Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Sabtu, 29 Januari 2011

7,3 Juta Ha Untuk Rakyat (Rakyat Merdeka Online)

Rabu, 24 Maret 2010, 00:03:11 WIB

Jakarta, RMOL. Jangan Sampai Program BPN Ini Hanya Angin Surga Jilid II

Badan Pertahanan Nasional (BPN) melakukan terobosan jitu untuk membantu rakyat untuk memanfaatkan 7,3 juta hektar tanah telantar.
Tanah itu sudah terinden­tifi­kasi, yakni 3,1 juta hektar tanah terdaftar dan 4,2 juta hektar tanah yang telah ada dasar pe­nguasaan tetapi belum dileng­kapi hak atas tanah.
Mulai April mendatang, instan­si yang dikomandoi Joyo Winoto itu menertibkan tanah-tanah te­lan­tar milik negara untuk diman­faatkan masyarakat.

Keinginan itu memang sudah matang. Sebab, udah ada aturan­nya, yakni Peraturan Pemerin­tah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 ten­tang Penertiban dan Pendaya­gu­naan Tanah Telantar yang ditan­datangani Presiden Susilo Bam­bang Yudhoyono, Januari 2010.

Namun sebelum itu terwujud bisa saja keinginan itu sekadar wacana saja. Sebab, sebelumnya juga pernah pemerintah mau membagikan 100 juta hektar ke­pada rakyat tapi belum terwujud hingga kini.

Makanya program kali ini hen­daknya jangan sampai angin surga jilid II. Tapi kalau dilihat kesiapan dan keseriusan BPN, tampaknya kali ini benar-benar bisa terwujud. Kalau ini terjadi, berarti Joyo Winoto telah meng­go­reskan tinta emas dalam ka­riernya.
Sebagai tindak lanjut dari PP ini, aturan pelaksanaan teknisnya juga sudah ditetapkan oleh Ke­pala BPN  melalui Peraturan Ke­pala BPN Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Telantar.
Ketersediaan tanah negara be­kas tanah telantar dalam jum­lah luas ini akan mempercepat dan mem­perluas dua jalan pelak­sa­naan reforma agraria di masa-masa mendatang.

Apalagi Presiden SBY melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2010 ten­tang Percepatan Pelaksanaan Prio­ritas Pembangunan Nasional 2010 telah mengagendakan bebe­rapa program pertanahan untuk mempercepat pelaksanaan re­forma agraria melalui kedua jalan di atas.
Dalam Inpres ini disebutkan target program-program penataan sistem politik dan hukum perta­nahan/keagrariaan sebagai beri­kut, terbitnya Peraturan Pemerin­tah tentang Reformasi Agraria paling lambat bulan April 2010, tersusunnya draf UU Pertanahan paling lambat bulan Desember 2010, dibahasnya RUU Penga­daan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan tersosialisasikannya PP Penerti­ban dan Pendayagunaan Tanah Telantar dan PP Reforma Agraria di seluruh provinsi.

Selain terobosan ini, BPN  ta­hun 2010 ini akan fokus pada per­cepatan program-program per­ta­nahan, di antaranya adalah lega­lisasi pertanahan, reformasi agra­ria, dan penyelesaian seng­keta pertanahan.
Menanggapi soal penertiban tanah telantar itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pra­nowo berharap agar BPN hen­daknya dengan cepat merealisa­sikannya.

"Rakyat tentu  tertawa dan se­nang mendengar program ini. Tapi jangan sampai program BPN ini hanya angin surga jilid II. Sebab, sebelumnya juga per­nah ada program seperti itu,'' pa­parnya (lengkapnya baca berita: Awas, Wacana Doang).

Sementara pemerhati agraria, Idham Arsyad mengatakan, jangan sampai penertiban tanah telantar ini hanya pindah tangan saja dari pmerintah ke swasta, sementara rakyat tidak menda­patkan tanah tersebut.

"Semangat reformasi agraria adalah agar rakyat mendapatkan tanah. Program ini sudah punya semangat itu. Tinggal kita me­nunggu realisasinya saja,'' ujarnya.

"Kalau program penertiban tanah telantar itu dilaksanakan berarti kekurangan selama ini sudah tertutupi,'' tambahnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup In­donesia (Walhi), Berry N Forqon menyambut gembira program penertiban tanah telantar untuk dimanfaatkan masyarakat.

"Semangat reformasi agraria adalah agar petani diperhatikan. Tapi selama ini petani sepertinya diabaikan,'' katanya.

''Ini Untuk Kepentingan Masyarakat''
Joyo Winoto, Kepala BPN

Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai April 2010 akan me­nertibkan tanah-tanah telantar milik negara. Kemudian tanah itu dimanfaatkan untuk masyarakat.

"Pada dasarnya tanah telantar yang dimaksud adalah tanah ne­gara yang ada hak penggu­naan­nya, tapi tidak dimanfaatkan. To­tal luas tanah telantar yang sudah teridentifikasi mencapai 7,3 juta hektar," kata Kepala BPN, Joyo Winoto, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Proses penertiban lahan te­lan­tar tersebut, lanjutnya, akan dise­suaikan dengan Peraturan Peme­rintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pe­nertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.

Menurutnya, 7,3 juta hektar lahan terabaikan yang akan diter­tibkan oleh negara tersebut meru­pakan tanah subur dan berada di luar kawasan hutan. Lahan terse­but akan sangat bermanfaat apa­bila dikelola dan dimanfaat­kan dengan baik.

Berdasarkan perhitungan BPN, kata Joyo,  pemanfaatan tanah te­lantar tersebut akan meniadakan potensi kerugian negara.

"Pemanfaatan tanah telantar, antara lain ini untuk kepentingan masyarakat dalam rangka refor­masi agraria. Lalu untuk kepen­ting­an strategis negara dan peme­rintah, di antaranya untuk keta­hanan pangan, ketahanan energi, dan pengembangan perumahan rakyat.

Tanah terbengkalai tersebut da­pat pula digunakan sebagai ca­dangan umum negara untuk relo­kasi masyarakat jika terjadi ben­cana, atau relokasi masya­ra­kat jika terdapat keperluan pen­ting ter­kait pertahanan dan keamanan.

Sesuai dengan Undang- Un­dang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 dan UU Nomor 5 Tahun 1960, pengambilalihan tanah negara yang terbengkalai dapat dilaku­kan dengan mekanisme sebelum­nya dilakukan pemberian peri­nga­tan kepada pemilik hak.

"Penertiban tanah telantar ini juga untuk mengurangi konflik pertanahan," ujarnya.

Dikatakan, BPN fokus memfa­silitasi percepatan program-pro­gram pertanahan, di antaranya adalah legalisasi pertanahan, re­for­masi agraria, pengurusan ta­nah telantar, dan penyelesaian seng­keta serta konflik perta­nahan.

"Untuk mengurangi sengketa tanah yang diakibatkan oleh ser­tifikat ganda, BPN melaku­kan­nya dengan membawanya ke pengadilan dan melakukan me­diasi pihak yang bersengketa,'' tuturnya.

BPN juga , lanjut Joyo, berhasil membuat program Layanan Rak­yat untuk Sertifikasi Tanah (Lara­sita). Program ini untuk mem­be­ri­kan keadilan pelayanan sertifi­ka­si pertanahan kepada ma­sya­rakat dan mengurangi makelar tanah.

"Sampai dengan akhir 2009 BPN berhasil melaksanakan pro­gram Larasita pada 274 ka­bupa­ten/kota, itu sudah 66 persen wila­yah Indonesia, dan tahun ini ditargetkan akan mencapai selu­ruh Indonesia," tandasnya.

''Itu Terobosan Jitu...''
Nirwono Yoga, Pengamat Tata Ruang

Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah melakukan refor­masi birokrasi, sehingga lebih transparan dalam pengurusan sertifikat pertanahan.

"Sekarang ini pengurusan ser­tifikat tanah lebih cepat. Ini ber­arti BPN merespon keluhan ma­sya­rakat bahwa pembuatan ser­tifikat sangat lamban dan tidak transparan,'' ujar pengamat tata ruang dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga.

"Rakyat tentu berharap agar le­bih transparan lagi dalam setiap pe­ngurusan tanah. Dan status ta­nah da­pat dilihat di website­nya," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, BPN ha­rus terlibat aktif dalam pengelo­laan tata ruang wilayah, sehingga daerah yang menjadi ruang ter­buka hijau, tidak bisa dibangun menjadi tempat komersil.

"Sekarang ini banyak tanah yang seharusnya jadi ruang hijau, malah dibangun tempat komer­sil. Misalnya yang terjadi di Pun­cak, Bogor, banyak bangunan mewah di jalur hijau," ujarnya.

Dikatakan, masalah peruntu­kan lahan, yang perlu diperhati­kan BPN adalah mengenai ser­tifikat ganda dan sengketa tanah. Soalnya masih ada persoalan sertifikat tanah meski jumlahnya sudah berkurang.

Menurutnya, rencana BPN yang akan menertibkan dan men­dayagunakan lahan terlantar yang jumlahnya mencapai 7,3 juta hek­tar merupakan sebuah terobo­san dalam pengelolaan tanah.

"Itu terobosan jitu. Soalnya, ba­nyak lahan tanah yang telan­tar. Dengan penertiban ini diha­rap­kan akan memberikan man­faat bagi masyarakat. Tapi se­muanya itu ha­rus ada aturannya," jelasnya.

"Di daerah Kalimantan,  ba­nyak lahan tanah yang peruntu­kannya tidak jelas, malah banyak hutan lin­dung yang berubah menjadi kebun kelapa sawit," tambahnya.

''Prona & Larasita Digemari''
Rahmat Salam, Pengamat Otonomi Daerah

Kinerja Badan Pertanahan Nasional di bawah pimpinan Joyo Winoto dianggap berhasil. Sebab, berbagai programnya untuk sertifikasi nasional sangat disukai masyarakat.

"Misalnya saja program Prona (Proyek Operasi Nasional Per­ta­nahan) dan Larasita (Layanan Rak­yat untuk Sertifikasi Tanah)  dige­mari masyarakat,'' ujar penga­mat otonomi daerah dari Univer­sitas Muhamma­di­yah Jakarta (UMJ), Rahmat Salam, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Memang, lanjutnya, masih ba­nyak masyarakat yang me­ngeluh tentang kinerja BPN. Sebab, ma­sih ada sengketa per­tanahan. Padahal, ini bisa dieli­minir bila sertifikat ganda tidak muncul.

Hal lain, kata Rahmat,  BPN juga hendaknya proaktif mena­warkan program Prona dan Lara­sita kepada masyarakat Indo­nesia yang berdomisili di pulau-pulau terluar dan pulau-pulau yang be­lum punya nama.

"Kalau ini tidak dilakukan, di­khawatirkan pulau-pulau tersebut dicaplok negara lain. Ini berarti kelemahan BPN," katanya.

''Bentuk Satgas Reformasi Agraria''
Ahmad Yakub, Pengamat Pertanian

BPN hendaknya me­ning­katkan pelaksanaan  refor­masi agraria.
"BPN perlu segera bentuk Sat­­gas (Satuan Tugas) refor­ma­si agraria. Soalnya sampai se­karang pelaksanaan reformasi agraria belum berjalan maksi­mal,'' ujar pengamat pertanian, Ahmad Yakub.
Menurut peneliti Serikat Pe­tani Indonesia (SPI) itu, me­mang ada beberapa hal yang berhasil diperbaiki BPN. Antara lain soal sertifikat tanah.
"Berbagai program sertifikat lahan diluncurkan, dan itu sa­ngat efektif. Jadi, bisa dikatakan di bi­dang sertifikat tanah itu berhasil dengan maksimal," ucapnya.

''Awas, Wacana Doang''
Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR

Rencana BPN menertibkan 7,3 hektar tanah telantar disam­but baik Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo.

"Kalau itu benar-benar ter­jadi, berarti bagus dong," ujar­nya.

Dikatakan, sebenarnya peme­rin­tah dulu pernah berjanji mau membagikan lahan 100 juta hek­­tar kepada masyarakat. Tapi itu tidak terjadi.

"Sekarang keluar PP Nomor 11 Ta­hun 2010 yakni mau me­nertib­kan tanah telantar dan di­berda­yakan kepada masyarakat. Tapi jangan sampai angin surga jilid II. Jadi awas, wacana doang,'' ujarnya.

Dikatakan, semangat PP No­mor 11 Tahun 2010 itu sudah benar, agar tanah yang terlantar itu bisa dimanfaatkan masya­rakat. Inilah filosofi dari UU Pokok Agraria.

Menurut politisi PDIP itu, jika data ini bisa ditarik dan di­simpulkan dengan betul maka ini menjadi suatu yang di­tunggu-tunggu. Khususnya para petani penggarap yang tidak mempunyai tanah.

"Saya kira para petani ter­sebut berhak mendapat prioritas soal itu. Kemudian disusul sek­tor-sektor yang lain," tandas­nya.

''Kurangi Sengketa Tanah''
Supriansa, Pemerhati Pembangunan Daerah

BPN sudah berhasil mengu­ra­ngi terjadinya sertifikat ganda.

Demikian disampaikan pe­mer­hati pembangunan daerah, Supriansa.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Center (IMC) itu, selama ini yang se­ring menjadi permasalahan per­tanahan adalah terjadinya seng­keta tanah karena adanya serti­fikat ganda.

"BPN sudah berhasil kurangi jumlah sengketa tanah yang diakibatkan sertifikat ganda," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, BPN juga melakukan terobosan deng­an membuat program Layanan Rakyat Sertifikat Tanah (Lara­sita) untuk membantu masyara­kat dalam membuat sertifikat tanah.

"Program ini mempercepat pelayanan pembuatana sertifi­kat tanah, namun perlu diting­katkan lagi sampai ke daerah-daerah," ujarnya.
[RM]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar