Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Senin, 31 Januari 2011

Kompas :Hutan "Kalpataru" di Riau Dibelah

Selasa, 14 Juli 2009 | 04:57 WIB

 Pekanbaru, Kompas - Hutan adat di Desa Buluhcina, Kabupaten Kampar, Riau—yang pemangku adatnya mendapat anugerah pelestarian lingkungan hidup dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun ini—dibelah dalam rangka pembangunan jalan.

Saat ini sudah terjadi penebangan ribuan batang kayu berusia di atas 50 tahun di hutan tersebut atas izin ninik mamak Negeri Enam Tanjung, Buluhcina, penerima anugerah Kalpataru 2009.

"Kami tak mengerti mengapa ninik mamak (pemangku adat) yang mendapat penghargaan pelestarian lingkungan hidup justru memberi izin merusak hutan. Coba bayangkan, berapa banyak kayu yang ditebang. Sementara akses yang mau dibuka juga tidak jelas kegunaannya," keluh Ketua Lembaga Masyarakat Besar Buluhcina Makmur Hendrik di Pekanbaru, Senin (13/7).

Menurut Makmur, sebagian besar warga Buluhcina menolak pembangunan jalan dengan cara membelah hutan adat itu. "Tapi, penolakan itu ternyata tidak mampu menghentikan kerusakan hutan karena perusakan didalangi aparat desa dan dukungan ninik mamak," ujarnya seraya menambahkan, tahun 2006 hutan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai Hutan Wisata Riau.

"Kami juga mendapat informasi, ninik mamak dan unsur aparat desa menjual tanah cadangan desa yang bersebelahan dengan hutan adat untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Patut diduga, jalan itu dibangun untuk mempermudah akses pengusaha membangun kebunnya," tuding Makmur.

"Status quo"

Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf yang dikonfirmasi mengenai berbagai pernyataan Makmur hanya menekankan, tindakan pemangku adat mengizinkan pembabatan hutan seperti itu tidak bisa dibenarkan sebab hutan itu sudah dijadikan Hutan Wisata Provinsi Riau.

Apalagi, lanjutnya, pembangunan jalan dilakukan dengan menebang ribuan batang kayu tanpa meminta persetujuan Gubernur Riau. "Pengelola hutan adat atau hutan wisata itu memang ninik mamak. Namun, hutan itu sudah diserahkan kepada Gubernur Riau tahun 2006. Dengan terbukanya hutan wisata itu, pengawasan terhadap hutan tersebut pasti tambah ruwet," ujar Zulkifli.

Dia menambahkan, pihaknya sudah meminta ninik mamak menghentikan pembukaan jalan itu dengan status quo. "Pihak dinas kehutanan akan mempelajari lebih lanjut persoalan itu," katanya.

Datuk Dahlan Mojolelo, salah satu ninik mamak Negeri Enam Tanjung Kampar, peraih anugerah Kalpataru 2009, yang dihubungi secara terpisah berpendapat, tidak ada yang salah dalam pembangunan jalan tersebut. "Pembukaan hutan dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat Desa Buluhcina yang selama ini terisolasi. Tentang tuduhan kami menjual lahan, itu tidak benar dan kami sudah melaporkan persoalan itu ke polisi," katanya.

Dari pantauan Kompas, hutan kalpataru itu sudah terbelah sepanjang 3 kilometer dengan lebar sekitar 20 meter. Ribuan batang kayu hasil tebangan dari hutan itu sudah disusun sebagai fondasi jalan atau bangunan jembatan.

Hutan adat yang mendapat anugerah lingkungan hidup pada awal Juni 2009 itu selama ini cenderung aman dari penjarahan karena letaknya berada di pinggir sungai. Tidak ada akses dari hutan itu menuju daerah lain. Untuk mencapai hutan tersebut, warga harus menyeberang terlebih dahulu dengan menggunakan perahu pompong.

Menurut Dahlan, hutan tersebut dibuka dan akan tersambung dengan jalan lintas Sumatera Provinsi Riau-Sumatera Barat (lintas Taluk Kuantan-Kiliranjao) yang berjarak sekitar 10 kilometer. (SAH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar