Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Rabu, 26 Januari 2011

Tata-batas Riau-Jambi Disetujui Kedua Gubernur

Rabu, 26 Januari 2011 11:58
Satu lagi tata-batas Riau dengan daerah tetangga tuntas. Gubernur kedua daerah sudah setujui dan membubuhkan tanda tangan. 

Riauterkini-PEKANBARU- Setelah melalui proses perundingan dan peninjauan lapangan, akhirnya Provinsi Riau dan Jambi menyepakati tata-batas kedua daerah. Kesepakatan itu tertuang dalam kesepakatan kedua gubernur. Naskah kesepakatan dan peta tata-batas terlebih dahulu diteken Gubernur Jambi Hasan Basri, kemudian Gubernur Riau M Rusli Zainal menekennya pada Rabu (26/1/11) di Pekanbaru.

Usai meneken naskah kesepakatan dan peta tata batas dengan Jambi, Gubri mengatakan bahwa dengan demikian tata-batas Riau tinggal dengan Provinsi Sumatera Utara. "Sekarang tinggal tata-batas kita dengan Sumatera Utara yang belum tuntas dan masih dalam pembahasan," ujar gubernur.

Dijelaskan gubernur, tata-batas dengan Sumatera Utara agak lambat disepakati karena ada beberapa titik yang masih diperdebatkan kedua daerah. Sementara untuk tata-batas dengan Sumatera Barat, secara subtansi, sudah final dan tinggal disetujui Menteri Dalam Negeri.

Dalam penandatanganan tersebut hadir Asisten I Setdaprov Riau Abdul Latief dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Rizka Utama. Kepada wartawan, Rizka mengungkapkan, bahwa tata-batas dengan Jambi yang disepakati hari ini sepanjang 276 kilometer yang meliputi tiga kabupaten di Riau, yakni Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi. sementara di Jambi dengan dua kabupaten, yakni Tanjung Jabung Utara dan Muara Bungo.

Setelah disepakati kedua gubernur, lanjut Rizka, pihaknya akan mengirimkan naskah kesepakatan dan peta kesepakatan kepada Kementerian Dalam Negeri. "Kalau sudah diteken Mendagri, baru dinyatakan sah secara hukum," demikian penjelasan Rizka.***(mad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar