Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Sabtu, 05 Februari 2011

Hata berjanji peraturan tata ruang tidak berlaku surut (Bagaimana dengan amanat UU 26 2007)

Nasional
KEBIJAKAN

Selasa, 25 Januari 2011 | 21:10  oleh Hans Henricus
PERATURAN TATA RUANG
JAKARTA. Para pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan tidak perlu khawatir lagi karena pemerintah berjanji peraturan tata ruang yang saat ini sedang disusun tidak berlaku surut.
Artinya, izin-izin untuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan yang keluar sebelum peraturan tata ruang terbit masih tetap berjalan. "Kalau yang sudah ada izinnya jangan langsung mati karena ada peraturan baru," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Selasa (25/1).
Sebab, jika berlaku surut maka tidak memberikan kepastian hukum bagi mereka yang sudah memiliki izin. "Yang tidak boleh itu adalah kalau ada yang melanggar," imbuh Hatta.
Hatta menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan tentang tata ruang mulai dari tingkat provinsi hingga Kabupaten/Kota. Lalu, tata ruang pulau dan tata ruang kawasan strategis seperti Batam, Bintan, dan Karimun.
Menurut Hatta, total ada sembilan tata ruang yang sedang dalam pembahasan bersama pemerintah daerah. Inti pembahasan itu adalah menyangkut struktur dan pola ruang yang sesuai dengan konsep koridor ekonomi dan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan demikian, pemanfaatan kawasan berjalan tertib dan teratur. Sehingga, pemerintah bisa menata posisi suatu kawasan, misalnya di mana saja lokasi kluster-kluster industri, kawasan hutan lindung dan konservasi, di mana saja pusat-pusat pertumbuhan. "Kalau tidak ada tata ruang, nanti pembangunan morat-marit tidak beraturan," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Hatta juga memberi contoh satu tata ruang untuk kawasan pangan, yaitu pengembangan kawasan budidaya tanaman pangan skala luas atau food estate di Merauke, Papua. Pemerintah daerah menyediakan 570 ribu hektare lahan untuk pengembangan tebu, kedelai, dan padi.
Rencananya, peraturan tentang tata ruang itu dalam bentuk Peraturan Presiden. "Dalam dua minggu ke depan akan kami bahas lagi," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar