Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Minggu, 06 Februari 2011

Pemerintah Pusat Belum Tetapkan WP Beltim (Bangka Belitung)


MANGGAR, BANGKA POS.com – Wilayah Pertambangan (WP) merupakan bagian dari tata ruang nasional dan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan. WP ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta berkonsultasi dengan DPR RI.

Sampai saat ini  pemerintah pusat belum menetapkan WP, termasuk untuk Belitung Timur. Namun rencana penetapan WP telah dikoordinasikan ke kementerian ESDM, bersama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia pada tanggal 22 April2010 lalu di Jakarta.


Selanjutnya pada tanggal 29 April 2010 Kaabupaten Beltim bersama dengan pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Bangka Belitung telahmengadakan rapat koordinasi, lalu menyampaikan usulan penetapan wilayah pertambangan se Provinsi Babel kepada pihak direktorat pembinaan program mineral dan batubara, kemeterian ESDM diJakarta.

Demikian diungkapkan Bupati Beltim Basuri T Purnama dalam rapatparipurna DPRD Kabupaten Beltim, dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap pembahasan 13 raperdaKabupaten Beltim, Senin (31/1).

Jawaban yang disampaikan bupati tersebut atas pemandangan umum Fraksi Pelangi Timur (FPT), yang disampaikan jurubicaranya Eka Budiardatha berkaitan dengan persoalan pertambangan dan pertambangan rakyat, dalam rapat paripurna sebelumnya beberapa waktu lalu.

Basuri menjelaskan wilayah pertambangan rakyat (WPR) bagian yang tidak terpisahkan dari WP. Sehingga tidak dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum ditetapkan WP terlebih dahulu, oleh pemerintah pusat. Namun berkaitan dengan kepentingan dan desakan masyarakat, maka bupati didampingi oleh anggota DPRD Kabupaten Beltim sudah melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Dirjen ESDM,untuk dapat melakukan penetapan WPR, tanpa harus menunggu penetapan WP terlebih dahulu.

"Hal ini juga kita lakukan, untuk mendorong pemerintah pusat, agar segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga masyarakat bisa melakukan aktivitas penambangan secara legal, sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945. Sebab apabila pemerintah daerah tidak proaktif, kitatidak akan pernah tahu, sampai kapan WP ini akan ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Ia menjelaskan dari konsultasi dan koordinasi tersebut belumdiperoleh jawaban rekomendasi secara tertulis dari Dirjen ESDM, terhadap diperkenankan atau tidak ditetapkannya WPR sebelum WP ditetapkan. Namun saat ini surat jawaban rekomendasi secara tertulis dari dirjen ESDM, sudah berada di sekretaris direktorat jenderal mineral dan batubara ESDM. Sehingga diharapkan jawaban rekomendasi tersebut bisa diterima dalam waktu dekat ini.

Menurut Basuri WPR diusulkan oleh masyarakat melalui pemerintahan desa, kemudian dilakukan survey oleh tim teknis pertambangan.Sampai dengan saat ini luas WPR yang telah diusulkan dan diinventarisir oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Beltim sekitar 1.400 hektar. Usulan WPR ini telah diserahkan kepada dirjen ESDM.

Sedangkan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang diusulkan oleh Pemkab Beltim seluas wilayah kewenangan bupati dalam menetapkanIzin Usaha Pertambangan (IUP) yakni sampai dengan 4 mil laut.

"Akan tetapi dalam penetapan WIUP nantinya, kita tetap akan mempertimbangkan wilayah tersebut dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang akan ditetapkan," ujarnya.

Berdasarkan pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2010, WPR ditetapkan oleh bupati setelah berkoordinasi dengan pemerinta hprovinsi dan berkonsultasi dengan DPRD kabupaten. Yang dimaksud dengan  kata konsultasi, menurut bupati untuk memperoleh pertimbangan dari DPRD kabupaten tentang usulan WPR tersebut. Sedangkan rekomendasi yang dimaksud oleh bupati yakni, pernyataan tertulis dari DPRD selaku perwakilan masyarakat Kabupaten Beltim yang sedang resah, dikarenakan tidak bisa melakukan penambangan secara legal.

"Untuk itu meminta bupati segera mengeluarkan WPR sesuai denganperaturan yang ada, sehingga masyarakat bisa melakukan aktivitas penambangan tanpa merasa dikejar-kejar oleh aparat," jelasnya. (bev)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar