Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.
Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Januari 2011

Reformasi Penataan Ruang ( disadari tapi tak diperbaiki)

Hipotesis umum:  “ …. Ketidakberesan tata ruang terjadi sejak lama, meningkat sejalan dengan pembangunan, mulai meningkat pesat pada pertengahan tahun 1980-an, dan “pelanggaran sistematik/legal” justru memuncak pada periode setelah ada UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dan telah ada Keppres No 75 tahun 1993 yang menunjuk Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas sebagai Ketua Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) ….”

  • Secara  hipotesis  kiranya dapat dikatakan bahwa sebagian besar (bahkan mungkin hampir semua) produk rencana tata ruang  Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota, baik yang telah memiliki dasar hukum seperti  Keppres (contoh Bopunjur), Inpres (contoh Jabotabek), dan Peraturan Daerah, apalagi yang belum memiliki kekuatan hukum, tidak dilaksanakan secara konsekuen. Rencana tata ruang yang disiapkan   pemerintah/pemerintah  daerah  tidak menjadi pedoman, atau cenderung dilanggar.