Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Sabtu, 29 Januari 2011

50% Semenanjung Kampar Diusulkan Jadi Hutan Lindung

OLEH ERWIN TAMBUNAN


JAKARTA Lembaga peneliti kehutanan merekomendasikan bentuk pengelolaan 50% kawasan Semenanjung Kampar untuk kawasan hutan lindung guna mendukung ke- giatan perdagangan karbon.

"Potensi perdagangan karbon di Semenanjung Kampar yang sekarang masih dikelola 24 unit perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan alam dan hutan tanaman sejak 1980 itu agar 50% diperuntukkan perdagangan karbon,"ujar Petrus Gunarso, Programe Director Iropen-bos Indonesia, kemarin.

Jumlah perusahaan pemegang izin IUPHHK, baik hutan alam maupun hutan tanaman sudah terlalu banyak di kawasan itu, maka Kementerian Kehutanan harus mengambil sikap tegas mengubah status kawasan hutan yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan hutan produksi.



Rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 7 September itu merupakan hasil kajian atau penelitian lembaga yang berada di bawah Yayasan Tropika Belanda.

Menurut Gunarso, pihaknya akan meminta kepada pemerintan untuk mengubah peruntukan sistem pengelolaan hutan di Semenanjung Kampar agar lebih tepat untuk perdagangan karbon.

"Karena di sana sebagian besar areanya merupakan kawasan gambut berkedalaman lebih dari 3 meter."

Gunarso menjelaskan semenanjung Kampar merupakan area hutan gambut terbesar yang masih tersisa di Indonesia.

Kawasan ini merupakan satu kesatuan bentang alam dengan ekosistem gambut seluas 671.125 ha yang dibatasi oleh Sungai Siak, Selat Panjang, dan Sungai Kampar yang secara administratif terdapat di Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Ketetapan pemerintah menetap-kan Semenanjung kampar sebagai hutan produksi pada 1980 menyebabkan masalah yang pelik akhir-akhir ini terutama terkait dengan LoI Norwegia.

Dia menambahkan hutan Indonesia terutama hutan Lindung dan gambut merupakan no mans land (tidak bertuan) yang diberikan kebijakan pada pemerintah.

"Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada swasta, namun hal ini sering kali masih dirasakan banyak kekurangan karena masih banyaknya kasus perambahan hutan."

Saat itu, kata dja, peran ekosistem gambut sebagai gudang penyimpan karbon belum mendapatkan perhatian besar namun sejak program pengurangan emisi karbon peran ekosistem gambut menjadi penting sekarang ini.

"Gambut menjadi primadona sekarang ini karena perannya sebagai gudang penyimpas karbon sekaligus potensinya yang besar dalam emisi karbon jika tidak dikelola dengan baik," katanya.


-Sumber: Bisnis Indonesia, 6 September 2010, Halaman i4-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar