Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Minggu, 06 Februari 2011

Bangunan bersejarah tak terurus (Sumatera Utara)

Bangunan bersejarah tak terurus
Warta
AddThis Social Bookmark Button
ROMI IRWANSYAH

WASPADA ONLINE



(WOL Photo)
MEDAN - Bangunan bersejarah yang punya nilai tinggi terhadap cagar budaya di Kota Medan, lamban laun akan hilang. Faktanya, sejumlah bangunan bersejarah yang telah dilindungi oleh undang-undang dan perda, seperti Kesawan tidak terurus, bahkan sengaja dibiarkan.



Hal yang terbaru adalah bangunan bersejarah tinggi persisi disamping Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, berjalan mulus. Padahal, bangunan tersebut jelas dilindungi oleh undang-undang.

Menyikapi hal ini, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Budiman Panjaitan, meninta pengusaha untuk menghenti pembongkaran bangunan bersejarah. Karena hal itu jelas bertentangan dengan  undang-undang tentang.

"Oleh karenanya, Pemko harus mengambil langkah tegas untuk itu," tandas Budiman, malam ini, seraya mengatakan, jika dilakukan pembangunan dilokasi itu, diminta agar pemilik untuk tidak memugar arsitek yang ada.

Selanjutnya, kepada dinas terkait, khusus Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk tidak memberikan secuil izin pun terhadap rencana bangunan diatas lahan tersebut.

"Tentunya pihak pengusaha harus bisa mematuhi pentingnya bangunan bersejerah yang harus dilindungi. Bahkan, dewan secera tegas untuk tidak memberikan perubahan peruntukan terhadap bangunan tersebut," ucapnya.

Saat ini, kata dia, banyak aspirasi yang diterima DPRD terhadap masalah banguan bersejarah. Oleh karenanya, jangan aksi pembongkaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan terhadap bangunan bersejarah, justru membuat runyam dan merugikan negara.

Editor: SASTROY 

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=172725:bangunan-bersejarah-tak-terurus&catid=14:medan&Itemid=27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar