Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Minggu, 06 Februari 2011

RTRW Molor karena Syarat Kepentingan (Bangka belitung)

PANGKALPINANG, BANGKA POS.com – Koordinator Simpul Wahana Lingkungan Hidup  (Walhi) Bangka Belitung Ratno Budi melihat tidak jelasnya Rencana Tata Ruang Wilayah Bangka Belitung (RTRW) syarat kepentingan.

Tidak hanya kepentingan bisnis tetapi sampai kepada kepentingan politik.
Ratno Budi kepada Bangka Pos Group, Senin (17/1) mengatakan di Bangka Belitung carut marut pertambangan laut karena tidak jelasnya implementasi undang-undang yang diterapkan oleh pemerintah daerah sendiri. Dimana RTRW yang tidak jelas kapan akan final hingga saat ini menurutnya dipertanyakan.


"Jelas bahwa mandat Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 soal rencana tata ruang wilayah itu tiga tahun setelah dikeluarkan itu wajib mengeluarkan semacam rencana tata ruang. Ini 2007 hingga saat ini belum ada kejelasan," katanya.

Untuk itu ia menegaskan kalau Walhi meminta sebelum jelas RTRW Bangka Belitung jelas, aktivitas pertambangan di Bangka Belitung utamanya disetop dahulu.

"Kalau saran kita sebelum ada tata ruang wlayah jangan dulu ada aktivitas diskruktif yakni aktivitas yang merusak lingkungan. Karena sama saja bohong tidak ada hasilnya, seluruh kawasan tersebut sudah hancur babak belur akibat penambangan laut," jelasnya.

Dalam penjelasan di undang-undang tata ruang wilayah yang baru menurutnya, jika pejabat mengeluarkan izin eksploitasi sebelum ada jelas tata ruangnya bisa dipidana.

"Ada tindak pidana atau kepala daerah ataupun pejabat yang mengeluarkan izin pertambangan izin eksploitasi yang sifatnya berdampak buruk terhadap lingkungan itu," ungkapnya.

Artinya menurut Ratno Budi, tarik ulur kepentingan timah ini sebenarnya tidak ada kompromi. pelajaran sejak berdirinya pasca Bangka Belitung jadi propinsi dan dikeluarkannya undang-undang pertambangan carut marutnya jelas.

"Amburadul semua kebijakan terkait dengan semua perizinan yang terkait pertambangan dipermudah. Ini disayangkan karena tidak semudah itu, izin bisa dikeluarkan oleh pelaku tambang. Banyak tahapan yang mestinya di langkahi yang diatur dalam undang-undang," ungkapnya.

Berbagai kepentingan dituding menjadi penyebab molornya RTRW ini. "Yang terjadi sekarang kita lihat tidak ada dipermudah terkait RTRW ini, saya yakin ada kepentingan politik dan kepentingan lainnya. Ada banyak pihak, bukan hanya pemerintah tetapi pihak lain yang diuntungkan bisnis timah ini," pungkasnya. (k2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar