Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Rabu, 26 Januari 2011

Pemprov Tak Bisa Dongkrak Harga TBS

Kamis, 09 Juli 2009 | 15:14
PEKANBARU

(satuRiau)- Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau M Yafiz mengaku Pemprov Riau tidak memiliki wewenang untuk mengendalikan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang harganya terus menurun. Salah satu penyebabnya adalah terkendala regulasi dari pemerintah.
Selain karena terkendala regulasi, harga TBS dan CPO di Riau juga dipengaruhi oleh permintaan pasar.

Tata-batas Riau-Jambi Disetujui Kedua Gubernur

Rabu, 26 Januari 2011 11:58
Satu lagi tata-batas Riau dengan daerah tetangga tuntas. Gubernur kedua daerah sudah setujui dan membubuhkan tanda tangan. 

Riauterkini-PEKANBARU- Setelah melalui proses perundingan dan peninjauan lapangan, akhirnya Provinsi Riau dan Jambi menyepakati tata-batas kedua daerah. Kesepakatan itu tertuang dalam kesepakatan kedua gubernur. Naskah kesepakatan dan peta tata-batas terlebih dahulu diteken Gubernur Jambi Hasan Basri, kemudian Gubernur Riau M Rusli Zainal menekennya pada Rabu (26/1/11) di Pekanbaru.

Grup Sinar Mas Rugikan Petani Kelapa Sawit


Bogor - Pernyataan Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) yang termuat di situs berita antara news pada Kamis (20 /1/2011), tentang Apkasindo-minta-pemerintah-usut-kasus-mendapo, adalah sangat merugikan petani kelapa sawit di Desa Karangmendapo, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang sedang berjuang untuk keadilan akibat pembangunan skema kemitraan yang di bangun oleh PT Kresna Duta Agro Indo milik group Sinar Mas.

SPKS Prihatin Konflik Petani Sawit di Desa Karangmendapo


BOGOR--MICOM: Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyesalkan terjadinya konflik di Desa Karangmendapo, Jambi beberapa waktu lalu. SPKS menilai pembangunan kelapa sawit yang di lakukan oleh PT Kresna Duta Agro Indo (KDA) yang tidak berkeadilan dan menerapkan pola kemitraan tidak sejajar dan mengerdilkan petani kelapa sawit.

Transmigran Asal Mataram dan Pabrik Sawit Berebut Pemakaman

Transmigran Mataram dan Pabrik Sawit Berebut Pemakaman
Sumber: infosawit@yahoogroups.com Dipostingkan tanggal 23 January 2011 13:14:00 oleh FB Rian Anggoro*

Pekanbaru, 23/1 (ANTARA) - Warga transmigran di Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau memprotes pabrik pengolahan kelapa sawit PT Inti Karya Plasma Perkasa yang mengklaim areal tempat pemakaman umum secara sepihak.

"Tanpa seizin warga, perusahaan mengklaim tanah pemakaman yang sudah ada lebih dari 100 kuburan itu," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sungai Putih Syuhada kepada ANTARA, Minggu.

Konflik Petani dengan PT. Anam Koto Pasaman Barat

SULITNYA KEADILAN UNTUK PETANI
Finalnya Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat

Senin (24/1) menjadi tanggal yang bersejarah bagi Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman bahwa mereka menyaksikan ketidakberpihakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang tidak bisa berlaku adil pada mereka untuk kedua kalinya. Setelah gagal memperjuangkan keadilan dalam pada saat penangkapan yang tidak besertakan Surat Perintah Penangkapan dan sempat di Praperadilan akan tetapi Hakim tetap saja membenarkan perilaku Polisi yang menangkap para Petani dengan tidak memakai Surat Perintah Penangkapan, walalupun Suhartono seorang Polisi yang bertugas menangkap Petani ini mengaku dihadapan Sidang melakukan penangkapan tidak mengantongi Surat Perintah Penangkapan. Kemudian keadaan ini diperparah lagi bahwa perkara ini layak untuk (di P21 kan) diserahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Lengkap sudah penderitaan Yunasril, Erpan dan Bulkhaini selaku Petani yang mencoba mengantungkan hidup ditanah ulayat mereka sendiri. Mereka dianggap Bersalah oleh pengadilan, Hakim yang mengadili perkara ini memenangkan PT. Anam Koto yang jelas-jelas sudah merebut ulayat mereka, sekarang mesti mendekap di Jeruji Besi Rumah Tahanan Cabang Talu Kabupaten Pasaman Barat. Yunasril, Erpan dan Bulkhaini merupakan Petani yang dituduh telah menyerobot lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto.