Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Jumat, 11 Februari 2011

(Bengkulu) LAHAN CAGAR ALAM JUGA DIGARAP PEJABAT

Rakyat Bengkulu.jumat,11 Februari

Tim Ad Hock Lempar Bola Panas ke Kemenhut
BENGKULU-konflik sengketa lahan garapan antara warga dikelurahan sumur dewa yang diklaim Menteri Kehutanan (Kemenhut) masuk wilayah Cagar Alam Dusun Besar(CADB) bakal terus berlarut.Tim Ad Hock yang dibentuk berdasarkan suratkeputusan (SK) gubernur bengkulu H.Agusrin M Najamudin Agustus 2010 lal,baru sekarang akan mencari fdata dan fakta lapangan.Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (rakor)yang diselenggarakan Dinas Kehutanan  digedung serba guna kemaren (10/2)diruang Pola Bappeda.

Menariknya,para rakor tersebut Direktur Yayasan Lembak mensinyalir bahwa lahan CADB yang disengketakan juga ada yang digarap pejabat pemda Provinsi Bengkulu.Malah kepemilikan lahan oleh pejabat  sudah terjadi sejak tahun 1991.meski sudah cukup lama,ia mengatakan hingga saan ini pejabat tersebut tercatat sebagai pemilik lahan.


"Pada tahun 1991 ada 120 surat Kepemilikan Tanah(SKT)masing-masing 1 hektare yang katanya banyak orang pemda provinsi yang dimiliki.namn saya tidak bisa menyebutkan sekarang siapa nama pejabat-pejabat itu,"ungkap Usman Yasin yang menjadi salah satu peserta.

Ia juga mengatakan karena tanah banyak dimiliki pejabat pemda propinsi maka ia juga menduga ada skenario pembangunan jalan bengkulu Oto Ring Road(BORR) kelas II dikelurahan sumur dewa.

Indikasi ada skenario kepemilikan  lahan pejabat dapat dilihat sejak awal memang pembangunan jalan BORR tidak memiliki izin Analisis masalah dampak Lingkungan(Amdal),namn tetap dipaksakan.

"Ini ada skenario pembuka lahan dengan cara membuka jalan.Saya juga berpendapat kalau nanti pemda Provinsi mengganti uang ganti rugi kepada masyarakat yang mengaku memiliki lahan tentu nantinya juga akan bermasalah.karena manamungkin membayar pembebasan lahan negara dengan uang negara,"tandas usman.

Di sisi lain,meski nantinya tim ad hock sudah mendapatkan data dan fakta,tim ad hock tidak dapat mengambil keputusan terkait status lahan kepemilikan lahan.kadis Kehutanan Provinsi,Ir Risman Sipayung mengatakan,tim ad hock hanya bertugas mencari data dan fakta dilapangan terkait status kepemilikan lahan.baik mencari data pada masyarakat mapun berdasarkan dokumen.namun menurutnya untuk keptsan akhir tim ad hock ada pada kemenhut.

"Tugas kami hanya mepetakan,mempotret dari berbagai sudut wilayah.baik versi masyarakat maupun versi lainya dilapangan.Hasil pemetaan itulah yang akan diserahkan kepada kemenhut,"jelasnya.

Dalam kesempatan kemaren ia juga menjelaskan beberapa status lahan,baik dari versi masyarakat,versi DPRD Provinsi,Pemda Provinsi maupun dari versi Balai konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA).Dari versi sementara itlah akan ditindaklanjti oleh tim ad hock.

Dibagian lain Asisten I pemda provinsi,Drs H Asnawi Abdl Lamat ketika din konfirmasi tidak mengetahui kalau bebrapa lahan di Kelurahan Sumur Dewa juga dimiliki Pejabat Pemda Provinsi."Saya tidak tahu siapa pejabat yang memiliki lahan tersebut.Tanya sendiri pada dia(Usman Yasin,red)datanya,"ujar Asnawi.

Asnawi juga mengatakan tidak mudah bagi tim ad hock untuk mencari data dan fakta terkait status kepemilikan lahan.menurtnya waktu 2 bulan atau hingga 20 maret 2011 mendatang tidaklah cukup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar