Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Rabu, 26 Januari 2011

Hutan Kemasyarakatan Ancam Hutan Lindung

http://www.jurnalnasional.com/
by : Yogyo Susaptoyono

DIREKTUR Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Departemen Kehutanan (Dephut), memperkirakan hutan lindung seluas 9.595 hektare berpotensi rusak akibat program Hutan Kemasyarakatan (Hkm).

"Kerusakan hutan lindung akibat kegiatan Hkm terjadi karena perilaku masyarakat sekitar hutan dalam melakukan kegiatan nonkehutanan lebih besar daripada menjaga fungsi hutannya," kata  Dirjen RLPS, Indriastuti di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, memang ada potensi fungsi hutan lindung itu diabaikan dalam program Hkm, tapi  sampai saat ini pihaknya  belum tahu karena evaluasi yang dilakukan Dephut belum final.

Dalam program Hkm ini, menurut Indri, Dephut fokus pada upaya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, sekaligus menjaga fungsi-fungsi hutan. Perubahan perilaku masyarakat, kata Indri, juga menjadi fokus Dephut untuk dilaksanakan.

Persentase masyarakat yang melakukan kegiatan nonkehutanan lebih besar ketimbang melakukan kegiatan kehutanan dalam memanfaatkan potensi hasil hutan itu sendiri.

"Tapi kita masih lakukan evaluasi. Dalam rapat teknis Ditjen RLPS, semua BP DAS di wilayah yang ada program Hkm-nya memberikan masukan, sekaligus jadi evaluasi program ini, baik Hkm di hutan produksi dan hutan lindung," katanya menegaskan.

Indri menambahkan, pada pencanangan Hkm di Bantul oleh Wapres Jusuf Kalla 2007, program Hkm diharuskan dievaluasi berkala setiap satu tahun dan lima tahun. Sehingga evaluasi ini tetap harus diteruskan.

Mulai 2007-2009, program Hkm sudah melibatkan masyarakat di beberapa provinsi dengan luasan hutan 11.529,85 ha. Untuk Hkm di hutan produksi seluas 1.934,29 hektare dan di hutan lindung seluas 9.595,56 ha yang tersebar di Lampung, DI Yogyakarta, NTT, Bali, Bengkulu, NTB, dan Lombok Tengah.

Sebelumnya, Menhut MS Kaban juga menegaskan, agar pengembangan Hkm untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan harus komprehensif agar keberadaanya tidak sampai merusak kawasan hutan lindung.

Menhut mendapat masukan dari masyarakat agar Hkm dihapuskan saja daripada merusak fungsi-fungsi hutan itu. "Saya minta Ditjen RLPS dan Penyuluhan jangan sendiri-sendiri, harus fokus libatkan masyarakat," kata Kaban.

Menurut Menhut, program Hkm baik di hutan lindung maupun di hutan produksi harus merupakan kegiatan yang sinergis antarpihak yang terlibat dan benar-benar melibatkan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar