Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Jumat, 28 Januari 2011

KPK Sita 20 Ribu Dolar dari Sekjen Departemen Kehutanan

Minggu, 12 Juli 2009 | 19:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 ribu dolar Amerika dari Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan (Dephut) Boen Purnama. Uang tersebut diduga sebagai uang suap dari tersangka buron KPK, Anggoro Wijaya terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 Milliar di Departemen Kehutanan.

"Sudah disita US$ 20 Ribu dari Sekjen Departemen Kehutanan, sudah lama beberapa waktu yang lama," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, sore tadi, Minggu (12/7). Menurut Johan, uang tersebut bukanlah uang atau aset pribadi Boen Purnama, melainkan uang yang diberikan oleh Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijaya.

Sebelumnya, KPK telah menyelidiki kasus penyuapan yang melibatkan anggota Komisi IV DPR RI, Yusuf Erwin Faishal, Azwar Chesputra, Fahri Andi Leluasa, dan Hilman Indra, dalam pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan tahun 2006-2007 senilai Rp 180 Milliar yang merupakan DIPA 69 yang berada di bawah kesekjenan.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, diketahui bahwa Anggoro mempengaruhi Yusuf Erwin Faishal pada tahun 2006-2007 untuk membuat rekomendasi kebijakan pengalihan DIPA 69 Sekjen Dephut senilai Rp 180 Milliar.

DIPA tersebut seharusnya digunakan untuk Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN). Namun akhirnya, dialihkan menjadi anggaran bagi pengadaan SKRT berupa radio yang hilang, pengadaan radio bagi Badan Konservasi dan Sumber Daya Air (BKSDA) dan pengadaan radio bagi Manggala Agni.

Setelah diteliti lebih lanjut, SKRT yang dimaksud tidak pernah ada di Dephut. "Akibatnya, Departemen Kehutanan mengalami total lost Rp 180 Milliar akibat proyek SKRT ini," ujar Johan.

Dalam rekomendasi tersebut, Anggoro juga memaksa Sekjen Dephut (saat itu Boen Purnama) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (saat itu Wandojo Siswanto) untuk memproses pengadaan SKRT dengan melakukan penunjukkan langsung. Penunjukkan langsung itu melibatkan PT Masaro sebagai agen tunggal Motorola, dengan menetukan spesifikasi barang dan Harga Perkiraan Sendiri tanpa melalui proses lelang.

Akibatnya, pada tanggal 12 Februari 2007, Yusuf Erwin Faishal sebagai Ketua Komisi Kehutanan DPR RI mengeluarkan rekomendasi mengenai pengadaan alat SKRT di Dephut. Diketahui pula dari hasil penyidikan, bahwa Yusuf Erwin telah menerima Sing$ 60 Ribu dari Anggoro Wijaya. Saat ini persidangan Yusuf Erwin sudah selesai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut hasil penyidikan pula diketahui bahwa, apabila Anggoro tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kasus pengadaan SKRT ini tidak diungkap, maka, proyek ini akan dilanjutkan pada tahun 2008-2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp 754 Milliar.

CHETA NILAWATY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar