Hipotesis umum: “ …. Ketidakberesan tata ruang terjadi sejak lama, meningkat sejalan dengan pembangunan, mulai meningkat pesat pada pertengahan tahun 1980-an, dan “pelanggaran sistematik/legal” justru memuncak pada periode setelah ada UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dan telah ada Keppres No 75 tahun 1993 yang menunjuk Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas sebagai Ketua Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) ….”
- Secara hipotesis kiranya dapat dikatakan bahwa sebagian besar (bahkan mungkin hampir semua) produk rencana tata ruang Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota, baik yang telah memiliki dasar hukum seperti Keppres (contoh Bopunjur), Inpres (contoh Jabotabek), dan Peraturan Daerah, apalagi yang belum memiliki kekuatan hukum, tidak dilaksanakan secara konsekuen. Rencana tata ruang yang disiapkan pemerintah/pemerintah daerah tidak menjadi pedoman, atau cenderung dilanggar.