Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Jumat, 28 Januari 2011

500,00 ha jadi tambang batu bara

Izin Dikeluarkan Para Bupati

Jumat, 19 Maret 2010 | 04:15 WIB

Jambi, Kompas - Lebih dari 500.000 hektar hutan di Provinsi Jambi masuk dalam kuasa pertambangan batu bara. Aktivitas sejumlah usaha pertambangan batu bara itu bahkan disinyalir berada di kawasan taman nasional.

Berdasarkan data Dinas Pertambangan Provinsi Jambi, terdapat 181 kuasa pertambangan (KP) batu bara yang tersebar di kawasan hutan produksi di enam kabupaten. KP itu terbagi atas 37 izin eksploitasi di areal seluas 21.186 hektar (ha). Kegiatan eksploitasi tersebar di lima kabupaten, yaitu Bungo (20 izin seluas 5.500 ha), Muaro Jambi (8 izin seluas 13.000 ha), Tanjung Jabung Barat (4 izin seluas 1.100 ha), Tebo (3 izin seluas 300 ha), dan Batanghari (2 izin seluas 1.286 ha).

Sebanyak 144 izin lainnya untuk kegiatan eksplorasi di areal 502.000 ha. Aktivitas eksplorasi tersebar di enam kabupaten, yaitu Sarolangun (48 izin seluas 94.000 ha), Batanghari (40 izin seluas 200.000 ha), Muaro Jambi (27 izin seluas 66.000 ha), Tebo (17 izin seluas 82.000 ha), Tanjung Jabung Barat (8 izin seluas 30.000 ha), dan Merangin (4 izin seluas 30.000 ha).

Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Jambi Irmansyah ketika diminta tanggapannya soal itu, Kamis (18/3), mengatakan, pihaknya tidak mengetahui proses perizinan pertambangan batu bara di kabupaten. Pemberian izin tersebut merupakan kewenangan bupati.

Hanya satu izin KP yang saat ini tengah diproses di tingkat provinsi karena aktivitasnya berada di lintas kabupaten, yaitu di Kabupaten Merangin dan Sarolangun. "Kami tidak berwenang memberi rekomendasi atau melarang bupati memberi izin KP kepada para pengusaha," ujar Irmansyah.

Irmansyah menambahkan, pihaknya tetap mengawasi jika ada kemungkinan aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, reklamasi di areal tambang wajib dilakukan pemegang KP. "Sudah ada satu perusahaan yang melaksanakan reklamasi dan kini menanam sawit," lanjutnya.

Anggota Aliansi Masyarakat Peduli Hutan, Rivani Noor, mensinyalir ada sejumlah aktivitas pertambangan yang telah melampaui area kerjanya hingga masuk kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Aktivitas itu terjadi karena lokasi KP persis bersebelahan dengan taman nasional.

Menurut Rivani, penambangan batu bara dalam taman nasional merusak urat-urat air dan sungai serta mengganggu habitat dan ruang jelajah satwa.

"Pembukaan lahan untuk pertambangan batu bara di Jambi telah sangat masif. Pemerintah daerah seharusnya menghentikan pemberian izin. Tata ruang daerah perlu diperbaiki, dengan mengacu pada upaya kelestarian lingkungan," kata Rivani.

Terkait dengan keinginan sejumlah pemerintah daerah di Jambi untuk ikut serta dalam perdagangan karbon, pembukaan hutan menjadi lahan tambang dapat menjadi ancaman. (ITA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar