Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Senin, 27 September 2010

Penting dan Strategis, Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang sangat penting dan strategis. Hal ini dikarenakan ruang merupakan milik publik yang didalamnya menyangkut banyak kepentingan. Undang-Undang No. 26/2007 tentang penataan ruang (UUPR), pasal 65 menjelaskan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Anggota Komisi V DPR-RI Yoseph Umar Hadi mengatakan hal tersebut dalam Obrolan Tata Ruang Bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Radio Trijaya FM Jakarta (22/9).

Selain peran serta masyarakat, UUPR juga mengatur tentang hak dan kewajiban. Hak yang dimiliki masyarakat dalam penataan ruang, antara lain seperti mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang, memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul, dan mengajukan keberatan terhadap pejabat berwenang. Disamping memiliki hak, masyarakat mempunyai kewajiban dalam kegiatan penataan ruang sebagaimana tertuang dalam pasal 61. Yakni, menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, mematuhi ketentuan yang ditetapkan serta memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum, papar Yoseph.

“Meski tidak terkait secara langsung antara hak dan kewajiban setiap orang dengan peran serta masyarakat dalam penataan ruang, namun keduanya tidak dapat dipisahkan. Untuk dapat menjalankan perannya dengan optimal, setiap orang/anggota masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya terlebih dulu,” tegas Yoseph.

Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional, Iman Soedradjat menambahkan, untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif serta berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara tidak hanya cukup melibatkan peran masyarakat. Namun, harus ada dukungan dari penyelenggara penataan ruang, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Terpenting saat ini adalah mencari upaya agar penataan ruang dapat menjadi bagian sekaligus budaya bagi masyarakat. Sebagai contoh Bali, tata ruang di wilayah tersebut sangat teratur karena telah menjadi budaya dan bagian dari kehidupan masyarakat. Begitu halnya dengan tata ruang di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam.

Tata cara masyarakat untuk dapat berperan serta dalam penyelenggaraan penataan ruang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini memasuki tahap penandatanganan oleh Menteri terkait. Apabila telah selesai, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar nantinya dapat memberikan masukan terkait penyusunan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota. Saat ini baru 6 provinsi, 9 kabupaten, dan 3 kota yang telah menetapkan Perdanya. Ditargetkan akhir tahun ini, sebanyak 24 propinsi dapat segera menetapkan Perda untuk nantinya menjadi acuan bagi kabupaten/kota, imbuh Iman.

“Untuk mewujudkan impian dimana semua pembangunan di Indonesia berbasis tata ruang, maka diperlukan dukungan dan dorongan dari semua pihak. Sebagai upaya awal, masyarakat harus memahami hak dan kewajiban sekaligus peran sertanya seperti yang tertuang dalam UUPR,” tandas Iman. (nik)

Sumber: http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=1278

Tidak ada komentar:

Posting Komentar