Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Jumat, 28 Januari 2011

Tambang di Hutan Tak Miliki Izin

Truk Batu Bara Masih Lewati Jalan Negara

Sabtu, 20 Maret 2010 | 03:33 WIB

Jambi, Kompas - Saat ini sejumlah perusahaan tambang batu bara belum mengurus izin pinjam pakai hutan di Provinsi Jambi. Namun, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Budidaya mengelak disebut-sebut membiarkan aktivitas penambangan terus terjadi.

Budidaya, Jumat (19/3) di Kota Jambi, menyatakan, pihaknya sejak lama menyurati dinas kehutanan kabupaten di Provinsi Jambi supaya mengadakan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan. Para pemilik usaha tambang ini dituntut agar mengurus izin pinjam pakai hutan jika areal kuasa pertambangan (KP) mereka berada di hutan milik negara.



"Walau sudah kami surati, hasilnya memang belum banyak KP yang mengajukan izin pinjam pakai," kata Budidaya.

Lebih dari 500.000 hektar hutan di Provinsi Jambi saat ini masuk dalam kuasa pertambangan batu bara. Aktivitas sejumlah usaha pertambangan batu bara itu bahkan disinyalir berada di kawasan taman nasional (Kompas, 19/3).

Hingga saat ini baru empat KP batu bara di provinsi itu yang mengantongi izin pinjam pakai hutan. Padahal, terdapat lebih dari 100 KP yang melaksanakan aktivitas eksploitasi ataupun eksplorasi.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, empat KP yang mengantongi izin pinjam pakai hutan adalah dua KP milik PT Wahana Alam Lestari yang beroperasi di Kabupaten Tebo dan dua izin lainnya untuk PT Inti Tirta Prima Lestari di Kabupaten Sarolangun serta PT Chandra Jaya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Menurut Kepala Subdinas Penataan Kawasan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Prayitno, saat ini ada 15 KP lain yang telah mengajukan izin pinjam pakai hutan. Pengajuan tersebut masih dalam proses. "Luas yang diajukan 15 KP untuk pinjam pakai hutan 121.792 hektar," ujarnya.

Prayitno mengatakan, data yang dimiliki pihaknya menunjukkan, hingga awal tahun ini ada 109 KP batu bara di Jambi. Data ini lebih sedikit jumlahnya dibandingkan dengan yang dimiliki Dinas Pertambangan Provinsi Jambi, yaitu sebanyak 181 KP.

Lewati jalan negara

Sementara itu, di Kalimantan Selatan, truk bermuatan penuh batu bara masih banyak yang melalui jalan negara dan jalan provinsi. Padahal, menurut Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009, truk bermuatan batu bara, bijih besi, dan kelapa sawit dilarang melalui jalan-jalan umum.

Selain melanggar Perda Kalsel No 3/2008 soal Larangan Angkutan Batu Bara dan Sawit Melewati Jalan Umum, truk-truk itu juga berpotensi membuat aspal jalan cepat rusak. Truk bermuatan batu bara yang tertangkap tangan tengah melintas rata-rata memiliki berat di atas 8 ton.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kalsel Ramonsyah M, Jumat di Banjarmasin, mengatakan, masih banyaknya truk bermuatan batu bara melintas di jalan negara itu terjadi di tiga kabupaten, yakni Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Kota Baru.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, butuh keseriusan aparat untuk menindak pelanggaran tersebut. (WER/ITA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar