Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Sabtu, 29 Januari 2011

4,3 Juta hektare HTI terealisasi

Rabu, 15/07/2009
HTI bisa jadi jaminan pembiayaan dari perbankan

JAKARTA: Realisasi hutan tanaman industri (HTI) hingga Juli 2009 mencapai 4,3 juta hektare dan berada di 23 provinsi dari target 5 juta hektare sampai akhir 2009 dengan investasi baru mencapai Rp24 triliun.

Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Departemen Kehutanan (Dephut) Bedjo Santoso mengungkapkan program HTI sejak awal dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas pemenuhan kebutuhan bahan baku industri perkayuan nasional, mendukung upaya pelestarian lingkungan, dan membantu mengentaskan kemiskinan itu juga optimal mengurangi tekanan perambahan pada hutan negara.

Dephut, katanya, selalu memprioritaskan pembangunan HTI di lahan-lahan yang tidak produktif.

"Selain itu, Dephut menetapkan bahwa di dalam konsesi HTI harus ada kawasan lindung atau kawasan konservasi yang tetap terjaga, yang luasnya sekurang-kurangnya 10% dari total luas konsesi HTI," katanya.

Dia mengakui jika program HTI berjalan sesuai dengan target yakni 5 juta ha pada 2009, tekanan atau penebangan pada hutan alam akan berkurang karena pasokan kayu HTI cukup untuk memenuhi kebutuhan industri, menggantikan kayu hutan alam.

Jaminan pembiayaan

Menhut M.S. Kaban optimistis pengembangan HTI bisa selesai sebelum 2014 dengan luasan di atas 5 juta hektare.

"Nantinya, HTI bisa menjadi aset atau jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Namun, Dephut juga akan awasi jangan sampai pengusaha hanya melakukan 'land banking' saja dan tidak merealisasikan penanaman," katanya.

Selain diandalkan untuk menopang kebutuhan bahan baku industri perkayuan, menurutnya, HTI juga berpeluang untuk dijual dalam perdagangan karbon.

Potensi penyerapan karbon bukan hanya pada tanaman yang ada di kawasan konservasi atau kawasan lindung di dalam area HTI, melainkan juga pada tanaman HTI itu sendiri.

Menurut Bedjo, Dephut tengah mengumpulkan data mengenai potensi penyerapan karbon di HTI, termasuk memetakan lokasi atau area HTI yang layak dijual dalam perdagangan karbon. "Saat ini, belum ada kebijakan yang secara spesifik mengatur mengenai potensi karbon HTI," katanya.

Namun, Bedjo memastikan dalam peraturan terbaru yakni Permenhut No. 36/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung, telah disinggung mengenai potensi karbon di HTI.

"Meskipun potensinya ada, belum ada aturan yang detail mengenai penyerapan karbon di HTI. Setidaknya kita sudah masukkan (peluang penyerapan karbon di HTI) itu, di permenhut yang baru dikeluarkan. Saat ini belum ada kawasan HTI yang diajukan untuk proyek karbon. Namun, karena peluangnya bagus, saya rasa akan banyak peminatnya," katanya.

Dia menambahkan meski potensinya besar, proyek karbon di HTI belum bisa dihargai dengan harga standar seperti pada hutan produksi (hutan alam) atau hutan restorasi.

"Tidak apa-apa, setidaknya sudah ada yang mau melirik HTI untuk proyek karbon. Ini menunjukkan HTI tidak hanya dipandang sebagai program perusak hutan. Sudah saatnya pemahaman masyarakat terhadap HTI terbuka, program hutan tanaman ini memberi manfaat besar baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan," jelasnya. (erwin.tambunan@bisnis.co.id)

Oleh Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar