaknya berharap pemerintah melakukan eksekusi usai pengesahan RUU tersebut. Masyarakat Bagan Limau juga sudah berjanji tak akan menambah lahan yang dimilikinya saat ini. "Jika pemerintah sabar, bisa jadi desa itu nanti dienclave atau ditetapkan desa konservasi, " ujarnya.

Darori berjanji pihaknya akan melakukan kajian terhadap keberadaan desa bagan limau yang berada di kawasan TNTS. Menurt dia, pihaknya segera menerjukan tim untuk meninjau desa bagan limau tersebut sebelum diputusakan apakah nanti desa itu dijadikan sebagai desa konservasi, dikeluarkan atau justru enclave.

"Kita tetunya akan menampung aspirasi dari warga desa Bagan Limau yang berada di TNTS. Kita minta warga melalui perangkat desa menyampaikan keinginannya kepada pemda setempat dan kemudian diksampaikan ke Kementerian Kehutanan. Setelah itu baru kita putusakan seperti apa nanti desa bagan limau ini, " ujarnya.

Di sampig itu sebut Darori, pihaknya juga menjamin tidak akan ada lagi penggusuran kebun sawit khsusnya milik warga bagan limau yang seblumnya telah dilakukan aparat. Dirinya juga akan mengintruksikan kepada Hayani agar membangun komuniksi dan kordinasi dengan Pemda, DPRD dan warga setempat. "Saya akan intruksikan agar dapat mengahdiri hering dengan DPRD dalam menyelesaiakn persoalan ini agar sama-sama jelas duduk peroslannya,'' ujarnya.

Ahmad Darori menegaskan sesuai ketentuan perundangan TNTN adalah kawasan yang dilarang untuk diduduki oleh warga atau pun adanya desa. Darori meminta Sunardi agar menyurati Bupati dan Gubernur Riau untuk mengekspose penggunaan hutan mana yang berizin atau tidak dan selanjutnya dikirim kementrian Kehutaan. *** (ira)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar