Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Sabtu, 29 Januari 2011

35 Perusahaan HTI Diaudit

Kementerian Kehutanan akan segera mengaudit 35 unit perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman industri (HTI) karena realisasi tanam yang rendah.
Sejumlah perusahaan itu baru merealisasikan seluas 63.233 hektare (ha) dari konsesi yang diterbitkan sejak 2008-2009 seluas total 1,55 juta ha.

Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Dirjen BPK) Kementerian Kehutanan Hadi Dar yanto menyatakan audit dilakukan untuk memastikan dugaan praktik jual beli izin yang dilakukan perusahaan pemegang konsesi itu.
"Sebanyak 35 perusahaan itu memperoleh izin konsesi dalam periode 2008-2009. Realisasi tanamnya sangat rendah, Kemenhut mencurigai perusahaan itu hanya melakukan jual beli izin atau mencari margin dari izin yang diberikan," ujarnya kemarin.
Dia menjelaskan jika terbukti melanggar aturan yang diberikan, ke-35 unit perusahaan tersebut terancam dicabut izinnya.
"Sesuai ketentuan, mereka harus sudah melakukan kegiatan di lapangan paling lambat 6 bulan setelah izinnya terbit. Ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6/2007 yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan hutan," tambahnya.
Menurut Hadi, rendahnya realisasi tanam perusahaan-perusahaan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa mereka hanyalah makelar izin. Modus yang dilakukan adalah mereka mengajukan permohonan dan setelah mendapat izin untuk kemudian diperjualbelikan. "Marzin atau makelar izin jangan coba-coba untuk bermain di kehutanan karena kami bisa melakukan check melakukan koordinat dari peta digital yang mereka sediakan,"ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Kemenhut sampai Juli 2010, ke35 unit perusahaan tersebut baru menanam seluas 63.233 ha di area konsesinya. Padahal, total luas area perizinan yang dikelola mencapai 1,5 juta ha.
Dilibatkan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) Irsyal Yasman mengatakan pemerintah tidak bisa serta-merta men cabut izin yang telah diberikan kepada pengusaha sektor kehutanan tanpa melibatkan APHI.
"Para pengusaha itu kan sudah menanamkan investasinya, apakah benar mereka hanya ingin menjadi marzin atau ada permasalahan lain. Harusnya dicari dulu akar masalahnya."
Dia mengharapkan pemerintah mengajak APHI untuk duduk bersama memecahkan persoalan rendahnya realisasi tanaman perusahaan sektor kehutanan tersebut. "Sebab sulit bagi pengusaha kehutanan untuk menyelesaikan masalah konflik sosial, tanpa melibatkan pemerintah."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar