10:38, 03/02/2011
Pasca Eksekusi bangunan bermasalah
BINJAI- Eksekusi yang dilakukan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim), Senin (1/2) berbuntut pajang. Anggota DPRD Binjai yakni Zainuddin Purba dan Petrus dari Komisi C memanggil Kepala Dinas Tarukim, Mahfullah Daulay, Rabu (2/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam memenuhi panggilan dewan, Mahfullah Daulay yang akrab disapa Ipung ini hadir bersama dua orang pegawainya dan kedatangan mereka sudah disambut oleh Ketua Komisi C, Arjuli Indrawan serta anggota Komisi C lainnya. Bahkan, pertemuan tersebut dijaga ketat oleh puluhan petugas Sat Pol PP Kota Binjai.
Diundangnya Ipung ke Komisi C, ternyata untuk membahas eksekusi yang sudah dilakukannya terhadap dua unit bangunan bermasalah di Jalan A Yani, Binjai Kota. Dimana, tindakan Ipung melakukan eksekusi dinilai sudah tebang pilih atau pilih kasih.
Dalam pertemuan tersebut, Petrus, Anggota Komisi C mengatakan, ia tidak terima dengan apa yang telah dilakukan Dinas Tarukim, "Sebelum melakukan eksekusi, kita sudah mengadakan rapat dan dalam rapat itu, kita sama-sama setuju untuk memanggil pemilik bangunan itu guna membahas permasalahan yang ada. Tetapi, sampai detik ini, surat panggilan untuk menghadirkan pemilik bangunan (Atek-red) belum juga teralisasi. Hanya itu yang saya pertahankan, tidak ada maksud dan tujuan lain,"kata Petrus.
Setelah Petrus selesai menyampaikan keberatannya, disambung langsung oleh Zainuddin Purba, yang mengatakan, tindakan yang dilakukan Dinas Tarukim didukung sepenuhnya. Tetapi, sebelum melakukan eksekusi, ada baiknya untuk duduk satu meja. "Bapak mau minta dukungan untuk bekerja sama dengan DPRD, "katanya.(dan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar