Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Rabu, 29 September 2010

Refleksi Nasib Petani di Perkebunan Kelapa Sawit

Source: infosawit@yahoogroups.com

Bogor: 23 september 2010. Presiden SBY yang menang pada pilpres 2004 – 2009 dan kemudian berlanjut pada periode kedua 2009 – 2014 belum menunjukkan pragram berpihak pada kaum tani. Selama kepemimpinannya, baru satu kali menunjukkan dan itupun baru sekedar retorika dengan menjalankan upaya-upaya penyelesaian krisis agraria melalui distribusi tanah sebesar 9 juta ha. Sudah beberapa tahun ini, apa yang dibicarakan tersebut tak kunjung dijalankan, yang berjalan justru distribusi tanah untuk perusahaan besar seperti untuk perkebunan, pertanian, pertambangan dan kehutanan yang tentunya sudah lari jauh dari agenda kesejahteraan kaum tani.

Realisasi distribusi tanah yang digembar-gemborkan oleh SBY sebelumnya, ternyata hanya sebuah slogan nipu karena ternyata distribusi tanah yang dimaksud direalisasi dengan cara yang sudah usang. sebagaimana dijanjikan seluas 9 juta ha akan didistribusikan kepada petani sebagai solusi krisis agraria, dijalankan melalui mekanisme teori efek tetesan. Misalnya, tanah diberikan kepada perusahaan besar untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit dan petani mendapatkan kebun yang dibangun oleh perusahaan dalam bentuk plasma melalui skema kredit BANK. Jika ini betul-betul benar, maka ini merupakan penghinatan besar bagi petani. Ini tidak berbeda dengan rezim-rezim korporatis liberal sebelumnya. Dapat kita simpulkan bahwa, sesungguhnya tidak akan terwujud apa yang dibicarakan SBY untuk distribusi tanah 9 juta ha karena toh program nipu ini telah dijawab dengan satu skema besar di dalam perkebunan melalui revitalisasi perkebunan yang dimulai oleh SBY pada tahun 2006 dengan memperluas perkebunan kelapa sawit. Target indonesia hingga 2020 akan membuka perkebunan kelapa sawit skala besar sebesar 20 juta ha. Artinya, akan ada jutaan hektar hutan lagi yang akan dikonversi, akan ada jutaan hektar lagi tanah milik masyarakat adat untuk perkebunan besar, akan ada jutaan hektar lagi lahan pangan untuk perkebunan besar dan akan jutaan hektar lagi untuk pertambahan dan industri kehutanan dan akan ada jutta masyarakat petani lagi yang akan berkonflik.

Program pemerintah yang dengan cara pragmatis untuk menyelesaikan sengketa agraria di sektor petani merupakan cara kolonial. Masih kita mengenal, perdebatan kelompok pro pasar dan pelaksana program tanam paksa di zaman kolonial. Kala itu, sistem tanam paksa mempercepat kekayaan bagi kaum kolonial dengan menyengsarakan kaum tani di republik ini. Kelompok pro pasar atau kelompok liberal di belanda mengkritik keras atas program tanam paksa dan kemudian di rubah dengan politik etis. Politik etis di lakukan melalui tanggungjawab kolonial secara ekonomi yang walaupun tidak langsung dirasakan oleh rakyat petani kala itu. Hingga kini, pemerintah SBY masih meneruskan gagasan kolonialisme itu dengan program pragmatis di bidang perkebunan yang kami nilai jelmaan baru dari politis etis di masa kolonial. Jangan kita mengira bahwa plasma kebun rakyat 2 ha itu untuk menyejahterakan petani sawit karena hakikat ekonomi, politiknya tergantung pada perusahaan besar dan 2 ha sebagai dan sekedar politis etis industri dan pemerintah. Hal ini di tunjukkan dengan beberapa realitasnya dimana petani dan kebun plasma 2 ha dibangun dan diperhatikan dengan setengah hati oleh industri dan pemerintah hingga membatasi luasan pengelolaan rakyat dengan di patuk 2 ha saja. Masyarakat adat dipaksa menyerahkan tanahnya 5 – 10 ha untuk pembangunan perkebunan dan dikembalikan kepada masyarakat adat yang tidak terbiasa dengan sistem pertanian modern cara komersial dengan mengelola 2 ha melalui skema kredit untuk membayar perusahaan kebun yang telah menanam pohon-pohon sawit yang telah di tanam oleh mereka. Kebun Plasma milik petani di dalam perkebunan yang dimiliki oleh hampir 2,5 juta petani kelapa sawit dengan 2 ha masing-masing kepala keluarga hanya sebagai cara efisiensi perusahaan perkebunan. Perusahaan kebun akan mengeluarkan uang yang banyak jika merekrut banyak buruh kebun untuk bekerja, bahkan jika ingin lebih efisiensi lagi, perusahaan harus memperbanyak buruh harian lepas yang rela dan siap menerima upah murah. Untuk melakukan efisiensi perusahaan kebun, maka perlu diperbanyak petani plasma sekaligus membalas budi atas penyerahan tanah khusus masyarakat asli dan memperbanyak petani dengan menyediakan bahan baku yang banyak. Salah satu kunci pokok menambah keuntungan perusahaan kebun adalah perbanyak petani penghasil bahan baku dan nilai K dari cara penentuan harga tandan buah sawit. Selain itu juga, SPKS menemukan cara baru perusahaan untuk tidak mengeluarkan dana yang banyak membangun kebun plasma adalah dengan membangun kebun plasma cara murah atau dengan mengutak-utik kredit petani dari BANK kemudian memperlambat pemberian plasma kepada petani yang terlebih dahulu  dilakukan pemanenan oleh perusahaan untuk memperbanyak keuntungan.

SBY yang di atas kursi panas terus asik mendukung kebijakan pro industri dengan slogan pemerataan dan lain sebagainya untuk memperlunak kelompok kritis. Kita seakan-akan terus dibohongi dengan retorika keberpihakan SBY untuk petani di indonesia. Tanpa di sadarinya, sudah begitu banyak korban dari kebijakan SBY di dalam perkebunan. Sawit watch dalam datanya, setiap tahun konflik didalam perkebunan kelapa sawit terus meningkat dengan rata-rata 550 kasus setiap tahunnya dengan cara pembiaran oleh hukum dan pemerintah. Hasil produksi petani kelapa sawit yang sangat rendah dibiarkan begitu saja tanpa tanggungjawab, pupuk semakin langka dan mahal tanpa di hirau oleh pemerintah, kasus-kasus kemitraan yang tidak adil serta kebijakan yang berpihak pada perusahaan dan merugikan petani terus menerus muncul setiap tahunnya. Hak Guna Usaha untuk perusahaan kebun besar terus menerus diperpanjang tanpa di batasi oleh pemerintah. Sementara masyarakat petani terus menerus hidup dalam ketidakadilan dalam masalah tanah, buruh yang terus bergantung pada industri selalu diperlakukan seenaknya oleh industri yang terpaksa takluk dan tunduk karena tidak punya tanah. Sepertinya, pemerintah republik indonesia sudah malas membuat petani kita lebih pintar dan cerdas atau mungkin tidak mau dan akan lebih mempersilahkan industri atau perusahaan besar yang sudah lebih dahulu memiliki kemampuan segalanya menggarap tanah yang luas dan petani dbiarkan disingkir.

Pemerintah kita mungkin sudah lupa bahwa negara kita bukanlah negara industri yang harus berkaca pada negara-negara yang sudah maju dan kemudian mengikuti paradigma industri. Negara kita adalah negara agraris yang seharusnya memperkuat pertanian kita yang subyek di dalamnya adalah kaum tani. Program pragmatis dibidang perkebunan yang terus menerus digalang oleh rezim telah menunjukkan bahwa petani disingkirkan dan lari jauh dari reforma agraria sebagai cita-cita dasar kaum tani. Kalau mau dibilang, apa yang tidak bisa dilakukan oleh petani dan buruh kebun dalam berbudidaya kebun sawit. Jika kita menghitung data, bahwa petani sawit mandiri lebih besar jumlahnya dari pada petani plasma binaan perusahaan. Artinya, petani kelapa sawit sudah siap dan layak sebagai subyek dalam perkebunan. Namun hal ini tidak dilihat oleh pemerintah sebagai sebuah potensi untuk kebangkitan kaum tani. Justru yang dilakukan justru lain, pemerintah terus memberikan monopoli dan kekuasaan bagi perusahaan besar menguasai tanah untuk perkebunan.

Dalam memperingati hari tani pada 24 september ini, satu yang dapat kita renungkan bahwa perjuangan kaum tani hingga berdarah-darah di masa lalu melahirkan kesuksesan munculnya UU no 5 tahun 1960 sebagai dasar pelaksanaan proyek reforma agraria. Kita saat ini belum memberikan kesuksesan baru dan memberikan yang terbaik bagi kaum tani dan yang kita lakukan masih bersifat regionalisme dan minimalis dan belum melakukan yang spesifik dan maksimum untuk memberikan kenyataan bagi kemerdekaan petani. Satu juga permenungan kita, bahwa tantangan kita adalah berhadapan dengan rezim pro imperialisme yang berpihak pada proyek-proyek pasar. Begitu banyak penghianatan terhadap UU NO 5 1960 yang itu dilakukan oleh pemerintah itu sendiri. Satu yang kita harapkan dari pemerintah SBY-BOEDIONO saat ini untuk menghentikan proyek perluasan perkebunan besar sebagai watak ketidakberpihakan pada reforma agraria dan segera melantik petani sebagai subyek dalam perkebunan untuk menggantikan perusahaan kebun yang sudah usang dan busuk mengelola perkebunan dan menguasai tanah di tanah air.

Mansuetus Darto

Forum Nasional SPKS

PENYELESAIAN KONFLIK Menyerang Lewat Pasar

Kompas Jumat, 24 September 2010 | 03:06 WIB

Pengalaman sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi warga dalam penyelesaian konflik lahan menunjukkan, berjuang tidak cukup berbasis ideologi. Banyak celah yang harus disusupi agar perusahaan yang berkonflik mau bernegosiasi.

"Perusahaan tidak takut kepada pemerintah. Mereka lebih takut kepada bank yang memberi pinjaman dan pasar produk mereka," kata Nurbaya, Kepala Divisi Pendidikan Publik Yayasan Setara Jambi, dalam suatu percakapan di kantornya, akhir Agustus lalu.

Yayasan Setara mengadvokasi suku Anak Dalam-mereka sendiri lebih suka disebut Orang Rimba-warga Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang terlibat konflik lahan dengan perusahaan kebun sawit PT Asiatic Persada. Konflik lahan sudah mencuat sejak 1998, tetapi tidak pernah ada solusi yang diterima warga ataupun perusahaan. Tahun 2008, Pemerintah Provinsi Jambi sempat melakukan mediasi dengan tawaran pola kemitraan atas 1.000 hektar lahan yang disengketakan. Namun, tidak semua warga setuju dengan opsi
penyelesaian itu.

Warga yang menamakan diri kelompok 133 itu termasuk yang menolak pola kemitraan. Pintu perundingan tertutup karena posisi warga yang lemah. Selama hampir enam bulan, Yayasan Setara mencari celah agar perusahaan mau merundingkan opsi lain dengan warga. Bersama-sama dengan jaringan LSM di beberapa daerah, mereka kemudian bersepakat menyerang anak perusahaan Grup Wilmar itu lewat jalur internasional.

Grup Wilmar, produsen minyak sawit mentah terbesar di Indonesia, mendapat pinjaman dari International Finance Corporation (IFC). IFC adalah anak perusahaan Bank Dunia. Sebagai debitur, Wilmar terikat pada ketentuan Bank Dunia yang mensyaratkan perusahaan menjalankan bisnis dengan menaati etika dan tata kelola yang baik. Konflik sosial dan lingkungan adalah isu serius bagi bank-bank internasional yang memberi pinjaman.

Pada Juli 2008, bersama-sama dengan warga di beberapa provinsi yang terlibat konflik dengan anak perusahaan Wilmar, warga suku Anak Dalam mengadu ke Lembaga Pengawas Kepatutan (Compliance Advisor Ombudsman). Yayasan Setara juga mengadukan konflik lahan tersebut kepada Forum Meja Bundar Minyak Sawit Lestari (Roundtable on Sustainable Palm Oil/RSPO) Ke-6 di Bali, akhir 2008. Anggota forum ini terikat pada ketentuan bahwa pengelolaan perkebunan mereka tidak boleh meminggirkan masyarakat.

"Setelah kami ajukan komplain ke IFC dan RSPO soal perilaku yang tidak sesuai standar bisnis, perusahaan mau membuka ruang negosiasi; warga dan mereka sudah beberapa kali bertemu," kata Nurbaya.

Saat ini warga dalam proses persiapan perundingan dengan perusahaan. Perusahaan mau berunding karena dua hal: takut kehilangan akses pinjaman dari bank-bank internasional dan khawatir produknya ditolak pasar. Konsumen minyak sawit mentah di Eropa sangat ketat terhadap isu lingkungan.

Manager Program Yayasan Setara Rian Hidayat mengatakan, pendamping warga kerap terjebak pada pendekatan lama untuk menaikkan posisi tawar. "Pola reclaiming atau menduduki lahan tidak lagi ampuh untuk menaikkan posisi tawar karena perusahaan tinggal panggil polisi, lalu rakyat dikriminalisasi," kata Rian.

Yayasan Setara diminta masyarakat sebagai mediator karena mereka tidak percaya kepada pemerintah. Pemerintah berada di posisi yang berkonflik karena mengeluarkan izin lahan di atas lahan yang secara turun-temurun ditempati suku Anak Dalam. "Jambi termasuk provinsi yang diprioritaskan pemerintah pusat untuk diselesaikan rencana tata ruang wilayahnya. Ini menjadi salah satu indikasi tingginya konflik lahan. Ini sebenarnya momen besar untuk penyelesaian konflik, tumpang tindih lahan, ataupun ketidakberesan pelepasan kawasan, " papar Rian. (DOT)

Perangkap Pola Kemitraan

http://cetak.kompas.com/read/2010/09/24/03211625/perangkap.pola.kemitraan

Jumat, 24 September 2010 | 03:21 WIB

Konflik lahan yang berlarut-larut tidak lepas dari pilihan strategi pengembangan ekonomi nasional yang lebih berpihak pada investasi besar. Pemerintah lebih memilih pemasukan dari pajak dan retribusi perusahaan besar
yang lebih mudah ditarik daripada mengurusi petani kecil-kecil yang lokasinya tersebar dan sebagian besar gurem.

Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas tanah yang mereka tempati turun-temurun berakhir menjadi buruh. Yanuar Fitri, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Jambi, mencatat, konflik masyarakat pemilik lahan dengan perusahaan kelapa sawit menunjukkan kenaikan sejak pola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) diterapkan.

Melalui pola ini, petani menyerahkan lahannya kepada perusahaan untuk dikelola. Para petani memilih pola ini karena keterbatan akses terhadap modal. Meskipun secara de facto mereka adalah pemilik lahan, secara de jure bukti kepemilikan lahan sangat lemah. Mayoritas petani hanya memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan kepala desa setempat. SKT tidak diakui dalam sistem legal formal kepemilikan lahan sehingga tidak bisa dipakai mengajukan pinjaman ke bank. Selain itu, kebanyakan bank tidak mau memberi pinjaman perorangan dengan alasan risiko pengembalian.

Pola kemitraan antara petani pemilik lahan dan perusahaan bisa saling menguntungkan jika ada transparansi dari pihak perusahaan terkait. Perusahaan yang memiliki akses permodalan dan menguasai teknologi mengelola perkebunan untuk mendapat hasil maksimal tidak perlu repot mencari lahan produktif.

Dalam praktik, petani justru sering dirugikan karena perusahaan tidak transparan melaksanakan kemitraan. "Perusahaan tidak terbuka menjelaskan risiko ataupun klausul kesepakatan kerja sama, seperti besar kredit yang sudah dibayar petani, berapa sisa utang mereka, bagaimana nasib lahan yang dikerjasamakan jika hak guna usaha habis," papar Yanuar.

Berdasarkan catatan Kompas, konflik akibat pola kemitraan semacam tahun ini antara lain terjadi di Jambi dan Riau. Awal Mei lalu, satu petani plasma di Kabupaten Batang Hari, Jambi, tertembak saat aksi pendudukan pabrik milik perusahaan kelapa sawit PT Tunjuk Langit Sejahtera. Para petani kecewa perusahaan tidak kunjung melakukan akad kredit tanah. Padahal, angsuran kredit petani selama 10 tahun telah melampaui nilai utang petani.

Di Riau, dua warga Desa Koto Cengar, Kabupaten Kuantan Singingi, Juli lalu, tewas tertembak aparat Brimob Kepolisian Daerah Riau dalam kerusuhan di perkebunan kelapa sawit PT Tri Bakti Sarimas. Warga anggota Koperasi Unit Desa Prima Sehati merasa dibohongi karena pembagian hasil dari kebun sawit yang mereka dapat tidak seperti yang dijanjikan.

Menurut Yanuar, banyak informasi penting yang seharusnya diketahui warga peserta kemitraan. Sebagai contoh, lahan harus dikembalikan ke negara setelah HGU habis. "Di Jambi, rata-rata HGU sudah berumur 20 tahun, sementara belum ada aturan jelas terkait relokasi dan redistribusi lahan warga. Setahu warga, lahan yang tidak lagi dikelola perusahaan otomatis kembali kepada masyarakat," tutur Yanuar.

Kejelasan mekanisme pengelolaan lahan pasca-selesainya HGU perlu diperjelas agar warga bisa mempersiapkan diri setelah pola kemitraan berakhir. Yanuar mengatakan, banyak warga yang sekarang menikmati bagi hasil kelapa sawit terancam tidak memiliki apa-apa setelah HGU perusahaan berakhir dan
kemitraan selesai. (DOT)

Selasa, 28 September 2010

BPN: Belum Ada Pengurusan HGB


BPN: Belum Ada Pengurusan HGB
MEDAN JOHOR-Pernyataan Ketua Komisi A DPRD Medan, Landen Marbun, yang menyebut Wali Kota Medan, Rahudman, ceroboh terkait keluarnya surat izin mendirikan bangunan (SIMB) No 648 1/1157 K, untuk pembangunan Central Bussines District (CBD) di bekas Lapangan Golf Polonia, ada benarnya. Pasalnya, SIMB itu dikeluarkan tanpa sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Bahkan proses pengurusan HGB-pun belum pernah dilakukan pihak developer kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Hal ini terungkap setelah wartawan koran ini mengkonfirmasi kepada Kepala Seksi Sengketa Tanah BPN Kota Medan, Dewi, Senin (27/9). Kepada wartawan koran ini, Dewi mengatakan, sejauh ini belum ada satu surat pun yang masuk ke pihaknya terkait pengurusan status tanah bekas Lapangan Golf. Artinya, sejauh ini lahan seluas 33 hektar yang mulai berdiri bangunan tersebut, adalah milik negara. ”Sampai sekarang belum ada pengalihannya, bahkan belum ada masuk prosesnya kepada kami,” katanya.
Saat ditanya apakah proses HGB bekas Lapangan Golf Polonia bisa dikaitkan dengan 25 ribu warga Sari Rejo, Medan Polonia, yang saat ini juga tak memiliki sertifikat tanah? Pasalnya, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, sebelumnya mengatakan, jika HGB bekas Lapangan Golf dikeluarkan BPN, maka sertifikat tanah warga Sari Rejo juga dikeluarkan BPN. Dewi tak berani menjawab. ”Kalau itu coba langsung tanyakan ke atasan saya saja ya,” ucapnya singkat.
Pemko Medan sendiri sepertinya punya alasan tersendiri terkait keluarnya SIMB tanpa prosedur tersebut, meski harus melabrak aturan. Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Qomarul Fattah mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa masuk ke kas daerah sangat besar dari bekas Lapangan Golf itu. Dia bilang, setidaknya Rp15 miliar bisa masuk ke kas daerah. Rinciannya, Rp11 miliar dari SIMB dan Rp4 miliar dari perubahan peruntukan.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan, SIMB seharusnya dikeluarkan setelah HGB diurus pihak developer. ”Kemudian, sertifikat alas tanah milik warga Sari Rejo juga harus segera dikeluarkan, karena inilah yang sangat penting,” ucapnya.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Landen Marbun mengaku, Wali Kota Medan menunjukkan tidak memiliki komitmen untuk penataan kota. Dengan belum adanya Perda RTRW, juga menunjukkan Pemko Medan tidak memiliki konsep yang matang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana sub-sub wilayah yang seharusnya ditaati pemerintah. Dampaknya, kondisi tata ruang Kota Medan semakin semrwaut. Seharusnya jika Perda RTRW belum ada, ketentuan lama tetap dipatuhi.
Politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) ini juga menyebutkan, pengalihan Hak Pengolahan Lahan (HPL) menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dibenarkan, tapi penyerahan lahan yang sebelumnya merupakan aset pemerintah di areal cadangan ke pihak ketiga tidak berdasarkan atas azas manfaat bagi pemerintah sendiri. Dalam kasus ini, lanjutnya, Wali Kota Medan, lebih memihak pebisnis daripada nasib kota ini ke depan. (ril)

Source: http://www.hariansumutpos.com/2010/09/62324/bpn-belum-ada-pengurusan-hgb.html 

Peta Pola Ruang Sumatra

RTRW Bukit Tinggi Berbasis Mitigasi Bencana

Sebagai salah satu kawasan yang dilalui oleh jalur patahan Semangko, Kota Bukit Tinggi rawan terhadap bencana terutama gempa bumi dan tanah longsor. Sehingga untuk menjamin keberlanjutan perkotaannya, penataan ruang Kota Bukit Tinggi harus berbasis terhadap mitigasi bencana. Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II, Bahal Edison Naiborhu dalam Pembahasan Raperda Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukit Tinggi di Jakarta (6/8).

Dalam kegiatan tersebut, dikemukakan juga beberapa usulan dan tanggapan dari anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional. Antara lain, pentingnya membuat sistem mitigasi bencana yang terintegrasi, termasuk pemberian informasi yang jelas terhadap masyarakat terkait informasi penataan ruang seperti kawasan-kawasan rawan bencana.

Menanggapi hal tersebut, Edison menjelaskan, RTRW Kota Bukit Tinggi telah melakukan perencanaan berdasarkan analisa kebencanaan, namun perlu ditambahkan informasi sebaran dan tingkat resiko di masing-masing kawasan. Terkait pemberian informasi yang jelas juga telah tertuang dalam Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, sehingga perda Kota Bukit Tinggi dapat menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut. Keuntungan yang dapat diperoleh adalah perda dapat berperan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sosialisasi dan penyebaran informasi ketataruangan kepada masyarakat.

Diungkapkan juga oleh Edison, dalam penyusunan rencana tata ruang berbasis kebencanaan harus berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS merupakan salah satu syarat sekaligus unsur utama dalam penyusunan rencana tata ruang yang berkelanjutan. KLHS menjamin pelaksanaan penyusunan penataan ruang yang sesuai dan proporsional. Sekaligus menanggapi beberapa pertanyaan dari anggota BKPRN lain terkait KLHS, diungkapkan oleh Edison bahwa Kota Bukit tinggi telah melakukan KLHS dan telah diperiksa.

Edison menambahkan, sesuai arahan dari anggota BKPRN, agar perda tidak dibuat terlalu kaku dan lebih terbuka terhadap penyelenggaraan kegiatan-kegiatan lain. Diharapkan perda dapat mengakomodasi perubahan-perubahan terkait pertumbuhan ruang kota yang dinamis tanpa mengurangi pertimbangan-pertimbangan sistem mitigasi kebencanaannya. (oc/sha/ibm)
Source: http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=1241