Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Selasa, 28 September 2010

RTRW Bukit Tinggi Berbasis Mitigasi Bencana

Sebagai salah satu kawasan yang dilalui oleh jalur patahan Semangko, Kota Bukit Tinggi rawan terhadap bencana terutama gempa bumi dan tanah longsor. Sehingga untuk menjamin keberlanjutan perkotaannya, penataan ruang Kota Bukit Tinggi harus berbasis terhadap mitigasi bencana. Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II, Bahal Edison Naiborhu dalam Pembahasan Raperda Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukit Tinggi di Jakarta (6/8).

Dalam kegiatan tersebut, dikemukakan juga beberapa usulan dan tanggapan dari anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional. Antara lain, pentingnya membuat sistem mitigasi bencana yang terintegrasi, termasuk pemberian informasi yang jelas terhadap masyarakat terkait informasi penataan ruang seperti kawasan-kawasan rawan bencana.

Menanggapi hal tersebut, Edison menjelaskan, RTRW Kota Bukit Tinggi telah melakukan perencanaan berdasarkan analisa kebencanaan, namun perlu ditambahkan informasi sebaran dan tingkat resiko di masing-masing kawasan. Terkait pemberian informasi yang jelas juga telah tertuang dalam Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, sehingga perda Kota Bukit Tinggi dapat menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut. Keuntungan yang dapat diperoleh adalah perda dapat berperan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sosialisasi dan penyebaran informasi ketataruangan kepada masyarakat.

Diungkapkan juga oleh Edison, dalam penyusunan rencana tata ruang berbasis kebencanaan harus berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS merupakan salah satu syarat sekaligus unsur utama dalam penyusunan rencana tata ruang yang berkelanjutan. KLHS menjamin pelaksanaan penyusunan penataan ruang yang sesuai dan proporsional. Sekaligus menanggapi beberapa pertanyaan dari anggota BKPRN lain terkait KLHS, diungkapkan oleh Edison bahwa Kota Bukit tinggi telah melakukan KLHS dan telah diperiksa.

Edison menambahkan, sesuai arahan dari anggota BKPRN, agar perda tidak dibuat terlalu kaku dan lebih terbuka terhadap penyelenggaraan kegiatan-kegiatan lain. Diharapkan perda dapat mengakomodasi perubahan-perubahan terkait pertumbuhan ruang kota yang dinamis tanpa mengurangi pertimbangan-pertimbangan sistem mitigasi kebencanaannya. (oc/sha/ibm)
Source: http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=1241

Tidak ada komentar:

Posting Komentar