Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Kamis, 27 Januari 2011

PNBP kehutanan dari usaha tambang Rp28,5 miliar

Selasa, 23/06/2009 13 Perusahaan penuhi kewajiban PNBP kehutanan dari usaha tambang Rp28,5 miliar

JAKARTA: Sebanyak 13 dari 89 perusahaan pertambangan memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sektor kehutanan sebesar Rp28,5 miliar atau 23% dari total target tahun ini Rp122,8 miliar.

Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku mulai 8 Mei 2009.

PNBP Penggunaan Kawasan Hutan itu dikenakan kepada pemegang izin pinjam pakai berdasarkan pada baseline penggunaan dan perubahan luas penggunaan kawasan hutan pada masing-masing tiga kategori area. Pertama, area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukan tambang selama jangka waktu penggunaan (L1).

Kedua, area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (L2). Ketiga, area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (L3).

Besaran tarif di atas itu ditetapkan sesuai dengan PP No.2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.

Kepala Pusat Informasi (Kapusinfo) Departemen Kehutanan (Dephut), Masyhud mengatakan dari 13 perusahaan itu enam di antaranya PT Berau Bara Energi, PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Amanah Adi Mulya, PT Borneo Indo Bara, PT Pasir Prima Coal.

Dengan penerimaan PNBP sebesar 23% hingga Juni 2009, menurut Masyhud, Dephut optimistis target Rp122,8 miliar pada akhir 2009 akan tercapai. "Kami memahami kalau semua perusahaan tambang belum menyetor iuran [yang dikategorikan PNBP] hingga saat ini karena ini aturan baru. Kalau ada keterlambatan, wajar saja. Itu masalah administrasi saja," ujarnya.

Menurut dia, PNBP yang masuk itu murni sesuai dengan kewajiban dari perusahaan yang mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan, tidak termasuk denda.

Potensi kerugian

Dirjen Planologi Dephut, Sutrisno menjelaskan ketentuan penarikan PNBP yang diatur Permenkeu ini mengurangi potensi kerugian atas kegiatan nonkehutanan, yang selama ini tidak dilakukan Dephut.

Selama ini, katanya, kegiatan nonkehutanan pada kawasan hutan tidak dikenakan PNBP, tetapi hanya menyiapkan areal (lahan ) pengganti. Dalam UU 41/1999 hanya diatur perusahaan yang menggunakan kawasan hutan harus melakukan reklamasi. "Namun, tidak ada penarikan PNBP kecuali menurut PP. No.2/2008 dan itu pun dikenakan kepada 13 perusahaan dan baru efektif tahun depan," katanya.

Dephut memperkirakan potensi PNBP periode 2010-2014 mencapai Rp4,2 triliun. PNBP ini, katanya, merupakan nilai pengganti lahan kompensasi bagi daerah yang luas kawasan hutannya di atas 30% dari total luasan daerah/provinsi.

Nantinya PNBP ini juga kembali ke masyarakat dan hutan yakni untuk membeli atau membayar ganti rugi tanah masyarakat yang kritis atau rawan bencana untuk dijadikan kawasan hutan, PNBP bisa juga untuk pendidikan dan pelatihan SDM kehutanan. (Martin Sihombing) (erwin.tambunan@bisnis.co.id)

Oleh Erwin Tambunan



Sumber: www.bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar