Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Sabtu, 29 Januari 2011

Menhut segera identifikasi lahan eks HPH 3 Juta Ha

Senin, 16/08/2010 23:30:58 WIB
Oleh: Erwin Tambunan

JAKARTA: Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan segera mengidentifikasi lahan eks HPH seluas 3 juta hektare yang telah menjadi kebun ilegal.

"Sebelumnya para pengusaha yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) itu menemui kesulitan menghadapi tumpang tindih lahan yang dikelolanya dengan izin mengelola perkebunan dan tambang yang diterbitkan para bupati di daerah,"kata Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto hari ini.

Terbitnya izin pengelolaan perkebunan dan tambang yang diterbitkan para bupati merujuk PP No.25/2000 juncto Undang-Undang No.22/1999 tentang Otonomi Daerah. Mereka memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pengelolaan perkebunan dan pertambangan. "Karena kewenangan itu, izin yang diberikan tumpang tindih dengan izin yang diterbitkan Menteri Kehutanan terhadap para pengusaha hutan tanaman maupun hutan alam."

Namun, belakangan Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran No.95/Menhut/2010, tertanggal 25 Februari 2010 yang meminta agar para bupati di daerah untuk melaporkan dan verifikasi status perubahan kawasan hutan di masing-masing daerah.

"Maksudnya agar para bupati menyampaikan laporan adanya tumpang tindih pengelolaan perkebunan dan pertambangan terhadap hutan yang telah dibebani izin dari Kementerian Kehutananan," ungkap Hadi.                                                                             

Menurut dia, sebelumnya lahan eks HPH itu diberikan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) namun pengelolaannya tidak berjalan dengan baik. Karenanya, Kementerian Kehutanan segera memverifikasi untuk kemudian lahan terlantar itu akan berubah menjadi hutan lagi.

"Ada lahan 3 juta hektar bekas HPH kita serahkan untuk di kelola lewat IUPHHK itu, tapi tak berjalan baik, makanya akan kita benahi untuk akhirnya kita kembalikan statusnya menjadi hutan negara," kata Menhut.

Hadi Daryanto menambahkan meski membutuhkan waktu lama untuk  memverifikasi, upaya ini tetap menjadi prioritas Kemenhut dalam upaya membenahi kawasan hutan nasional.

"Kami akan verifikasi dan identifikasi. Memang masih lama tahapannya sampai kaminanti bisa kembalikan lahan itu statusnya menjadi hutan kembali,'' tegasnya.(bas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar