Pemerintah bersama dengan Pemerintah Daerah tengah berupaya menyelamatkan ekosistem Kawasan Danau Toba (KDT) yang kondisinya semakin kritis. Danau yang menjadi salah satu ikon utama pariwisata Sumatera Utara ini memerlukan upaya penyelamatan agar degradasi lingkungan yang terjadi tidak terus berlanjut.
Upaya penyelamatan ekosistem KDT serta pemulihan wisata di kawasan ini dilakukan melalui percepatan finalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba (RTR KDT) yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I, Lina Marlia dalam Koordinasi tentang RTR Kawasan Danau Toba di Medan (31/8).
Lina menambahkan, setelah mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten se-Kawasan Danau Toba, serta Otorita Asahan, Badan Pengelolaan DAS Asahan Barumun dan Badan Koordinasi Pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba (BKPE-KDT) beberapa waktu lalu, pihaknya berharap pada tahun 2011 Raperpres ini sudah dapat diselesaikan.
“Komitmen bersama ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Kecil untuk segera melakukan finalisasi Raperpres dengan memperhatikan berbagai masukan yang ada, serta pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sehingga Raperpres ini dapat berperan sebagai alat operasionalisasi arahan yang tertuang dalam RTRWN”, tegas Lina.
Senada dengan Lina, Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua BKPE-KDT, Gatot Pujo Nugroho mengungkapkan, penetapan Kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut pandang lingkungan hidup memang memerlukan langkah penanganan dan pengelolaan serius dari berbagai pihak.
“Masyarakat dan pemerintah daerah merasa senang KDT ditetapkan sebagai KSN namun diharapkan yang lebih penting bukan hanya penetapannya akan tetapi tindak lanjutnya,” tegas Gatot. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, pihaknya juga akan mengadakan pertemuan serupa dengan Kepala Daerah tujuh Kabupaten se-Kawasan Danau Toba.
Walaupun Raperpres ini belum ditetapkan, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyusun program-program pemanfaatan ruang. Di kesempatan ini pihaknya juga ingin mengetahui program-program yang direkomendasikan didalam RTR KDT. Selain itu, beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian adalah perlunya tinjauan terhadap kegiatan-kegiatan yang berada pada KDT, khususnya yang berdampak terhadap penurunan kualitas perairan, seperti keramba jaring apung, imbuh Gatot.
Oleh karenanya, dalam RTR ini penyelamatan ekosistem danau akan diupayakan dengan pemantapan kawasan lindung dan revitalisasi perairan Danau Toba sebagai sumber air minum. Revitalisasi tersebut dilakukan dengan pembatasan keramba jaring apung serta pengkajian teknologi budidaya perairan yang ramah lingkungan, penetapan zonasi perairan danau dan pengawasan baku mutu air danau dan baku mutu air limbah. (aha/sha/ibm)
Upaya penyelamatan ekosistem KDT serta pemulihan wisata di kawasan ini dilakukan melalui percepatan finalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba (RTR KDT) yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I, Lina Marlia dalam Koordinasi tentang RTR Kawasan Danau Toba di Medan (31/8).
Lina menambahkan, setelah mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten se-Kawasan Danau Toba, serta Otorita Asahan, Badan Pengelolaan DAS Asahan Barumun dan Badan Koordinasi Pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba (BKPE-KDT) beberapa waktu lalu, pihaknya berharap pada tahun 2011 Raperpres ini sudah dapat diselesaikan.
“Komitmen bersama ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Kecil untuk segera melakukan finalisasi Raperpres dengan memperhatikan berbagai masukan yang ada, serta pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sehingga Raperpres ini dapat berperan sebagai alat operasionalisasi arahan yang tertuang dalam RTRWN”, tegas Lina.
Senada dengan Lina, Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua BKPE-KDT, Gatot Pujo Nugroho mengungkapkan, penetapan Kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut pandang lingkungan hidup memang memerlukan langkah penanganan dan pengelolaan serius dari berbagai pihak.
“Masyarakat dan pemerintah daerah merasa senang KDT ditetapkan sebagai KSN namun diharapkan yang lebih penting bukan hanya penetapannya akan tetapi tindak lanjutnya,” tegas Gatot. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, pihaknya juga akan mengadakan pertemuan serupa dengan Kepala Daerah tujuh Kabupaten se-Kawasan Danau Toba.
Walaupun Raperpres ini belum ditetapkan, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyusun program-program pemanfaatan ruang. Di kesempatan ini pihaknya juga ingin mengetahui program-program yang direkomendasikan didalam RTR KDT. Selain itu, beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian adalah perlunya tinjauan terhadap kegiatan-kegiatan yang berada pada KDT, khususnya yang berdampak terhadap penurunan kualitas perairan, seperti keramba jaring apung, imbuh Gatot.
Oleh karenanya, dalam RTR ini penyelamatan ekosistem danau akan diupayakan dengan pemantapan kawasan lindung dan revitalisasi perairan Danau Toba sebagai sumber air minum. Revitalisasi tersebut dilakukan dengan pembatasan keramba jaring apung serta pengkajian teknologi budidaya perairan yang ramah lingkungan, penetapan zonasi perairan danau dan pengawasan baku mutu air danau dan baku mutu air limbah. (aha/sha/ibm)
Source: http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=1271
Tidak ada komentar:
Posting Komentar