Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Rabu, 26 Januari 2011

Dishut sumsel Didesak Cabut Izin Usaha PT RHM

Thursday, 16 July 2009

PALEMBANG (SI) – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diminta untuk mencabut izin hak pengelola hutan tanaman industri (HPHTI) PT Rimba Hutani Mas (RHM) yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Desakan itu disampaikan langsung aliansi organisasi yang fokus terhadap masalah lingkungan yang tergabung dalam Sahabat Lingkungan Sayang Alam Sumsel saat menggelar demo di Kantor Dishut Sumsel,Kompleks Perkantoran Kehutanan, Jalan Kolonel H Barlian,kemarin.

Aliansi itu berasal dari sejumlah elemen, yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel,Komunitas Gambut Sumsel,Komite Pemuda dan Mahasiswa untuk Demokrasi (KPMD),Serikat Hijau Indonesia Sumsel, Sahabat Walhi Sumsel,dan Restoe Boemi. Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB tersebut, massa aksi meneriakkan yel-yel perlunya menjaga lingkungan dan memajang poster dengan berbagai tuntutan.

Massa aksi juga menyebutkan, alasan perlunya dicabut izin HPHTI PT RHM karena izin usaha tersebut berpotensi merusak lingkungan hidup dan tatanan sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan. "Kami minta izin usaha PT RHM dicabut, terutama di lokasi Kelompok Hutan Merang atau kawasan Hutan Rawa Gambut Merang Kepayang (HRGMK).

Kerusakan lingkungan dan penjarahan hutan alam oleh PT RHM akan semakin mempercepat laju kepunahan hutan tropis di Sumsel,"ujar koordinator aksi Irvan Maulana di hadapan petugas kepolisian dan sejumlah karyawan Dishut Sumsel yang berjaga-jaga di depan pintu masuk Kantor Dishut Sumsel.

Irvan mengungkapkan, izin usaha PT RHM yang ada pada wilayah itu sangat bertentangan dengan spirit yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 3/2008 ayat 3.Dalam PP tersebut disebutkan, pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (HTI) diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.

"Selain itu, izin usaha tersebut bertentangan dengan Kepres No 32/1990, khususnya Pasal 9 dan 10 tentang kawasan bergambut lebih dari 3 meter merupakan kawasan lindung. Sementara, dalam kawasan tersebut terdapat lebih dari 1–6 meter lahan gambut sehingga merupakan kawasan gambut yang harus dilindungi,"tukasnya.

Dalam orasinya, Irvan juga menyampaikan penolakan atas diterbitkannyaizin perluasan yang saat ini tengah diajukan PT RHM. Dia menilai izin tersebut hanya akan memperparah kerusakan hutan gambut di sekitar kawasan dan berpotensi mengancam kelangsungan tatanan sosial ekonomi masyarakat sekitar.


Direktur Eksekutif Daerah (ED) Walhi Sumsel Anwar Sadat yang juga hadir dalam aksi kemarin menyebutkan,izin PT RHM berada di kawasan hutan gambut memiliki ketebalan yang sangat dalam berkisar 1–6 meter. Data tersebut diketahui berdasarkan survei Wetlands Internasional dan SSFFMP, termasuk investigasi yang dilakukan sejumlah lembaga lingkunganlainnya,termasuk Walhi.

"Kita perlu memperjelas kalau gambut di kawasan ini merupakan satu-satunya gambut alami yang terluas dan masih tersisa di Provinsi Sumsel,"tukasnya. Sadat melanjutkan, yang semakin patut disesalkan, saat ini PT RHM semakin menjalankan usahanya hingga menimbulkan dampak ekologi besar-besaran di sekitar kawasan

Bahkan, PT RHM kembali mengajukan perluasan usaha kepada Menhut,yakni seluas 20.000 ha dan telah disetujui Dinas Kehutanan Kabupaten Muba."Terhadap rencana ini,kita menilai akan banyak dampak yang ditimbulkan.

Apalagi, terdapat 500 kepala keluarga yang selama ini berada dalam kawasan tersebut dan semuanya menggantungkan diri dari kekayaan SDA di sekitar kawasan.Tentu saja usaha ini akan berdampak bagi kehidupan sosialekonomi masyarakat sekitar dan dalam kawasan,"pungkasnya.

Setelah mendengarkan orasi para pendemo, selanjutnya pernyataan sikap dari Sahabat Lingkungan Sayang Alam Sumatera Selatan diterima staf Bagian Umum Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Harsono.Dia berjanji segera melaporkan pernyataan sikap tersebut kepada Kepala Dinas Kehutanan yang saat ini tengah sakit. (retno palupi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar