BOGOR--MICOM: Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyesalkan terjadinya konflik di Desa Karangmendapo, Jambi beberapa waktu lalu. SPKS menilai pembangunan kelapa sawit yang di lakukan oleh PT Kresna Duta Agro Indo (KDA) yang tidak berkeadilan dan menerapkan pola kemitraan tidak sejajar dan mengerdilkan petani kelapa sawit.
Tentang Tata Ruang Sumatera
Dear all
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.
Blog ini merupakan Kumpulan Persoalan2 yang terkait dengan penataan ruang pulau sumatera, Jika ada yang tertarik berkontibusi untuk menjadi penulis silahkan kirimkan email ke tataruang.sumatera@yahoo.co.id. Sementara ini lagi dilakukan posting secara berkala berdasarkan arsip beberapa mailing list lingkungan yang terkait dengan konflik penataan ruang.
Rabu, 26 Januari 2011
Transmigran Asal Mataram dan Pabrik Sawit Berebut Pemakaman
Transmigran Mataram dan Pabrik Sawit Berebut Pemakaman
Sumber: infosawit@yahoogroups.com Dipostingkan tanggal 23 January 2011 13:14:00 oleh FB Rian Anggoro*
Pekanbaru, 23/1 (ANTARA) - Warga transmigran di Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau memprotes pabrik pengolahan kelapa sawit PT Inti Karya Plasma Perkasa yang mengklaim areal tempat pemakaman umum secara sepihak.
"Tanpa seizin warga, perusahaan mengklaim tanah pemakaman yang sudah ada lebih dari 100 kuburan itu," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sungai Putih Syuhada kepada ANTARA, Minggu.
Konflik Petani dengan PT. Anam Koto Pasaman Barat
SULITNYA KEADILAN UNTUK PETANI
Finalnya Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat
Senin (24/1) menjadi tanggal yang bersejarah bagi Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman bahwa mereka menyaksikan ketidakberpihakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang tidak bisa berlaku adil pada mereka untuk kedua kalinya. Setelah gagal memperjuangkan keadilan dalam pada saat penangkapan yang tidak besertakan Surat Perintah Penangkapan dan sempat di Praperadilan akan tetapi Hakim tetap saja membenarkan perilaku Polisi yang menangkap para Petani dengan tidak memakai Surat Perintah Penangkapan, walalupun Suhartono seorang Polisi yang bertugas menangkap Petani ini mengaku dihadapan Sidang melakukan penangkapan tidak mengantongi Surat Perintah Penangkapan. Kemudian keadaan ini diperparah lagi bahwa perkara ini layak untuk (di P21 kan) diserahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Lengkap sudah penderitaan Yunasril, Erpan dan Bulkhaini selaku Petani yang mencoba mengantungkan hidup ditanah ulayat mereka sendiri. Mereka dianggap Bersalah oleh pengadilan, Hakim yang mengadili perkara ini memenangkan PT. Anam Koto yang jelas-jelas sudah merebut ulayat mereka, sekarang mesti mendekap di Jeruji Besi Rumah Tahanan Cabang Talu Kabupaten Pasaman Barat. Yunasril, Erpan dan Bulkhaini merupakan Petani yang dituduh telah menyerobot lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto.
Finalnya Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat
Senin (24/1) menjadi tanggal yang bersejarah bagi Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman bahwa mereka menyaksikan ketidakberpihakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang tidak bisa berlaku adil pada mereka untuk kedua kalinya. Setelah gagal memperjuangkan keadilan dalam pada saat penangkapan yang tidak besertakan Surat Perintah Penangkapan dan sempat di Praperadilan akan tetapi Hakim tetap saja membenarkan perilaku Polisi yang menangkap para Petani dengan tidak memakai Surat Perintah Penangkapan, walalupun Suhartono seorang Polisi yang bertugas menangkap Petani ini mengaku dihadapan Sidang melakukan penangkapan tidak mengantongi Surat Perintah Penangkapan. Kemudian keadaan ini diperparah lagi bahwa perkara ini layak untuk (di P21 kan) diserahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Lengkap sudah penderitaan Yunasril, Erpan dan Bulkhaini selaku Petani yang mencoba mengantungkan hidup ditanah ulayat mereka sendiri. Mereka dianggap Bersalah oleh pengadilan, Hakim yang mengadili perkara ini memenangkan PT. Anam Koto yang jelas-jelas sudah merebut ulayat mereka, sekarang mesti mendekap di Jeruji Besi Rumah Tahanan Cabang Talu Kabupaten Pasaman Barat. Yunasril, Erpan dan Bulkhaini merupakan Petani yang dituduh telah menyerobot lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anam Koto.
Kamis, 14 Oktober 2010
Jangan Usir Masyarakat dari Kawasan Hutan
Untuk segera disiarkan
Joint Media Release Gerakan Pencinta Manusia
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Community Alliance for Pulp-Paper Advocacy (CAPPA), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Forum Masyarakat Pemilik Lahan, Forum Mahasiswa Jambi (FORMAJA), Kelompok Makekal Bersatu (KMB), LIRRA, Mapala Himapastik STIKES, Mapala Gema Cipta Persada UNBARI, OPPA Gita Buana Club (GBC), Mapala Pelangi Biru ASM Jambi, Perkumpulan Hijau (PH), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Otonomi Daerah (PSHK-ODA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan SETARA Jambi
Pengantar
Pola pengelolaan kehutanan --- HPH dan HTI --- yang dijalankan oleh pemerintah, ternyata telah mengakibatkan penyusutan kawasan hutan secara massif dan drastis. Di tahun 1998, setelah rezim Orde Baru "lengser", sekitar 1,1 juta hektar kawasan HPH di Jambi tidak jelas penguasaan dan pengelolaannya. Pemegang konsesi HPH, setelah membalak kayunya, kemudian menyerahkan penguasaanya kembali ke Negara, melalui Mentri Kehutanan. Beberapa kawasan yang kemudian berstatus tidak jelas adalah PT Serestra II dan PT Injapsin di Kabupaten Merangin, total luas dua kawasan ini sekitar 140,000 hektar.
Joint Media Release Gerakan Pencinta Manusia
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Community Alliance for Pulp-Paper Advocacy (CAPPA), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Forum Masyarakat Pemilik Lahan, Forum Mahasiswa Jambi (FORMAJA), Kelompok Makekal Bersatu (KMB), LIRRA, Mapala Himapastik STIKES, Mapala Gema Cipta Persada UNBARI, OPPA Gita Buana Club (GBC), Mapala Pelangi Biru ASM Jambi, Perkumpulan Hijau (PH), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Otonomi Daerah (PSHK-ODA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan SETARA Jambi
Jangan Usir Masyarakat dari Kawasan Hutan, Biarkan Hutan memberi Kehidupan buat Masyarakat
Pengantar
Pola pengelolaan kehutanan --- HPH dan HTI --- yang dijalankan oleh pemerintah, ternyata telah mengakibatkan penyusutan kawasan hutan secara massif dan drastis. Di tahun 1998, setelah rezim Orde Baru "lengser", sekitar 1,1 juta hektar kawasan HPH di Jambi tidak jelas penguasaan dan pengelolaannya. Pemegang konsesi HPH, setelah membalak kayunya, kemudian menyerahkan penguasaanya kembali ke Negara, melalui Mentri Kehutanan. Beberapa kawasan yang kemudian berstatus tidak jelas adalah PT Serestra II dan PT Injapsin di Kabupaten Merangin, total luas dua kawasan ini sekitar 140,000 hektar.
Jumat, 01 Oktober 2010
RIAU INFO SAWIT: Setengah Kebun Sawit Riau Illegal
RIAU INFO SAWIT: Setengah Kebun Sawit Riau Illegal: "Friday, 24 September 2010 09:44 PEKANBARU, TRIBUN - Provinsi Riau memang dijuluki daerah penghasil kelapa sawit terbesar nasional. Namun, d..."
Kamis, 30 September 2010
Langganan:
Postingan (Atom)