Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.
Tampilkan postingan dengan label RTRWK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RTRWK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 September 2010

BPN: Belum Ada Pengurusan HGB


BPN: Belum Ada Pengurusan HGB
MEDAN JOHOR-Pernyataan Ketua Komisi A DPRD Medan, Landen Marbun, yang menyebut Wali Kota Medan, Rahudman, ceroboh terkait keluarnya surat izin mendirikan bangunan (SIMB) No 648 1/1157 K, untuk pembangunan Central Bussines District (CBD) di bekas Lapangan Golf Polonia, ada benarnya. Pasalnya, SIMB itu dikeluarkan tanpa sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Bahkan proses pengurusan HGB-pun belum pernah dilakukan pihak developer kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Hal ini terungkap setelah wartawan koran ini mengkonfirmasi kepada Kepala Seksi Sengketa Tanah BPN Kota Medan, Dewi, Senin (27/9). Kepada wartawan koran ini, Dewi mengatakan, sejauh ini belum ada satu surat pun yang masuk ke pihaknya terkait pengurusan status tanah bekas Lapangan Golf. Artinya, sejauh ini lahan seluas 33 hektar yang mulai berdiri bangunan tersebut, adalah milik negara. ”Sampai sekarang belum ada pengalihannya, bahkan belum ada masuk prosesnya kepada kami,” katanya.
Saat ditanya apakah proses HGB bekas Lapangan Golf Polonia bisa dikaitkan dengan 25 ribu warga Sari Rejo, Medan Polonia, yang saat ini juga tak memiliki sertifikat tanah? Pasalnya, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, sebelumnya mengatakan, jika HGB bekas Lapangan Golf dikeluarkan BPN, maka sertifikat tanah warga Sari Rejo juga dikeluarkan BPN. Dewi tak berani menjawab. ”Kalau itu coba langsung tanyakan ke atasan saya saja ya,” ucapnya singkat.
Pemko Medan sendiri sepertinya punya alasan tersendiri terkait keluarnya SIMB tanpa prosedur tersebut, meski harus melabrak aturan. Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Qomarul Fattah mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa masuk ke kas daerah sangat besar dari bekas Lapangan Golf itu. Dia bilang, setidaknya Rp15 miliar bisa masuk ke kas daerah. Rinciannya, Rp11 miliar dari SIMB dan Rp4 miliar dari perubahan peruntukan.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan, SIMB seharusnya dikeluarkan setelah HGB diurus pihak developer. ”Kemudian, sertifikat alas tanah milik warga Sari Rejo juga harus segera dikeluarkan, karena inilah yang sangat penting,” ucapnya.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Landen Marbun mengaku, Wali Kota Medan menunjukkan tidak memiliki komitmen untuk penataan kota. Dengan belum adanya Perda RTRW, juga menunjukkan Pemko Medan tidak memiliki konsep yang matang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana sub-sub wilayah yang seharusnya ditaati pemerintah. Dampaknya, kondisi tata ruang Kota Medan semakin semrwaut. Seharusnya jika Perda RTRW belum ada, ketentuan lama tetap dipatuhi.
Politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) ini juga menyebutkan, pengalihan Hak Pengolahan Lahan (HPL) menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dibenarkan, tapi penyerahan lahan yang sebelumnya merupakan aset pemerintah di areal cadangan ke pihak ketiga tidak berdasarkan atas azas manfaat bagi pemerintah sendiri. Dalam kasus ini, lanjutnya, Wali Kota Medan, lebih memihak pebisnis daripada nasib kota ini ke depan. (ril)

Source: http://www.hariansumutpos.com/2010/09/62324/bpn-belum-ada-pengurusan-hgb.html 

RTRW Bukit Tinggi Berbasis Mitigasi Bencana

Sebagai salah satu kawasan yang dilalui oleh jalur patahan Semangko, Kota Bukit Tinggi rawan terhadap bencana terutama gempa bumi dan tanah longsor. Sehingga untuk menjamin keberlanjutan perkotaannya, penataan ruang Kota Bukit Tinggi harus berbasis terhadap mitigasi bencana. Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II, Bahal Edison Naiborhu dalam Pembahasan Raperda Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukit Tinggi di Jakarta (6/8).

Dalam kegiatan tersebut, dikemukakan juga beberapa usulan dan tanggapan dari anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional. Antara lain, pentingnya membuat sistem mitigasi bencana yang terintegrasi, termasuk pemberian informasi yang jelas terhadap masyarakat terkait informasi penataan ruang seperti kawasan-kawasan rawan bencana.

Menanggapi hal tersebut, Edison menjelaskan, RTRW Kota Bukit Tinggi telah melakukan perencanaan berdasarkan analisa kebencanaan, namun perlu ditambahkan informasi sebaran dan tingkat resiko di masing-masing kawasan. Terkait pemberian informasi yang jelas juga telah tertuang dalam Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, sehingga perda Kota Bukit Tinggi dapat menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut. Keuntungan yang dapat diperoleh adalah perda dapat berperan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sosialisasi dan penyebaran informasi ketataruangan kepada masyarakat.

Diungkapkan juga oleh Edison, dalam penyusunan rencana tata ruang berbasis kebencanaan harus berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS merupakan salah satu syarat sekaligus unsur utama dalam penyusunan rencana tata ruang yang berkelanjutan. KLHS menjamin pelaksanaan penyusunan penataan ruang yang sesuai dan proporsional. Sekaligus menanggapi beberapa pertanyaan dari anggota BKPRN lain terkait KLHS, diungkapkan oleh Edison bahwa Kota Bukit tinggi telah melakukan KLHS dan telah diperiksa.

Edison menambahkan, sesuai arahan dari anggota BKPRN, agar perda tidak dibuat terlalu kaku dan lebih terbuka terhadap penyelenggaraan kegiatan-kegiatan lain. Diharapkan perda dapat mengakomodasi perubahan-perubahan terkait pertumbuhan ruang kota yang dinamis tanpa mengurangi pertimbangan-pertimbangan sistem mitigasi kebencanaannya. (oc/sha/ibm)
Source: http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=1241

RTRW Deli Serdang Untuk Tingkatkan Daya Saing Wilayah

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang menjadi RTRW pertama di Provinsi Sumatera Utara yang telah memasuki tahap pembahasan dalam forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). RTRW ini merupakan salah satu upaya peningkatan daya saing Deli Serdang di masa mendatang. Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I, Lina Marlia mengungkapkan hal tersebut dalam expose Raperda RTRW Kabupaten Deli Serdang dalam rangka Persetujuan Substansi, di Jakarta (12/8).

Kegiatan yang bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan guna penyempurnaan Raperda RTRW Kabupaten Deli Serdang tersebut dihadiri oleh instansi sekoral anggota BKPRN, Bappeda Provinsi Sumatera Utara, segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta perwakilan Komisi D DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Deli Serdang, Irman Dj Oemar menyatakan keseriusannya dalam mengawal penyelesaian RTRW ini. Kabupaten Deli Serdang, akan menjadi primadona bukan hanya karena letak geografisnya yang sangat strategis karena melingkupi Kota Medan. Namun, juga karena adanya beberapa kebijakan nasional berupa pembangunan berskala nasional dan regional di Kabupaten ini. Selain itu, Deli Serdang juga dinilai masih memiliki daya dukung lahan yang baik dalam mendukung aktivitas perkotaan Mebidangro.

“Kebijakan Nasional tersebut antara lain rencana pembangunan bandara internasional Kuala Namu, jalan tol Medan-Tebing Tinggi serta DAM Lau Simeme, dan juga penetapan Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) sebagai Kawasan Strategis Nasional. Kebijakan-kebijakan tersebut tentu akan menimbulkan perubahan besar dalam pemanfaatan ruang di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya,” ungkap Irman.

Menanggapi keterkaitan dengan pengembangan Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagai pusat pertumbuhan di Sumatera Bagian Utara, lebih lanjut Lina menuturkan, RTRW Kabupaten/Kota yang masuk dalam Kawasan Perkotaan Mebidangro, termasuk Kabupaten Deli Serdang, hendaknya dapat diintegrasikan dengan RTR Kawasan Perkotaan Mebidangro. Perencanaan ruang yang terintegrasi ini didasarkan pada pola kerjasama yang baik antar Daerah maupun antar sektor. (sha/ibm)
Source : http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=1245