Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Minggu, 06 Februari 2011

Anggota Dewan Halangi Eksekusi Bangunan (Sumatera Utara)

10:28, 26/01/2011
BINJAI- Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) bersama Satpol PP Kota Binjai, mengeksekusi bangunan (pagar, Red) milik Atek di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai yang diduga tak memiliki izin, Selasa (25/1) pukul 10.30 WIB. Namun, saat dilakukan eksekusi, seorang anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi PDS, Petrus SH berusaha menghalangi eksekusi ini.
Akibatnya, pelaksanaan eksekusi terhambat dan sempat terjadi pertengkaran antara Petrus dengan petugas Dinas Tarukim bersama Sat Pol PP yang dipimpin Kepala Petugas Lapangan H Tobing. Pertengkaran itu terjadi karena H Tobing berkeras melakukan eksekusi, sedang Petrus tetap ingin berunding agar bangunan tidak dieksekusi.


Tak lama berselang, Kepala Satpol PP Kota Binjai Hartono tiba di lokasi. Namun kedatangan Hartono tak serta merta menyelesaikan masalah. Petrus tetap berupaya menggagalkan eksekusi tersebut. Dia membujuk petugas Satpol PP dan Tarukim untuk berunding dan melakukan eksekusi hanya sebatas formalitas.
Namun, bujukan Petrus tersebut tidak diindahkan H Tobing. Dia tetap saja membacakan surat perintah Wali Kota Binjai dan setelah membacakan surat itu, petugas dari Satpol PP langsung membawa martil guna melakukan eksekusi.
Ketika dilakukan eksekusi ini, Petrus membeberkan, bangunan yang dieksekusi bukannya diambil, tetapi dimanfaatkan untuk penghijauan. "Kita sudah melayangkan surat permintaan izin ke Pemko Binjai, agar dapat memakai lahan ini untuk dijadikan penghijauan. Namun, sejauh ini belum mendapat balasan dari Pemko Binjai. Makanya kita ajak untuk berunding. Rencananya, pagar yang kita buat ini akan ditanami pohon mahoni," katanya.
Sementara itu, H Tobing mengatakan, bangunan pagar ini tidak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah No 14/2007. Sehingga, dilakukan eksekusi. "Bangunan ini ketika berdiri 25 cm sudah diperingatkan agar tidak dilanjutkan, namun pemilik bangunan tetap membandel.(dan)
http://www.hariansumutpos.com/2011/01/69667/anggota-dewan-halangi-eksekusi-bangunan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar