Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Selasa, 28 September 2010

BPN: Belum Ada Pengurusan HGB


BPN: Belum Ada Pengurusan HGB
MEDAN JOHOR-Pernyataan Ketua Komisi A DPRD Medan, Landen Marbun, yang menyebut Wali Kota Medan, Rahudman, ceroboh terkait keluarnya surat izin mendirikan bangunan (SIMB) No 648 1/1157 K, untuk pembangunan Central Bussines District (CBD) di bekas Lapangan Golf Polonia, ada benarnya. Pasalnya, SIMB itu dikeluarkan tanpa sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Bahkan proses pengurusan HGB-pun belum pernah dilakukan pihak developer kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Hal ini terungkap setelah wartawan koran ini mengkonfirmasi kepada Kepala Seksi Sengketa Tanah BPN Kota Medan, Dewi, Senin (27/9). Kepada wartawan koran ini, Dewi mengatakan, sejauh ini belum ada satu surat pun yang masuk ke pihaknya terkait pengurusan status tanah bekas Lapangan Golf. Artinya, sejauh ini lahan seluas 33 hektar yang mulai berdiri bangunan tersebut, adalah milik negara. ”Sampai sekarang belum ada pengalihannya, bahkan belum ada masuk prosesnya kepada kami,” katanya.
Saat ditanya apakah proses HGB bekas Lapangan Golf Polonia bisa dikaitkan dengan 25 ribu warga Sari Rejo, Medan Polonia, yang saat ini juga tak memiliki sertifikat tanah? Pasalnya, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, sebelumnya mengatakan, jika HGB bekas Lapangan Golf dikeluarkan BPN, maka sertifikat tanah warga Sari Rejo juga dikeluarkan BPN. Dewi tak berani menjawab. ”Kalau itu coba langsung tanyakan ke atasan saya saja ya,” ucapnya singkat.
Pemko Medan sendiri sepertinya punya alasan tersendiri terkait keluarnya SIMB tanpa prosedur tersebut, meski harus melabrak aturan. Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Qomarul Fattah mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa masuk ke kas daerah sangat besar dari bekas Lapangan Golf itu. Dia bilang, setidaknya Rp15 miliar bisa masuk ke kas daerah. Rinciannya, Rp11 miliar dari SIMB dan Rp4 miliar dari perubahan peruntukan.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan, SIMB seharusnya dikeluarkan setelah HGB diurus pihak developer. ”Kemudian, sertifikat alas tanah milik warga Sari Rejo juga harus segera dikeluarkan, karena inilah yang sangat penting,” ucapnya.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Landen Marbun mengaku, Wali Kota Medan menunjukkan tidak memiliki komitmen untuk penataan kota. Dengan belum adanya Perda RTRW, juga menunjukkan Pemko Medan tidak memiliki konsep yang matang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana sub-sub wilayah yang seharusnya ditaati pemerintah. Dampaknya, kondisi tata ruang Kota Medan semakin semrwaut. Seharusnya jika Perda RTRW belum ada, ketentuan lama tetap dipatuhi.
Politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) ini juga menyebutkan, pengalihan Hak Pengolahan Lahan (HPL) menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dibenarkan, tapi penyerahan lahan yang sebelumnya merupakan aset pemerintah di areal cadangan ke pihak ketiga tidak berdasarkan atas azas manfaat bagi pemerintah sendiri. Dalam kasus ini, lanjutnya, Wali Kota Medan, lebih memihak pebisnis daripada nasib kota ini ke depan. (ril)

Source: http://www.hariansumutpos.com/2010/09/62324/bpn-belum-ada-pengurusan-hgb.html 

2 komentar: