Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Rabu, 09 Maret 2011

(Korupsi Riset?) Amdal Masuk "Laci"

Tambang
Amdal Masuk "Laci" 7 Juli 2009 /KOMPAS
Jakarta, Kompas - Kerusakan lingkungan dampak aktivitas pertambangan di Indonesia disebabkan pengawasan dan pendeteksian yang lemah oleh pemerintah. Dokumen amdal yang memuat rencana kelola lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan hanya masuk "laci", tidak pernah dijadikan bahan untuk mengevaluasi setiap tahap penambangan.


Bahkan, praktik menyalin dokumen amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) bagi rencana kegiatan pertambangan pun masih terjadi. Praktik menyalin dokumen amdal dilakukan dengan mengganti nama perusahaan, lokasi, luasan proyek, atau identitas-identitas spesifik lain.Kedua permasalahan amdal ini diungkapkan secara terpisah oleh akademisi I Nengah Surati Jaya dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor dan Deputi I Menteri Negara Lingkungan Hidup Hermien Roosita, Senin (6/7). "Pemerintah harus mengembangkan metode indeks keberhasilan operasional tambang sesuai amdal," kata Surati.

*Indeks keberhasilan*
Indeks keberhasilan tak ubahnya upaya menyesuaikan antara rencana kegiatan yang diatur di dalam amdal dan kegiatan operasional di lapangan. Pada hakikatnya, amdal yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup itu sebagai jaminan suatu kegiatan pembangunan yang dapat berjalan berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.

"Tambang yang merusak lingkungan jelas-jelas tidak sesuai dengan amdal. Pemerintah dituntut bertindak tegas," kata Surati. Menurut dia, rencana kelola lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan pada amdal menjadi pegangan penting pemerintah untuk mempertahankan operasional tambang tetap layak lingkungan. Namun, pada kenyataannya tambang di Indonesia tidak terkendali dan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.Hermien mengatakan, saat penggarapan amdal untuk setiap rencana usaha, termasuk tambang, sering kali ditemui kealpaan menghapus atau menggantiidentitas khusus.

"Kecurangan semacam itu sering terungkap dalam pembahasan komisi penilai amdal," kata Hermien. Hal sama diungkapkan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Berry N Furqon yang beberapa kali terlibat sebagai anggota komisi penilai amdal daerah. "Selalu saja ada kata atau kalimat yang lupa dihapus tim konsultan. Itu sering terjadi," ujarnya.Praktik menyalin dokumen amdal yang pernah ia temui mulai dari pembangunan pusat perbelanjaan hingga proyek tambang besar di Provinsi Kalimantan Selatan.

Praktik semacam itu sangat berisiko bagi lingkungan. Da-ya dukung lingkungan tidak dianggap sebagai satu hal yang penting dan mutlak dijaga. "Padahal, ada ribuan hingga jutaan hektar lokasi tambang," kata Berry. Dihubungi secara terpisah, mantan Ketua Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia Rivardi mengatakan, ia hanya sering mendengar ada kasus seperti itu. "Kalau melihat atau mengalami sendiri belum pernah," kata dosen Universitas Riau itu. Pusat Studi Lingkungan (PSL) di perguruan tinggi sering dilibatkan dalam penyusunan amdal sebagai konsultan atau pakar dalam komisi penilai amdal.

*Dipaksakan*
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah mengutarakan, amdal usaha tambang di Indonesia kerap dipaksakan. Ia mengambil contoh amdal yang diajukan suatu perusahaan tambang emas dari negara asing di Sulawesi Utara. Maemunah menyebutkan, rencana pembuangan limbah tambang atau tailing sedianya ke laut. Dasar pertimbangannya karena lebih aman bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Penampungan limbah di darat tidak memungkinkan karena karakteristik lingkungan yang berbukit-bukit disertai daerah yang rawan gempa tidak memungkinkan untuk membangun dam penampungan dan pengolahan tailing. Dam yang diperkirakan akan menampung 8 juta ton limbah selama enam tahun masa operasional tambang dinilai rawan jebol. Namun, pengajuan amdal pertama kali dengan rencana pembuangan tailing ke laut itu telah ditolak. "Rencana pembuangan tailing di dalam amdal akhirnya ditetapkan di darat meski sebelumnya dinyatakan, di darat tak memungkinkan," kata Maemunah.

*Tanpa sanksi*
Hermien mengakui belum ada ketentuan yang mengatur sanksi bagi konsultan, pemrakarsa (pengaju), atau siapa saja yang terlibat dalam praktik menyalin amdal. "Dengan model sertifikasi kompetensi penyusun amdal dan lisensi penilai yang sedang dikembangkan, kecurangan akan dapat diatasi," ujarnya. Begitu model lisensi dan sertifikasi resmi dijalankan bulan November 2009, maka bila ada kasus menyalin dokumen, sertifikasi kompetensi penyusun akan dicabut dan konsultan tersebut tidak boleh praktik lagi."Gelombang pertama uji kompetensi saat ini sudah dilakukan," ujar Hermien. Bila RUU revisi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan disahkan, pelaku dapat diancam hukuman minimal dua tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Kini, RUU itu masih dibahas di tingkat antarsektor sebelum diserahkan kepada DPR untuk dibahas.Menurut Rivardi, praktik menyalin dokumen amdal bergantung pada para pihak. "Itu tidak perlu terjadi kalau saringannya kuat. Tergantung pemrakarsa, konsultan, dan pemberi izinnya," ujarnya. (NAW/GSA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar