Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Minggu, 30 Januari 2011

Pulau Rangsang Terancam Tenggelam Akibat Pembukaan HTI PT SRL

Chaidir Anwar Tanjung – detikNews


Pekanbaru - Pulau Rangsang di Kabupaten Bengkalis, Riau, terancam tenggelam akibat pembukaan areal konsesi Hutan Tanaman Indusrti (HTI) PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Sebab pulau yang berada di Selat Malaka itu merupakan kawasan bergambut.

Hal itu disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Hariansyah Usman dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (26/12/2009) di Pekanbaru.



Usman menyebut, hasil investigasi Walhi Riau menunjukkan saat ini sudah ada seribu hektar hutan alam dibabat PT SRL anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL).

"Sedikitnya 1.000 hektar hutan alam di Pulau Rangsang, telah ditebang PT SRL, sejak Mei 2009. Ini mengancam tenggelamnya salah satu pulau strategis di Indonesia serta menyebabkan terlepasnya emisi karbon di daerah gambut dalam tersebut," kata Usman.

Usman menyebut, tim investigasi Walhi menemukan tumpukan kayu log yang diestimasikan mencapai 1.500 meter kubik. Tumpukan kayu sebagai bahan baku pulp sekitar 5.000 meter kubik. Selain itu, ditemukan 4 unit alat berat ekskavator sedang menarik kayu yang telah ditebang. Walhi juga menemukan pembuatan kanal-kanal yang telah mencapai panjangnya 10 km dengan lebar mencapai 12 meter dan kedalamannya mencapai 5 meter.

Menurut Usman, PT SRL memiliki konsesi dari pemerintah seluas 215.305 hektar. Izin ini memiliki 5 blok yang dua blok berada di Riau sedangkan 3 blok lainnya berada di Sumatera Utara. Di Pulau Rangsang PT SRL satu group dengan PT RAPP ini, memiliki izin seluas 18.890 hektar. Padahal luas pulau itu tidak sampai 200 km persegi.

"Pembukaan HTI di lahan gambut itu harusnya tidak diberikan pemerintah. Sebab, di lahan gambut yang seharusnya dilindungi, bila diekspoloitasi menyebabkan emisi karbon CO2 yang signifikan," kata Usman.

Kehadiran PT SRL, sambung Usman, juga menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat tempatan. Ini terbukti adanya penolakan 13 desa di pulau itu. Warga mengaku merasa terancam kehidupan mereka akibat operasi perusahaan ini.

"Pembabatan hutan alam rawa gambut oleh PT SRL bukan saja mengancam hutan rawa gambut Pulau Rangsa. Tapi mengancam pulau terluar Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Tentu ini masalah serius dan tak bisa diabaikan begitu saja," ujar Usman.

"Kita juga mendesak Departemen Kehutanan meninjau ulang dan membatalkan izin yang telah diberikan kepada PT SRL. Sebab kebijakan itu menyebabkan banyak masalah terhadap ekosistem dan masyarakat, selain kontroversi dari segi perizinan yang berindikasikan pada praktek KKN," tambah Usman.

(cha/djo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar