Tentang Tata Ruang Sumatera

Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.

Kamis, 05 Mei 2011

perdagaangan karbon

Perdagangan Karbon Ditunda
Tidak Ada Kejelasan Regulasi
Padang Ekspres • Rabu, 20/04/2011 11:55 WIB • gusriyono • 91 klik
“Kami telah mengadakan rapat dengan Mendagri dan Dewan Nasional Perubahan Iklim, dan disepakati bahwa perdagangan karbon di Sumbar ditunda. Karena belum ada regulasi yang mengatur jual-beli karbon tersebut,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia, kepada Padang Ekspres, kemarin.

Regulasi yang dimaksud Hendri, menyangkut pembayaran karbon yang dijual dan sistem bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Begitu juga siapa yang akan membayar karbon tersebut juga tidak jelas.
“Belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang hasil penjualan karbon. Peraturan teknisnya juga belum ada. Perdagangan karbon ini dari hutan lindung yang dijaga atau dari hutan kritis yang ditanami,” ungkapnya.

Dikatakan Hendri, setidaknya sudah tiga periode gubernur di Sumbar perdagangan karbon ini ditawarkan oleh orang yang sama. Sebelumnya, pada masa pemerintahan gubernur Gamawan Fauzi, datang orang dari Carbon Strategic Global (CSG) yang berkantor di Sidney, Australia, menawarkan perdagangan karbon. Namun gubernur waktu itu minta ditunda. Setelah itu, pada masa gubernur Marlis Rahman, datang lagi orang yang sama dari CSG ini menawarkan dagangannya yang dulu juga. Pada saat itu, gubernur juga minta ditunda.

“Sekarang datang lagi, orangnya itu juga, tapi perusahaannya sudah beda, yaitu, Asia Pasifi Carbon (APC) yang berkantor di Singapura. Tapi ini juga ditunda, karena belum ada kejelasan menyangkut tawaran-tawaran mereka itu,” tutur Hendri.
Sebelumnya, terhadap tawaran CSG, Pemprov Sumbar pernah mengusulkan untuk menjual oksigen yang dihasilkan 865.560 hektar hutan lindung yang tersebar di 10 kabupaten. Yaitu, hutan lindung di kabupaten Solok 126.600 hektare, Solok Selatan 63.879 hektare, Tanahdatar 31.120 hektare, Pesisir Selatan 49.720 hektare, Pasaman 232.660 hektare, 50 Kota 151.713 hektare dan Agam 34.460 hektare. Lalu di Pasaman Barat 56.829 hektare, Padangpariaman 19.894 hektare, Sijunjung 85.835 hektare dan kota Padang seluas 12.850 hektare.

Terhadap ini CSG menawarkan kompensasi Rp900 miliar per tahun untuk oksigen yang diproduksi hutan-hutan lindung tersebut dan akan menjualnya kepada negara-negara penghasil CO2 terutama negara-negara industri maju di Eropa. Namun, kesepakatan ini batal karena belum ada kejelasan regulasinya.

Ketidakjelasan regulasi ini juga diungkapkan oleh direktur eksekutif Walhi Sumbar, Khalid Syaifullah. Menurutnya, sampai hari ini belum ada aturan tentang perdagangan karbon di Indonesia. Hanya pemerintah saja yang ngotot mengambil mekanisme perdagangan karbon itu bagian dari konsep perubahan iklim.

“Sebenarnya pemerintah belum siap. Ketika pemerintah belum siap ini justru amat membahayakan masyarakat dan pemerintah sendiri.  Karena mekanisme carbon trade ini justru mengabaikan hak-hak masyarakat terutama bagi yang berada di kawasan proyek utama perdagangan karbon itu,” katanya.

Diungkapkan Khalid, bukan karbon trade itu yang penting dalam menghadapi perubahan iklim. Tapi penyebab perubahan iklim itu di Indonesia dari alih fungsi lahan. Menurutnya, aktivitas alih fungsi lahan harus dihentikan.(*)

Kamis, 10 Maret 2011

(Jambi) Asia Pulp & Paper Dituding Mengancam Habitat Orangutan

Asia Pulp & Paper Dituding Mengancam Habitat Orangutan
Rabu, 15 Juli 2009 | 15:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lima Lembaga Swadaya Masyarakat di Jambi menemukan bahwa Perusahaan Asia Pulp & Paper (APP) diduga melakukan
tindakan melanggar hukum di kawasan di kabupaten Tebo, Jambi.

"Semuanya gara-gara jalan yang dibangun anak perusahaan APP," ujar Juru Kampanye Centre for Orangutan Protection (COP) Sadewa ketika ditemui usai protes di depan kantor Sinar Mas, Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (15/7)

(Riau) Kabut Asap di Riau Masih Terus Terjadi

Kabut Asap di Riau Masih Terus Terjadi

Kamis, 16 Juli 2009 | 04:13 WIB

Pekanbaru, Kompas - Bencana kabut asap di Riau karena pembakaran lahan sampai Rabu (15/7) masih terus terjadi. Bandar Udara Pinangkampai,
Dumai, harus ditutup sampai pukul 10.30 WIB. Menurut Edi Sukiatnadi, Kepala Bandara Pinangkampai, jarak pandang sempat mencapai 300 meter.

Pesawat Pelita Air dari Jakarta baru dapat mendarat pada pukul 11.00 WIB. Pesawat tempur TNI AU yang sedang latihan rutin juga baru dapat
menggunakan Bandara Pinangkampai pada pukul 11.00 WIB.

Rabu, 09 Maret 2011

(Korupsi Riset?) Amdal Masuk "Laci"

Tambang
Amdal Masuk "Laci" 7 Juli 2009 /KOMPAS
Jakarta, Kompas - Kerusakan lingkungan dampak aktivitas pertambangan di Indonesia disebabkan pengawasan dan pendeteksian yang lemah oleh pemerintah. Dokumen amdal yang memuat rencana kelola lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan hanya masuk "laci", tidak pernah dijadikan bahan untuk mengevaluasi setiap tahap penambangan.

PT. SMART Tbk Tidak Hadiri Undangan BPN Sumatera Utara

PT. SMART Tbk Tidak Hadiri Undangan BPN Sumatera Utara

Direksi PT. Smart Tbk Kebun Padang Halaban tidak menghadiri undangan pertemuan mediasi yang ditawarkan oleh kepala Kanwil BPN Sumatera Utara (BPN SU) Ir. Horasman Sitanggang melalui suratnya tertanggal 7 April 2009.

Minggu, 06 Maret 2011

Pohon Penutup Borok Kejahatan Korporasi (Siaran Pers)

Siaran Pers Bersama WALHI, JATAM & KIARA – 16 April 2009
Pohon Penutup Borok Kejahatan Korporasi (Greenwash Korporasi Tambang dalam Indogreen Forestry Expo 2009)
Jakarta (15/4/2009). Pemulihan kerusakan hutan tak mungkin terwujud hanya dengan jargon One Man, One Tree, Satu orang satu pohon, yang digagas Departemen Kehutanan dalam gerakan Indonesia Menanam. Sementara dibalik jargon tersebut, Pemerintahan SBY mengeluarkan kebijakan pembabatan hutan alam tersisa, lewat PP No 02 tahun 2008, yang menyewakan hutan lindung untuk dikeruk, penggunakan kayu alam untuk industri pulp dan kertas, UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta kebijakan penggunaan lahan gambut untuk kebun besar kelapa sawit. Jargon ini akan menjadi alat pencitraan hijau dibalik penghancuran hutan Indonesia oleh korporasi transnasional.