Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Sabtu, 29 Januari 2011

Cabut Celah Eksploitasi Hutan dan Gambut

Jakarta, Kompas - Koalisi sejumlah lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup menuntut pemerintah mencabut sejumlah aturan dan kebijakan yang membuka peluang eksploitasi gambut dan hutan alam. Tanpa pencabutan aturan dan kebijakan itu, kerja sama penurunan emisi karbon dari pembalakan dan deforestasi antara Indonesia dan Norwegia akan gagal.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), antara lain Greenpeace, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Koordinator Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim, Bank Information Center, HuMa, dan Sawit Watch, mengumumkan platform bersama penyelamatan iklim Indonesia di Jakarta, Rabu (29/9). Platform itu merinci tiga tahapan moratorium pembalakan hutan dalam pelaksanaan kerja sama penurunan emisi karbon Indonesia dan Norwegia.



Koordinator Forum Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim Giorgio Budi Indrarto menyatakan, inti dari kerja sama kedua negara adalah mengurangi tingkat emisi karbon pada masa mendatang dari proyeksi kondisi saat ini. "Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak aturan dan kebijakan yang membuka celah pembalakan dan pembukaan lahan gambut atau hutan. Padahal, target penurunan emisi karbon Indonesia yang terbesar dari pembukaan lahan gambut dan hutan alam," kata Giorgio.

Aturan dan kebijakan yang harus dicabut demi mengurangi emisi karbon, antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan, PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Koalisi LSM itu juga merekomendasikan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit.

"Aturan dan kebijakan itu membuka celah untuk mengeksploitasi lahan gambut dan hutan alam. PP Nomor 10 Tahun 2010 membuka peluang mengganti status kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi menjadi kawasan yang boleh dieksploitasi," ujarnya.

Giorgio juga menyatakan, moratorium eksploitasi hutan seharusnya didasarkan pada kriteria kelayakan, bukan didasarkan pada jangka waktu perjanjian Indonesia dan Norwegia mengurangi emisi karbon dari pemanfaatan lahan gambut dan hutan alam.

Setengah hati

Kepala Departemen Mitigasi Risiko Sosial dan Lingkungan Sawit Watch Norman Jiwan menyatakan, pemerintah juga masih setengah hati untuk melindungi kawasan gambut. "Pengaturan lahan gambut berkedalaman kurang dari 3 meter boleh dibuka untuk perkebunan, sebagaimana diatur Permentan Nomor 14 Tahun 2009, tidak memiliki dasar ilmiah. Kenyataannya, jika bagian lahan gambut berkedalaman kurang dari 3 meter dikeringkan, akan memengaruhi hidrologi lahan gambut yang lebih dalam. Itu berarti pelepasan karbon dalam jumlah besar tetap terjadi," kata Norman.

Norman menyatakan, hingga tahun 2010, total izin lokasi perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat telah mencapai luasan 26,7 juta hektar.

-Sumber: Kompas, 30 September 2010-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar