Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Rabu, 26 Januari 2011

Grup Sinar Mas Rugikan Petani Kelapa Sawit


Bogor - Pernyataan Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) yang termuat di situs berita antara news pada Kamis (20 /1/2011), tentang Apkasindo-minta-pemerintah-usut-kasus-mendapo, adalah sangat merugikan petani kelapa sawit di Desa Karangmendapo, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang sedang berjuang untuk keadilan akibat pembangunan skema kemitraan yang di bangun oleh PT Kresna Duta Agro Indo milik group Sinar Mas.



"Pernyataan tersebut melalui Sekjen Apkasindo, Asmar Arsjad, justru memperuncing situasi dan kondisi yang sedang terjadi di desa Karangmendapo. Sebaiknya, sebuah organisasi asosiasi petani kelapa sawit harus berpihak pada petani kelapa sawit untuk lebih berkesejahteraan serta mengeluarkan petani kelapa sawit dari kemitraan kelapa sawit yang tidak berkeadilan." Demikian Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit melalui juru bicaranya, Mansuetus Darto, Sabtu (22/1/2011).

Pernyataan Apkasindo yang menyebut Kepala Desa Karangmendapo, Rusdi, yang ingin mencaplok secara paksa kebun plasma sawit yang dikelola Koperasi Tiga Serumpun dengan mitranya PT Kresna Duta Agroindo (KDA), maka Apkasindo menuding kepala desa saudara Rusdi, petani sawit memobilisasi preman dan menilai perusahaan KDA dan koperasi sering didiskreditkan dalam kasus ini.

SPKS menilai bahwa apa yang terjadi di desa Karangmendapo adalah akibat dari pembangunan kelapa sawit yang di lakukan oleh PT KDA yang tidak berkeadilan dan menerapkan pola kemitraan tidak sejajar dan mengerdilkan petani kelapa sawit. Begitupun hal nya koperasi Tiga Serumpun yang di nina bobokan oleh PT KDA untuk mengaburkan seluruh ketidakadilan di Desa Karangmendapo serta menutup ruang partisipasi petani yang mendapat perlakuan tidak adil oleh PT KDA milik group Sinas Mas tersebut.

"Pernyataan Apkasindo tersebut berawal dari konflik yang terjadi pada tanggal 15 januari lalu dimana terdapat 6 orang petani menjadi korban penembakan aparat kepolisian atas pemanen Tandan Buah Sawit yang dilakukan oleh petani di kebun plasma miliknya," seru Koordinator Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit.

Terkait dengan kasus tersebut serta pernyataan sekjen Apkasindo dalam pemberitraan Antara, menurut Darto, Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit perlu mengklarifikasi pemberitaan tersebut dengan realitas yang sebenarnya;

1. PT KDA membangun kebun plasma pada tahun 2000 dan menjanjikan masyarakat untuk berintegrasi dengan perusahaan melalui koperasi tiga serumpun. Pola yang akan di terapkan adalah Pola Koperasi Kredit Primer anggota dengan pembagian 70 % untuk perusahaan inti dan 30 % untuk petani. Namun sebelumnya, petani di desa Karangmendapo tidak pernah tau menau soal pembentukan koperasi atau tiba-tiba sudah terbentuk.  

2. PT KDA tidak melakukan transfer kebun plasma kepada petani hingga saat ini. Tak tahunya, ternyata petani hanya diberikan uang setiap bulan yang dimulai Pada akhir tahun 2006 sampai pertengahan tahun 2008, barulah masyarakat menerima hasil pembagian kebun yang jumlahnya hanya berkisar antara Rp40.000 sampai Rp140.000 per hektar/bulan. Ironisnya, tidak ada kejelasan dalam hal pembayaran kredit pembangunan dan perawatan kebun. Selain itu juga, kami menuding perusahaan PT KDA melakukan pemanenan kebun plasma secara sepihak sejak tanaman menghasilkan pada tahun 2004 hingga tahun 2006 tanpa diketahui oleh petani peserta.

3. Pada tahun 2008, karena petani di desa karang mendapo yang diperlakukan tidak adil dalam skema kemitraan  ini sejak tahun 2004 karena PT KDA tidak mentransfer kebun kepada petani, hasil produksi kebun tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari, tidak ada transparansi dan tanggungjawab kredit pembangunan kebun kelapa sawit dan janji manis untuk perolehan kebun oleh PT KDA di saat awal pembukaan kebun, maka petani di Desa Karangmendapo mengambil kebun yang menjadi miliknya.

4. Tanah milik warga desa karang mendapo yang masuk dalam kebun plasma milik masyarakat adalah seluas 1020 ha yang telah di ukur oleh warga desa dan berdasarkan kepemilikan real masyarakat. Namun PT KDA hanya mengakui 400 ha. Dan sekitar 620 ha kebun plasma di panen secara sepihak oleh PT KDA dengan menikmati hasil kebunnya sejak tahun 2004.

Konflik yang berlangsung saat ini adalah akibat dari sikap PT KDA yang sejak pembangunan kebun kelapa sawit di desa karangmendapo mendiskreditkan petani kelapa sawit selain itu juga PT KDA seringkali memobilisasi aparat Brimob dari Polda Jambi untuk di posisikan di perkebunan kelapa sawit yang justru makin memperluas konflik.

Kriminalisasi petani di kebun sinar mas group sering kali terjadi:
1. Pada tahun 2009 terjadi penangkapan petani di kebun PT KDA (grup Sinar Mas) yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Di mana terdapat 3 orang yang di tangkap yakni Mustofa dan Arifin yang juga warga Desa Karangmendapo.

2. Pada tahun 2010 juga terjadi di PT Bangun Nusa Mandiri (BNM) milik sinar mas group di kabupaten ketapang provinsi Kalimantan barat. Di mana terdapat dua orang di tangkap dan di penjara.

3. Tahun 20011, terjadi kembali di desa karang mendapo di PT. KDA di mana terdapat 6 orang petani di tembak dan 7 orang di tangkap dan kemudian di bebaskan.

Karena itu Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit mendesak beberapa hal:
1. Segera Sekjen Apkasindo meminta maaf kepada petani kelapa sawit atas tudingannya kepada petani kelapa sawit di Desa Karangmendapo.

2. Apkasindo jangan memperkeruh suasana dengan statemen tudingan yang mendiskreditkan perjuangan petani kelapa sawit di desa Karangmendapo.

3. Segera PT KDA (Sinar Mas Group) untuk merealisasikan tuntutan petani kelapa sawit yang sudah sejak pembangunan kelapa sawit (tahun 2000) diperlakukan tidak adil dengan melakukan pembenahan koperasi Tiga Serumpun sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, segera dilakukan perbaikan manajemen pengelolaan kemitraan dengan transparansi akad kredit milik petani, dan menyerahkan kebun milik petani yang sejak saat ini masih saja di panen oleh perusahaan (620 ha).

4. Dengan melihat tingkat produksi TBS yang sangat rendah sebaiknya kebun plasma di kelola langsung oleh petani plasma.

5. Pemerintah segera mengevaluasi skema kemitraan yang dibangun oleh PT KDA yang sampai saat ini mendiskreditkan petani kelapa sawit dan diperlakukan tidak adil. (ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar