Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Rabu, 26 Januari 2011

SPKS Prihatin Konflik Petani Sawit di Desa Karangmendapo


BOGOR--MICOM: Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyesalkan terjadinya konflik di Desa Karangmendapo, Jambi beberapa waktu lalu. SPKS menilai pembangunan kelapa sawit yang di lakukan oleh PT Kresna Duta Agro Indo (KDA) yang tidak berkeadilan dan menerapkan pola kemitraan tidak sejajar dan mengerdilkan petani kelapa sawit.



"Begitupun halnya koperasi Tiga Serumpun yang dininabobokan oleh PT KDA untuk mengaburkan seluruh ketidakadilan di desa Karangmendapo, serta menutup ruang partisipasi petani yang mendapat perlakuan tidak adil oleh perusahaan milik group Sinas Mas tersebut," kata Koordinator Forum Nasional SPKS Mansuetus Darto dalam siaran persnya, Minggu (23/1).

Menurutnya, awal ketidakharmonisan itu terjadi saat PT KDA membangun kebun plasma pada tahun 2000 dan menjanjikan masyarakat untuk berintegrasi dengan perusahaan melalui koperasi tiga
serumpun. Pola yang akan diterapkan adalah Pola Koperasi Kredit Primer anggota dengan pembagian 70 % untuk perusahaan inti dan 30 % untuk petani. Namun sebelumnya, petani di desa Karangmendapo tidak pernah tahu menahu soal pembentukan koperasi atau tiba-tiba sudah terbentuk.

PT KDA, tambah Mansuetus, juga tidak melakukan transfer kebun plasma kepada petani hingga
saat ini. Tahu-tahu, petani hanya diberikan uang setiap bulan yang dimulaipPada akhir tahun 2006 sampai pertengahan tahun 2008, barulah masyarakat menerima hasil pembagian kebun yang jumlahnya hanya berkisar antara Rp40.000 sampai Rp140.000/hektar/bulan.

"Ironisnya, tidak ada kejelasan dalam hal pembayaran kredit pembangunan dan perawatan kebun. Selain itu juga, kami menuding perusahaan PT. KDA melakukan pemanenan kebun plasma secara sepihak sejak tanaman menghasilkan pada tahun 2004 hingga tahun 2006 tanpa diketahui oleh petani peserta," ungkapnya.

SPKS men ilai konflik yang berlangsung saat ini adalah akibat dari sikap PT KDA yang sejak pembangunan kebun kelapa sawit di desa Karangmendapo mendiskreditkan petani kelapa sawit.
Selain itu, SPKS juga menuding PT KDA seringkali memobilisasi aparat Brimob dari Polda Jambi untuk diposisikan di perkebunan kelapa sawit yang justru makin memperluas konflik.

"Pemerintah perlu segera mengevaluasi skema kemitraan yang dibangun PT KDA yang sampai saat ini mendiskreditkan petani kelapa sawit dan diperlakukan tidak adil," tegas Mansuetus.(*/X-12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar