Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Minggu, 06 Februari 2011

WPR Terkendala Tata Ruang (Bangka)

TOBOALI,BANGKAPOS.com – Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, Julaili Romli mengatakan, sektor pertambangan satu sisi berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Untuk itu, di dalam amanat undang-undang minerba, maka wilayah penambangan rakyat (WPR) mutlak harus ada, kendati persoalannya masih ada kendala.

"Kenapa kita belum menetapkan WPR, itu sejalan dengan Perda RTRW yang sedang direvisi, otomatis RTRW Bangka selatan belum bisa diberlakukan karena masih menunggu hasil dari revisi itu. Apabila sudah lulus, maka salah satu kewajiban DPRD bersama pemerintah daerah Bangka Selatan akan menetapkan WPR yang harus dituangkan didalam perda turunan dari RTRW itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTW), maka dengan perda RDTW, akan kita lihat dimana saja potensi wilayah yang cocok untuk sektor pertanian, persawahan, pertambangan. Jadi masyarakat akan terlindungi sehingga sudah ada payung hukumnya. Saat ini kita akui masyarakat tidak tahu mereka sudah menambang di hutan lindung, hutan produksi, yang akhirnya tersangkut masalah hukum," sebut Julai.


Persoalan ini merupakan salah satu yang harus dibenahi.

"Insya Allah dengan kerjasama yang baik dan saling koordinasi antar legislatif dan eksekutif, persoalan itu saya rasa tidak sulit," kata dia. (k10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar